Senin, 21 Januari 2013

Proyek Pengadaan Rp.10 M Lebih Disdikpora Aceh Utara Diduga Tanpa Tender


ACEH UTARA ( Berita ) : Proyek pengadaan akhir tahun yang didanai sumber APBK-Penambahan 2012 lalu pada Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga ( Disdikpora ) Aceh Utara mencapai Rp. 10 miliar lebih dilaporkan tanpa melalui proses tender. Ironisnya, pejabat terkait saling buang badan ketika dikonfirmasi ulang wartawan.
Menurut informasi yang dihimpun koran ini di kalangan Dinas setempat, alokasi anggaran sumber APBK-P tahun 2012 untuk sektor pendidikan sebesar Rp. 10.022.937.550,-. Anggaran sebesar itu yang disahkan 19 Oktober 2012 lalu untuk pengadaan barang dan jasa berupa sarana dan prasarana di lingkungan Disdikpora Aceh Utara. (Lihat Tabel).
Sedangkan mekanisme pelaksanaannya sejumlah proyek dilakukan sistem Penunjukan Langsung ( PL )  kepada rekanan ( kroninya-red) tanpa melalui proses tender meski diketahui cara itu melanggar Peraturan Presiden ( Perpres ) No. 70 tahun 2012 tentang Perubahan kedua atas Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Bahkan, dari sejumlah proyek hanya dua paket proyek nilai anggaran dibulatkan yaitu, Pengadaan Alat Science Education Quality Improvement Project ( SEQIP ) IPA SD Rp. 1.015.000.000 dan Pengadaan Alat Laboratorium Praktik Siswa Rp. 1.000.000.000,-. Sedangkan paket proyek lainnya dari satu paket dipecah menjadi beberapa paket guna menghindari proses tender seperti pengadaan mobiler dan lainnya.
Kasus tersebut terungkap lantaran yang menikmati aliran fee proyek dari rekanan pelaksana hanya para oknum pejabat yang memiliki jabatan basah di tubuh Dinas Pendidikan, sementara para pegawai lainnya nyaris dijadikan sebagai penonton. Besaran fee proyek rata-rata dikabarkan antara 10-15 persen dari total nilai proyek atau sebesar Rp.1 miliar lebih.
Kepala Disdikpora Aceh Utara, Razali, yang dikonfirmasi ulang, kamis 17 Januari 2013 lalu, tentang kasus proyek tanpa tender menolak memberi komentar. Ia berdalih yang mengetahui soal itu pihak Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA ) selaku yang bertanggungjawab. Anwar, sebagai KPA yang dikonfirmasi koran ini di ruang kerjanya juga menolak memberi keterangan seputar kasus yang mencuat akhir – akhir ini ke publik.
Ia meminta waktu kepada wartawan bersilang satu hari untuk melakukan koordinasi antara Kadis dan panitia tender. Saat disinggung soal pencaiaran dana serta penerimaan barang pengadaan, pihaknya membantah kalau dananya sudah cair 100 persen dan diakui pengadaan barang belum sepenuhnya dipasok dari rekanan masih dalam proses seperti alat laboratorium.
Anehnya, Anwar, esok harinya mengirim pesan singkat ( SMS ) via ponsel dan mengarahkan konfirmasi masalah tersebut kepada Panitia pengadaan barang, Kusairi. Ternyata yang bersangkutan saat dihubungi via ponsel juga menolak berkomentar dengan dalih yang lebih mengetahui proses pengadaan barang dan jasa maupun dokumentasi lainnya yakni, KPA selaku penanggungjawab pada Dinas dimaksud, ujar Kusairi, diujung telpon.
Hasil penelusuran Berita dalam pengesahan APBK 2013 belum lama ini tidak terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran ( Silpa ) tahun 2012 melainkan defisit mencapai 10 milir lebih, sehingga komentar, Anwar, KPA Disdikpora Aceh Utara tentang pencairan dana proyek pengadaan barang dan jasa belum sampai 100 persen dinilai rekayasa dan pembohongan publik.
Jika mengacu Perpres No.70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Perpres No. 54 Tahun 2010 bahwa kebijakan pejabat di tubuh Dinas Pendidikan setempat dinilai banyak aturan yang dilanggar. Selain pelanggaran proses tender juga tata cara pencairan dana. Dimana dalam butir Perpres No.70 tahun 2012 Pasal 89 huruf (b). pembayaran berdasarkan tahapan penyelesaian pekerjaan (termin); atau huruf (c). pembayaran secara sekaligus setelah penyelesaian pekerjaan.
“ Ini jelas suatu bentuk pelanggaran yang dilakukan secara melawan hukum karena proses pencairan dana proyek mendahului anggaran serta tidak sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan pemerintah” ( Dau )

Daftar Nama Proyek Disdikpora Aceh Utara
No
Nama Paket
Nilai Pagu (Rp)
1
Pembangunan sarana olah raga sekolah
1.683.795.000
2
Penimbunan
3.733.715.000
3
Pengadaan Mobiler
2.104.000.000
4
Pembangunan Pagar sekolah
486.427.550
5
Pengadaan Alat SEQIP IPA SD
1.015.000.000
6
Pengadaan Alat Laboratorium
1.000.000.000

Total
10.022.937.550
Sumber Data : APBK-P Aceh Utara Tahun 2012

Minggu, 13 Januari 2013

Dinilai Tak Wajar Dewan Lhokseumawe menghabiskan Dana APBK Mencapai Rp 5 Miliar


LHOKSEUMAWE, ( Berita )— Lihainya anggota dewan yang duduk di parlemen DPRK, tak mustahil dengan berbagai cara dilakukan agar dapat menyedot uang rakyat milik ratusan ribu jiwa penduduk kota Lhokseumawe. Bahkan tiap tahun begitu lancar menghabiskan dana APBK mencapai Rp. 5 miliar lebih.

Ironisnya, kebijakan wakil rakyat terhormat tanpa memandang nasib kehidupan masyarakat yang kini dilaporkan masih diderita soal ekonomi sejak bumi Aceh dilanda konflik sampai hari ini belum menikmati kemerdekaan perekonomian rakyat di tanah rencong.

kebijakan itu banyak pihak menilai anggota DPRK Lhokseumawe dinilai tidak punya nyali, apalagi mengingat kondisi kehidupan warga masih morat marit akan tetapi, teganya memfoya-foyakan uang rakyat dengan dalih biaya perjalanan dinas keluar daerah yang sama sekali dinilai tidak sesuai. Alasan itu hanya sebagai formalitas cara jitu paling tepat untuk menghabiskan anggaran semata sumber APBK.

Berdasarkan data yang diperoleh wartawan group Bumi Warta Waspada, anggaran sumber APBK Tahun Anggaran (T.A) 2012 sebesar Rp. 5.716.000.000,00 yang ditempatkan melalui pos anggaran Sekretariat Dewan (Setwan ) DPRK Kota Lhokseumawe. Bahkan, diantaranya ditemukan ada mata anggaran yang daubel atas kegiatan yang sama.

Menurut rinciannya, dana sebesar Rp. 5.716.000.000,00 meliputi antara lain, biaya perjalanan dinas keluar daerah sebanyak 25 anggota dewan termasuk Setwan, selanjutnya biaya olah raga pimpinan dewan dan Setwan. kemudian biaya kursus pimpinan dewan untuk meningkat SDM dan berupa biaya lainnya. (Lihat tabel).

Semestinya wakil rakyat yang manyoritas asal eks kombatan GAM hendaknya harus menahan nafsu jangan selalu menghambur-hamburkan dana sumber APBK Lhokseumawe. Pasalnya, masih banyak sektor yang mendesak dan dibutuhkan segera oleh masyarakat baik infratuktur berupa sarana dan pra sarana maupun sektor pemberdayaan ekonomi masyarakat kelas bawah dan lainnya.

Berdasarkan fenomena diatas wajar muncul tunding miring dari berbagai elemen masyarakat kelas menengah ke bawah di daerah ini bahwa anggota dewan bukan lagi wakil rakyat yang terhormat melainkan penghisap darah ratusan ribu jiwa rakyat kota Lhokseumawe.

kononnya, Setwan DPRK Kota Lhokseumawe, Drs.Badruddin Ishaq, selaku pejabat yang mengelola anggaran sekaligus bertanggungjawab ketika dicoba konfirmasi ulang Senin, 7 April 2012 ternyata saling buang badan antara Kepala Bagian Humas, Iskandar, seakan – akan dana APBK Lhokseumawe milik sekelompok pejabat tertentu.

Namun, sebelumnya Kabag Humas yang dicoba konfirmasi koran ini pihaknya berdalih yang berhak memberi komentar tentang anggota dewan menghabiskan dana rakyat Rp 5 miliar lebih adalah Setwan selaku pejabat tunggal di DPRK yang bertanggung jawab dan penguasa pengguna anggaran. “Saya tidak punya kapasitas memberi keterangan kepada Pers hanya tugas Humas mengkliping koran saja “ kata Iskandar, pekan lalu saat dikonfirmasi Berita

Konon lagi, ketika disinggung soal anggaran perjalanan dinas Setwan sendiri sebesar Rp.350 juta, ternyata Badruddin, yang bersangkutan juga menolak memberi komentar dengan alasan dirinya tidak mampu memberi jawaban kepada wartawan, kilah Setwan dengan alasan kuno alias tak profesional. (dau)

Daftar Anggaran Dewan DPRK Kota Lhokseumawe T.A 2012
No
Keterangan
Rp
1
Uang megang 25 anggota dewan
97.000.000,00
2
Biaya perjalanan dinas anggota DPRK
2.650.000.000,00
3
Biaya perjalanan dinas Setwan
320.000.000,00
4
Biaya perjalanan dinas (daubel)
250.000.000,00
5
Biaya BBM dewan
359.100.000,00
6
Biaya service dewan
310.000.000,00
7
Biaya reses / turun kelapangan dewan
594.000.000,00
8
Biaya pelatihan dewan dan Setwan
450.000.000,00
9
Biaya olahraga pimpinan dewan dan Setwan
100.000.000,00
10
Biaya ansuransi kesehatan dewan
375.000.000,00
11
Biaya operasional pimpinan dewan 3 orang
201.600.000,00

Total
5.716.000.000,00
Sumber : Pos Anggaran Sekretariat Dewan DPRK Kota Lhokseumawe Tahun 2012

Kamis, 10 Januari 2013

LSM MaTA Aceh Sorot Aliran Dana Hibah Untuk Instansi Vertikal Rp 600 Juta lebih

Lhokseumawe ( Berita )--LSM Antikorupsi Masyarakat Transpransi Aceh ( MaTA), seyogyanya menyerot soal aliran dana sumber APBK untuk instansi vertikal yaitu, Polri, TNI, Kejari dan Pengadilan Negari di wilayah hukum Lhokseumawe dan Aceh Utara.

Anggaran Kepentingan Dewan Kuras APBK Aceh Utara Rp. 67,3 M


* Humas : Hasil Negosiasi Bupati dan Wakil Rakyat *
ACEH UTARA ( Berita )--Anggaran kepentingan anggota Dewan alias eks kombatan GAM yang duduk di parlemen DPRK Aceh Utara dinilai tidak wajar mencapai Rp.67.347.452.000,-. Kepala Bagian Humas mengatakan, itu hasil negosiasi antara wakil rakyat dan Bupati.

Berdasarkan data yang diperoleh wartawan koran ini, dana kepentingan anggota dewan sumber APBK Aceh Utara, Tahun Anggaran ( TA) 2012 ditempatkan melalui pos dana Sekretariat Dewan ( Sekwan ) DPRK Aceh Utara, sebesar Rp.67,3 miliar lebih meliputi, Biaya perjalanan dinas, Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI), Reses, Sewa rumah, Aspirasi dan lainnya. Namun, anggaran sebesar itu belum termasuk dana tambahan dari APBK-Perubahan 2012. Lihat tabel

Anehnya, untuk T.A 2013 nantinya melalui APBK direncanakan lebih besar lagi diusul dana untuk kepentingan anggota dewan meski kondisi keuangan daerah defisit. Sehingga solusi Bupati Aceh Utara yang berasal sama-sama dari tubuh eks GAM akan berupaya meminjam ( kredit ) pada Bank Aceh sebesar Rp.20 miliar agar keinginan 45 anggota dewan terpenuhi.

Kepala Bagian Humas DPRK Aceh Utara, Fitriani, yang dikonfirmasi Berita kemarin di ruang kerjanya mengatakan, besarnya anggaran kepentingan anggota dewan tidak bisa dinilai layak atau tidak layak oleh kalangan masyarakat. Pasalnya, yang menentukan kondisi tersebut kepetusan kedua belah pihak antara anggota dewan dan Bupati dalam melakukan negosiasi saat pengesahan APBK setiap tahun anggaran di gedung DPRK setempat. Kebijakan tersebut dapat dilakukan lantaran Eksekutif dan Legislatif yang berkuasa di daerah.

Dia menjelaskan, soal pertanggungjawaban dana kepentingan pejabat politisi sedikit gampang, polanya berbeda seperti pertanggungjawaban dana bantuan kepada warga miskin maupun orang cacat.  Kalau untuk anggota dewan terhormat bisa dengan SK Bupati sebagai syarat pertanggungjawaban, salah satu diantaranya biaya sewa rumah Rp3,9 miliar per tahun, walaupun menduduki rumah milik pribadi akan tetapi proses pencairan dananya tetap lancar, demikian Fitriani, menjawab kepada wartawan.

Mengenai dana TKI Rp. 3,4 miliar digunakan untuk biaya telpon anggota dewan dan anggaran Reses Rp.1,3 miliar digunakan dalam bentuk berbincang-bincang (ngobrol-red) saat DPRK turun ke daerah pemilihannya masing-masing. Sehingga dewan mendapat suntikan dana segar setiap tahun, tambahnya.

Ketua Satgas PPA Aceh
Ketua Satgas Percepatan Pembangunan Aceh ( PPA ) Provinsi Aceh, Mustafa Abdullah, SE, sebaiknya eksekutif dan legislatif segera menghentikan keinginannya mengingat kondisi daerah manggkrut pasca aceh damai. Yang perlu diketahui saat ini rakyat Aceh Utara sebagian besar terancam kelaparan karena berbagai sektor ekonomi masyarakat mengalami mandeq sudah berlangsung lima tahun lamanya.

Menurut, Alumni Unimal Negeri Lhokseumawe, wakil rakyat boleh saja menuruti keinginan apabila rakyatnya sudah sejahtera dan prasarana berupa infratuktur telah memadai. Makanya untuk sementara Bupati dan Dewan hendaknya mengiritkan sejenak keinginan nafsu seperti perjalanan dinas keluar daerah maupun lainnya tanpa membawa hasil hanya menghamburkan uang milik 500 ribu jiwa lebih penduduk Aceh Utara.

Disamping itu, yang perlu diketahui dana APBK bukan milik Bupati dan dewan melainkan milik bersama rakyat Aceh Utara. Pasalnya, fenomena yang terjadi akhir-akhir ini dana APBK bagaikan milik pribadi eksekutif dan legislatif seperti komentar Kepala Humas DPRK setempat tentang biaya sewa rumah hanya sewenang–wenangnya melalui jalur negosiasi dengan syarat pertanggujawaban berupa SK Bupati.

Tokoh Masyarakat Aceh Utara
Nada serupa dilontarkan salah seorang tokoh masyarakat Aceh Utara, Alamsyah, eks kombatan GAM yang telah dipercaya menduduki kursi empuk di parlemen DPRK seharusnya lebih mengutamakan kepentingan rakyat dari pada kepentingan pribadi. Apalagi mengingat rakyat cukup menderita mulai masa konflik hingga sekarang belum ada tanda–tanda kemerdekaan dibidang ekonomi.

Menurut dia, yang perlu diingat dampak dari inbas konflik di aceh masa lalu ribuan jiwa rakyat aceh tak berdausa jatuh korban akibat salah sasaran kedua belah pihak. Seberapa banyak wanita aceh menjadi janda karena kehilangan suami belum lagi anak yatim kehilangan orang tuanya, bahkan hingga hari ini nasib mereka masih dalam kondisi hidup sengsara.

Sementara tujuan perjuangan kelompok GAM kala itu terutama menuntut aceh menjadi pemerintahan sendiri karena pemerintah RI dianggap tidak adil. Dan, bumi aceh yang dikenal hasil alam melimpah ruah selain, mensejahterakan rakyatnya juga memajukan bumi julukan serambi mekah lebih berkembang pesat seperti negara maju lainnya, ungkap Alamsyah.

Lalu, apa yang terjadi hari ini dibalik perjuangan eks kombatan GAM ternyata berlomba-lomba merebut kekuasaan dan kekayaan untuk kepentingan pribadi diatas penderitaan rakyat aceh.“ Kami berharap kepada eks GAM yang sudah enam tahun lebih menguasai bumi Aceh hendaknya segera membuka kembali dasar rambu-rambu perjuangan yang telah dirumuskan agar tidak keliru lagi ketika bekuasa di negeri kaya alamnya ini, cetusnya. (Dau )

Anggaran Kepentingan Anggota DPRK Aceh Utara Tahun 2012
No
Keterangan
Jlh Rp
1
Biaya perjalanan dinas mengikuti rapat konsultasi:


Perjalanan dewan ke luar daerah/dalam Prov Aceh 1 Tahun
3.106.600.000
2
Biaya perjalanan dinas :


Perjalanan pansus dalam daerah / luar daerah
590.590.000

Komisi dewan ke luar daerah 1 Tahun
2.114.700.000

Perjalanan badan kehormatan dewan dalam / luar daerah
130.320.000

Panitia musyawarah dan panitia anggaran ke luar daerah
688.700.000

Perjalanan dalam Prov Aceh (tanpa keterangan)
441.900.000

Perjalanan anggota dewan dan pedamping 1 X kegiatan
118.300.000

Kunjungan kerja pimpinan dan anggota dalam Prov Aceh
263.700.000
3
Biaya perjalanan dinas untuk peningkatan kapasitas DPRK :


Mengikuti Bimtek dan Lemhanas 1 x perjalanan
1.320.000.000

Mengikuti pelatihanke luar daerah 1 x perjalanan
1.425.000.000
4
Biaya Sewa rumah wakil rakyat :


Ketua 1 orang  x 11.765.000 x 1 tahun
141.180.000

Wakil ketua 2 orang x 9.412.000 x 1 Tahun
225.888.000

Anggota 42 orang  x 7.060.000 x 1 Tahun
3.558.240.000
5
Biaya kepentingan lainnya :


Makan minum 45 anggota dewan di kantor DPRK 1 Tahun
1.005.680.000

Dana reses 45 dewan1 Tahun
1.362.600.000

Biaya telpon /TKI 45 orang x 1Tahun x 75.000.000 
3.401.400.000

Premi ansuransi 45 anggota dewan 1 Tahun
900.000.000

Biaya servis dan BBM 45 unit kenderaan dewan 1 Tahun
1.552.654.000
6
Aspiratif 45 anggota dewan 1 Tahun
45.000.000.000

Total
67.347.452.000
Sumber Data : Pos Dana Sekretariat Dewan DPRK Aceh Utara Tahun 2012

Next

next page