LHOKSEUMAWE ( Berita ) : Realisasi dana hibah untuk Madrasah
Ibtidaiyah Swasta ( MIS ) Desa Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe,
sebesar Rp.90 juta terindikasi korupsi. Pasalnya, Bukti realisasi fisik di lapangan diduga fiktif, pejabat terkait Dispora setempat saling mengelak saat dikonfirmasi wartawan.
Berdasarkan data yang diterima Berita, MI Swasta Kandang yang baru berdiri sekitar enam bulan lalu dan terdiri tiga
Ruang Kelas Belajar ( RKB), ikut mengalirkan dana hibah Rp.90 juta yang tercatat
dalam ABPK 2012. Anggaran itu yang ditempat melalui pos dana Dispora setempat
untuk diteruskan kepada penerima. Kebocoran kasus dugaan korupsi itu berawal
dari laporan pegawai di lingkungan Dispora terkait baru-baru ini, mereka
meminta kepada media untuk melakukan penelusuran di lapangan tentang realisasi
dana hibah MIS Kandang dan Madrasah lainnya yang ikut menerima bantuan serupa menyusul
bukti pertanggung jawaban dibuat atas laporan fiktif alias rekayasa.
Menurutnya, dari besarnya anggaran Rp.90 juta diantaranya diperuntukan
dalam bentuk pengadaan di sekolah hanya sekitar 20 juta, sedangkan lainnya
hingga kini tidak jelas penggunaannya. Sementara laporan pertanggungjawaban atas pencairan dana pada Dispora jelas dalam bentuk Asli tapi palsu (Aspal). Kebijakan itu
dapat dilakukan lantaran pejabat Dispora dan Kepsek terkait adanya kerja sama
(korporasi) menggelapkan uang milik rakyat secara melawan hukum.
Ulah sang pejabat teras Dispora dan Kepsek MIS Kandang dinilai telah mengabaikan
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian
hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD). Padahal, dalam Permendagri telah disebutkan tentang pelaporan
dan pertanggungjawaban antara lain, pasal 16 ayat (1) penerima hibah berupa
uang menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada kepala PPKD dengan tembusan SKPD terkait. Kemudian, Pasal 17 ayat (1) hibah
berupa uang dicatat sebagai realisasi jenis belanja hibah pada PPKD dalam tahun anggaran berkenaan.
Selanjutnya, Pasal 19 ayat (1) penerima hibah bertanggung jawab secara formal dan material
atas penggunaan hibah yang diterimanya, dan ayat (2) pertanggung jawaban penerima
hibah meliputi antara lain, laporan penggunaan hibah dan surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima
telah digunakan sesuai NPHD, dan bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan
perundang-undangan bagi penerima
hibah berupa uang.
Berikutnya, Pasal 40 tentang Monitoring dan
Evaluasi ayat (1) SKPD melakukan monitoring dan evaluasi atas
pemberian hibah di lapangan. Ayat (2) hasil monitoring
dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada kepala
daerah dengan tembusan kepada SKPD yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan. Pasal 41, bahwa apabila terdapat penggunaan dana hibah atau bantuan
sosial yang tidak sesuai dengan usulan yang telah disetujui, penerima hibah
yang bersangkutan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kepsek MIS
Kandang, Sayuti, yang ditemui Berita membantah soal issu penyelengan
dana hibah Rp 90 juta, pihaknya mengaku anggaran bantuan sumber APBK 2012 sudah
digunakan tepat sasaran meliputi berbagai jenis pengadaan barang untuk
keperluan lembaga pendidikan yang dipimpinnya. Anehnya, MI yang baru operasi
enam bulan sebanyak 16 murid, ternyata Kepsek tidak mampu menunjukan barang
bukti pengadaan dari penggunaan dana Rp 90 juta hanya saja ulah keterangan
palsu untuk mengelabui wartawan. Sedangkan bukti pengadaan yang ada di lokasi terlihat
antara lain, satu unit lemari, pakaian serangam olah raga murid 16 pasang, satu unit sanyo air,
pemasangan instalasi listrik dan penimbunan dengan biaya diperkirakan sekitar Rp 20 juta.
Bahkan pihaknya, ikut berdalih atas kegiatan yang tidak logis seperti membeli beberapa lembar triplek untuk
merehabilitasi sebagian plafon RKB yang rusak karena tercopot sendiri pasca
usai dibangun beberapa bulan lalu. Hasil kroscek
media ini, rehab plafon hanya keterangan
palsu untuk menghindari dari jeratan hukum.
Safruddin, mantan Kadispora Kota Lhokseumawe, yang
dicoba konfirmasi ulang via ponsel Sabtu (09-02/2013) meminta jangan
dikonfirmasi dengannya soal kasus dugaan korupsi tersebut. Ia berdalih yang bertanggung jawab sepenuhnya penerima bantuan hibah
sekaligus menyuruh wartawan mengkonfirmasi Kepsek.
Ketika disinggung tentang tanggung jawab Dinas seperti yang tertuang
dalam Permendagri No.32 Tahun 2011, pihaknya mengaku hanya sebatas tanda tangan
untuk proses pencairan dana kepada penerima. Sedangkan tanggung jawab atas
bukti barang pengadaan dari anggaran Rp 90 juta yaitu Kabid Pendidikan Sekolah Luar Biasa (PSLB) dan Kepsek, demikian menjawab wartawan sembari menambahkan,
proposal MIS Kandang merupakan titipan Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya.
Lalu, apa komentar Kabid PSLB Dispora Kota Lhokseumawe, Zulkifli, yang
dikonfirmasi via seluler, mengaku tidak mengetahui sama sekali
tentang kasus dana hibah karena bukan dirinya yang menanggani masalah tersebut.
Zulkifli, yang kini baru dua bulan menjabat Kabag Kesra Pemko Lhokseumawe, juga merasa aneh kok dibebankan kepadanya tentang kasus kerugian keuangan daerah.
Meski demikian, pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan mantan Kadispora dan hasilnya akan disampaikan nantinya via ponsel kepada wartawan ini. Namun, hingga berita ini diturunkan belum menerima
kabar terbaru dari pejabat terkait selaku yang bertanggung jawab atas perbuatan
yang menyalahi aturan. (dau)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar