Senin, 21 Januari 2013

Proyek Pengadaan Rp.10 M Lebih Disdikpora Aceh Utara Diduga Tanpa Tender


ACEH UTARA ( Berita ) : Proyek pengadaan akhir tahun yang didanai sumber APBK-Penambahan 2012 lalu pada Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga ( Disdikpora ) Aceh Utara mencapai Rp. 10 miliar lebih dilaporkan tanpa melalui proses tender. Ironisnya, pejabat terkait saling buang badan ketika dikonfirmasi ulang wartawan.
Menurut informasi yang dihimpun koran ini di kalangan Dinas setempat, alokasi anggaran sumber APBK-P tahun 2012 untuk sektor pendidikan sebesar Rp. 10.022.937.550,-. Anggaran sebesar itu yang disahkan 19 Oktober 2012 lalu untuk pengadaan barang dan jasa berupa sarana dan prasarana di lingkungan Disdikpora Aceh Utara. (Lihat Tabel).
Sedangkan mekanisme pelaksanaannya sejumlah proyek dilakukan sistem Penunjukan Langsung ( PL )  kepada rekanan ( kroninya-red) tanpa melalui proses tender meski diketahui cara itu melanggar Peraturan Presiden ( Perpres ) No. 70 tahun 2012 tentang Perubahan kedua atas Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Bahkan, dari sejumlah proyek hanya dua paket proyek nilai anggaran dibulatkan yaitu, Pengadaan Alat Science Education Quality Improvement Project ( SEQIP ) IPA SD Rp. 1.015.000.000 dan Pengadaan Alat Laboratorium Praktik Siswa Rp. 1.000.000.000,-. Sedangkan paket proyek lainnya dari satu paket dipecah menjadi beberapa paket guna menghindari proses tender seperti pengadaan mobiler dan lainnya.
Kasus tersebut terungkap lantaran yang menikmati aliran fee proyek dari rekanan pelaksana hanya para oknum pejabat yang memiliki jabatan basah di tubuh Dinas Pendidikan, sementara para pegawai lainnya nyaris dijadikan sebagai penonton. Besaran fee proyek rata-rata dikabarkan antara 10-15 persen dari total nilai proyek atau sebesar Rp.1 miliar lebih.
Kepala Disdikpora Aceh Utara, Razali, yang dikonfirmasi ulang, kamis 17 Januari 2013 lalu, tentang kasus proyek tanpa tender menolak memberi komentar. Ia berdalih yang mengetahui soal itu pihak Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA ) selaku yang bertanggungjawab. Anwar, sebagai KPA yang dikonfirmasi koran ini di ruang kerjanya juga menolak memberi keterangan seputar kasus yang mencuat akhir – akhir ini ke publik.
Ia meminta waktu kepada wartawan bersilang satu hari untuk melakukan koordinasi antara Kadis dan panitia tender. Saat disinggung soal pencaiaran dana serta penerimaan barang pengadaan, pihaknya membantah kalau dananya sudah cair 100 persen dan diakui pengadaan barang belum sepenuhnya dipasok dari rekanan masih dalam proses seperti alat laboratorium.
Anehnya, Anwar, esok harinya mengirim pesan singkat ( SMS ) via ponsel dan mengarahkan konfirmasi masalah tersebut kepada Panitia pengadaan barang, Kusairi. Ternyata yang bersangkutan saat dihubungi via ponsel juga menolak berkomentar dengan dalih yang lebih mengetahui proses pengadaan barang dan jasa maupun dokumentasi lainnya yakni, KPA selaku penanggungjawab pada Dinas dimaksud, ujar Kusairi, diujung telpon.
Hasil penelusuran Berita dalam pengesahan APBK 2013 belum lama ini tidak terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran ( Silpa ) tahun 2012 melainkan defisit mencapai 10 milir lebih, sehingga komentar, Anwar, KPA Disdikpora Aceh Utara tentang pencairan dana proyek pengadaan barang dan jasa belum sampai 100 persen dinilai rekayasa dan pembohongan publik.
Jika mengacu Perpres No.70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Perpres No. 54 Tahun 2010 bahwa kebijakan pejabat di tubuh Dinas Pendidikan setempat dinilai banyak aturan yang dilanggar. Selain pelanggaran proses tender juga tata cara pencairan dana. Dimana dalam butir Perpres No.70 tahun 2012 Pasal 89 huruf (b). pembayaran berdasarkan tahapan penyelesaian pekerjaan (termin); atau huruf (c). pembayaran secara sekaligus setelah penyelesaian pekerjaan.
“ Ini jelas suatu bentuk pelanggaran yang dilakukan secara melawan hukum karena proses pencairan dana proyek mendahului anggaran serta tidak sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan pemerintah” ( Dau )

Daftar Nama Proyek Disdikpora Aceh Utara
No
Nama Paket
Nilai Pagu (Rp)
1
Pembangunan sarana olah raga sekolah
1.683.795.000
2
Penimbunan
3.733.715.000
3
Pengadaan Mobiler
2.104.000.000
4
Pembangunan Pagar sekolah
486.427.550
5
Pengadaan Alat SEQIP IPA SD
1.015.000.000
6
Pengadaan Alat Laboratorium
1.000.000.000

Total
10.022.937.550
Sumber Data : APBK-P Aceh Utara Tahun 2012

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Next

next page