Jumat, 07 Februari 2014

Oknum Polisi Lalulintas Lhokseumawe Tunjang Warga Karena Tanpa Helm

LHOKSEUMAWE ( Berita ) : Sikap oknum polisi lalulintas Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh, yang melakukan operasi rutin selama ini di jalan raya dengan menggunakan kendaraan roda dua dinilai sudah terlaluan. Pasalnya, warga tega ditunjang dan dipukul hanya pelanggaran ringan tanpa memakai helm. Prilaku oknum polisi lalulintas yang tak layak dilakukan terhadap seorang warga terjadi Selasa, 4 Pebuari 2014 sekira Pukul 11 : 45 Wib, di jalan samudera baru tepatnya depan pintu masuk Suzuya kota Lhokseumawe. Kebutulan hari itu wartawan media ini sedang melintasi jalan tersebut dari arah jalan simpang pase pusat kota. Tiba – tiba depan suzuya terlihat warga ramai – ramai berdiri di atas badan jalan dan empat porsenil polisi lalulintas terlihat dengan menggunakan honda dinas sedang bergerak meninggalkan lokasi itu. Lalu, wartawan group waspada ingin tahu karena suasana bagaikan ada insiden sesuatu sekaligus melakukan cek ricek pada warga yang berada di lokasi tersebut. Al hasil, ternyata seorang pengendarai sepeda motor ( Sepmor ) tanpa memakai helm dikeroyok oleh oknum polisi lalulintas lantaran menolak ketika mau disita kendaraannya dengan alasan orang tuanya dalam kondisi darurat di Rumah Sakit Umum Lhokseumawe. Sedangkan korban saat itu terlihat sedang mendorong sepmornya di tengah siang bolong baru sekitar 70 meter dari titik lokasi kejadian arah menuju simpang jalan pase karena kunci kontak telah duluan dicabut oleh polisi laluntas. Kemudian, koran ini mencoba datangi korban dan melakukan konfirmasi sambilan didorong kereta jenis bebek merk Mio. Dia secara singkat mengungkapkan, tadi saya dari arah kantor pos menuju jalan samudera baru tepatnya sampai depan pintu masuk suzuya tiba – tiba muncul empat polisi lalulintas berlawanan arah dengan menggunakan Sepmor dinas dan langsung disetop sekaligus ditarik kunci kontak karena tidak memakai helm. Menurut pria berusia paruh baya, yang tak bersedia dikutip namanya di media, setelah menunjukan surat perlengkapan kendaraan dan mengakui kesalahannya, lalu polisi lalulintas ikut menahan sepmor miliknya. Tetapi dirinya menolak sekaligus minta tolong lebih baik ditahan surat kenderaannya saja karena berangkat dari rumah tadi buru – buru lantaran orang tuanya lagi dalam kondisi keadaan darurat di rumah sakit umum Lhokseumawe. Akan tetapi, oknum polisi laluintas tadi bukannya mempertimbangkan malahan menunjang saya di depan umum, mengingat sikap kurang bijak itu akhirnya, saya pun khilaf hingga berujung perlawanan sengit beberapa menit. Aksi perkelahian itu reda ketika massa datang ramai-ramai mencoba meredamkan, sambungnya Saya minta maaf bukannya tidak bersedia memberi konfirmasi lebih lanjut akan tetapi, khawatir nanti mereka mengajak rekannya lebih banyak untuk mengoroyok saya lagi, maklum sikap oknum polisi di wilayah hukum kita nyaris berbeda dengan daerah lain, kata polos. Keterangan warga yang dapat disimpulkan Berita, pada titik lokasi meyatakan, korban saat ditilang amat sopan dan mengaku dirinya bersalah aturan berlalulintas, bahkan terlihat berulang kali memohon tunduk kepada polisi lalulintas agar jangan ditahan keretanya kalau ditahan surat kendaraannya saja lantaran orang tuanya lagi sakit parah di rumah sakit umum. Mungkin sikap warga satu ini terlalu sopan akhirnya seorang oknum polisi lalulintas menunjang korban, ternyata tidak terima atas prilaku oknum polisi lalulintas tersebut akhirnya tumbuh perlawanan bagaikan dalam film kongfu karate cina di siang bolong ditengah badan jalan. Bahkan, di hari yang sama waktu berbeda juga kasus serupa terjadi sekitar Pukul ; 11 : 15 Wib, tepatnya depan terminal Bus Mon Geudong, Lhokseumawe, seorang pengemudi Sepmor dilaporkan dipukul oleh oknum polisi lalulintas dibagian kepala hingga keluar darah, hanya karena pelanggaran tanpa memakai helm. Menurut keterangan warga di sana, seorang warga menggunakan roda dua bersama anaknya masih kecil dari arah cunda menuju kota Lhokseumawe. Tiba tiba oknum polisi lalulintas mengunting kendaraan korban untuk diberhentikan. Pada saat dilakukan itu kebutulan honda polisi lalulintas jatuh sehingga warga yang berada di kawasan terminal Bus menyoraknya sambilan tepuk tangan. Entah karena malu atau emosi dari sorakan warga akhirnya oknum polisi lalulintas tadi bangun langsung memukul korban di bagian kepala dengan kunci hingga kepala korban keluar darah. Namun, kasus tersebut menurut warga kepada wartawan, sudah dilakukan cara damai yang turun langsung ke lokasi atasan polisi lalulintas. Kabag Ops. Polres Kota Lhokseumawe, Kompol Isharyadi, yang dikonfirmasi Berita, selasa (04/02) sekira Pukul : 17 :07 Wib, sore mengaku belum menerima laporan atas insiden yang dilakukan bawahannya. Akan tetapi, akan saya beri kabar jika laporannya sudah masuk, janji Isharyadi, diujung telepon. Berdasarkan catatan media ini, polisi Polres Lhokseumawe sejak Oktober 2013 lalu, gencar melakukan operasi dan ratusan sepmor berhasil diamankan dan masing – masing roda dua ikut ditahan selama 15 hari bagi pelanggaran berlalulintas di jalan raya. Bahkan, pekan lalu dalam operasi rutin kepolisian Polres Lhokseumawe ikut menahan 9 unit mobil juragan PA karena melakukan pelanggaran berat seperti memasang lampu Rotator beserta serene dan merubah warna mobil dengan menempel stiker Caleg dan sanksinya ditahan selama satu hari lamanya. Seperti diberitakan koran ini edisi 28 Januari 2014, sembilan unit mobil milik eks GAM yang ditahan merupakan hasil operasi gabungan polisi jajaran Polres Lhokseumawe dan aparat TNI di wilayah hukumnya, Sabtu (26/01) sekitar Pukul : 21:00 Wib, s/d Pukul : 23:00 Wib, malam. Kapolres Lhokseumawe, AKBP Joko Surachmanto, melalui Kabag Ops Kompol Isharyadi, kepada wartawan Sabtu (26/01) malam mengatakan, sembilan unit mobil milik partai PA yang melakukan pelanggaran berat berlalu lintas ikut ditahan karena bagian body mobil menggunakan stiker gambar Calon Legislatif (Caleg). Apalagi diantara 9 unit mobil tersebut ada yang memasang lampu Rotator tanpa surat izin sehingga termasuk pelanggaran sangat berat. “ Pemasangan lampu Rotator tidak diperbolehkan sembarangan karena yang diberi izin hanya seperti mobil pemadam kebakaran, Ambulance, mobil militer, mobil Dinas Lalulintas dan Angkutan Jalan Raya ( DLLAJR) dan mobil pengawal Presiden, akan tetapi mereka juga ikut memakai “, tegas Irsyadi. Dia menambahkan, dalam penegakan hukum di wilayah kerja Polres Lhokseumawe, tidak ada istilah pilih kasih dan pandang bulu, siapa saja yang menyalahi aturan berlalu lintas di lapangan seperti memasang lampu Rotator dan merubah warna body kendaraan roda empat dengan memasang lambang partai akan tetap ditilang sekaligus ditahan kendaraanya. Begitu juga seperti yang dimuat Berita, edisi 28 Oktober 2013 lalu, Kabag Ops. Polres Kota Lhokseumawe, Kompol Isharyadi, kepada wartawan mengatakan, bagi yang melakukan pelanggaran berlalulintas selain membayar denda dan menahan selama 15 hari kendaraan roda dua juga diberi sanksi tabahan sebagai bentuk efek jera kepada masyarakat. Dia menjelaskan, sanksi tambahan yang dibebankan kepada pelanggaran lalulintas berupa surat pernyataan yang dibuat dari pemilik dan mengetahui Kepala Desanya masing-masing. kebijakan itu dilakukan sesuai dengan komitmen institusi yang dipimpinya. Dia menyebutkan, sejak razia digelar awal Oktober lalu mencapai 400 unit sepmor roda dua terjaring razia lantaran tidak melengkapi dokumen saat pengumudi di jalan raya. Upaya itu dijalankan selama ini guna meningkatkan kedisiplinan masyarakat akan terus ditingkatkan agar para pengemudi taat dan mematuhi undang-undang berlalulintas. (dau)

Next

next page