Kamis, 14 Februari 2013

Realisasi Dana Hibah MIS Kandang Rp.90 juta Terindikasi Korupsi


LHOKSEUMAWE ( Berita ) : Realisasi dana hibah untuk Madrasah Ibtidaiyah Swasta ( MIS ) Desa Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, sebesar Rp.90 juta terindikasi korupsi. Pasalnya, Bukti realisasi fisik di lapangan diduga fiktif, pejabat terkait Dispora setempat saling mengelak saat dikonfirmasi wartawan.

Berdasarkan data yang diterima Berita, MI Swasta Kandang yang baru berdiri sekitar enam bulan lalu dan terdiri tiga Ruang Kelas Belajar ( RKB), ikut mengalirkan dana hibah Rp.90 juta yang tercatat dalam ABPK 2012. Anggaran itu yang ditempat melalui pos dana Dispora setempat untuk diteruskan kepada penerima. Kebocoran kasus dugaan korupsi itu berawal dari laporan pegawai di lingkungan Dispora terkait baru-baru ini, mereka meminta kepada media untuk melakukan penelusuran di lapangan tentang realisasi dana hibah MIS Kandang dan Madrasah lainnya yang ikut menerima bantuan serupa menyusul bukti pertanggung jawaban dibuat atas laporan fiktif alias rekayasa.

Menurutnya, dari besarnya anggaran Rp.90 juta diantaranya diperuntukan dalam bentuk pengadaan di sekolah hanya sekitar 20 juta, sedangkan lainnya hingga kini tidak jelas penggunaannya. Sementara laporan pertanggungjawaban atas pencairan dana pada Dispora jelas dalam bentuk Asli tapi palsu (Aspal). Kebijakan itu dapat dilakukan lantaran pejabat Dispora dan Kepsek terkait adanya kerja sama (korporasi) menggelapkan uang milik rakyat secara melawan hukum.

Ulah sang pejabat teras Dispora dan Kepsek MIS Kandang dinilai telah mengabaikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Padahal, dalam Permendagri telah disebutkan tentang pelaporan dan pertanggungjawaban antara lain, pasal 16 ayat (1) penerima hibah berupa uang menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada kepala PPKD  dengan tembusan SKPD terkait. Kemudian, Pasal 17 ayat (1) hibah berupa uang dicatat sebagai realisasi jenis belanja hibah pada PPKD dalam tahun anggaran berkenaan.

Selanjutnya, Pasal 19 ayat (1) penerima hibah bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya, dan ayat (2) pertanggung jawaban penerima hibah meliputi antara lain, laporan penggunaan hibah dan surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD, dan bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang.

Berikutnya, Pasal 40 tentang Monitoring dan Evaluasi ayat (1) SKPD melakukan monitoring dan evaluasi atas pemberian hibah di lapangan. Ayat (2) hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada kepala daerah dengan tembusan kepada SKPD yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan. Pasal 41, bahwa apabila terdapat penggunaan dana hibah atau bantuan sosial yang tidak sesuai dengan usulan yang telah disetujui, penerima hibah yang bersangkutan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kepsek MIS Kandang, Sayuti, yang ditemui Berita membantah soal issu penyelengan dana hibah Rp 90 juta, pihaknya mengaku anggaran bantuan sumber APBK 2012 sudah digunakan tepat sasaran meliputi berbagai jenis pengadaan barang untuk keperluan lembaga pendidikan yang dipimpinnya. Anehnya, MI yang baru operasi enam bulan sebanyak 16 murid, ternyata Kepsek tidak mampu menunjukan barang bukti pengadaan dari penggunaan dana Rp 90 juta hanya saja ulah keterangan palsu untuk mengelabui wartawan. Sedangkan bukti pengadaan yang ada di lokasi terlihat antara lain, satu unit lemari, pakaian serangam olah raga murid 16 pasang, satu unit sanyo air, pemasangan instalasi listrik dan penimbunan dengan biaya diperkirakan sekitar Rp 20 juta.

Bahkan pihaknya, ikut berdalih atas kegiatan yang tidak logis seperti membeli beberapa lembar triplek untuk merehabilitasi sebagian plafon RKB yang rusak karena tercopot sendiri pasca usai dibangun beberapa bulan lalu. Hasil kroscek media ini, rehab plafon hanya keterangan palsu untuk menghindari dari jeratan hukum.

Safruddin, mantan Kadispora Kota Lhokseumawe, yang dicoba konfirmasi ulang via ponsel Sabtu (09-02/2013) meminta jangan dikonfirmasi dengannya soal kasus dugaan korupsi tersebut. Ia berdalih yang bertanggung jawab sepenuhnya penerima bantuan hibah sekaligus menyuruh wartawan mengkonfirmasi Kepsek.

Ketika disinggung tentang tanggung jawab Dinas seperti yang tertuang dalam Permendagri No.32 Tahun 2011, pihaknya mengaku hanya sebatas tanda tangan untuk proses pencairan dana kepada penerima. Sedangkan tanggung jawab atas bukti barang pengadaan dari anggaran Rp 90 juta yaitu Kabid Pendidikan Sekolah Luar Biasa (PSLB) dan Kepsek, demikian menjawab wartawan sembari menambahkan, proposal MIS Kandang merupakan titipan Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya.

Lalu, apa komentar Kabid PSLB Dispora Kota Lhokseumawe, Zulkifli, yang dikonfirmasi via seluler, mengaku tidak mengetahui sama sekali tentang kasus dana hibah karena bukan dirinya yang menanggani masalah tersebut. Zulkifli, yang kini baru dua bulan menjabat Kabag Kesra Pemko Lhokseumawe, juga merasa aneh kok dibebankan kepadanya tentang kasus kerugian keuangan daerah.

Meski demikian, pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan mantan Kadispora dan hasilnya akan disampaikan nantinya via ponsel kepada wartawan ini. Namun, hingga berita ini diturunkan belum menerima kabar terbaru dari pejabat terkait selaku yang bertanggung jawab atas perbuatan yang menyalahi aturan. (dau)

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Next

next page