Berdasarkan hasil investigasi LSM MaTA
Aceh, dalam anggaran APBK Aceh Utara terdapat dana bantuan hibah untuk instansi
vertikal antara lain, Pengadilan Negeri ( PN ) Aceh Utara, Kejaksaan Negeri (
Kejari ) Aceh Utara, Polres Lhokseumawe dan Aceh Utara, Dandim 0103 Aceh Utara dan Korem 011 Lilawangsa. Begitu juga dari
APBK Kota Lhokseumawe, tercatat bantuan dana hibah untuk Polri dan TNI di
wilayah Lhokseumawe. Lihat Tabel:
Baihaqi, Bidang Antikorupsi LSM MaTA
Aceh, dalam konfirmasi Pers di Lhokseumawe menjelaskan, anggaran untuk lembaga
tersebut ditempatkan melalui pos dana bantuan hibah via Dinas Pengelolaan
Keuangan dan Asset Daerah ( DPKAD) Lhokseumawe dan Aceh Utara.
Berdasarkan UU No. 3/2002 tentang
Pertahanan, pasal 25 (1) pertahanan negara dibiayai dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara ( APBN ). Kemudian. UU No.34/2004
Tentang TNI, pasal 66 (1) TNI dibiayai dari anggaran pertahanan negara yang
berasal dari APBN. (2) Keperluan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh Departemen Pertahanan.
Selanjutnya, Keputusan
Presiden No.70/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian RI, pasal 30;
segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas organisasi POLRI
dibebankan pada APBN. Kepres ini adalah turunan dari pasal 7 UU No.2/2002
tentang Kepolisian Negara RI.
Menurut MaTA Aceh, Pemda dalam
mengalokasikan anggaran bersifat hibah untuk instansi vertikal tidak mengaju
kepada aturan yang berlaku. Kedepan diharapkan pemerintah daerah perlu meninjau
ulang tentang aliran dana kepada instansi berlambang biru itu.
Dia menduga, dibalik pemberian dana
hibah akan mengakibatkan lemahnya proses hukum seperti kasus korupsi yang kian
rentan terjadi di Aceh, khususnya Lhokseumawe dan Aceh Utara lantaran ada
imbalan balas jasa antara penegak hukum dan pemerintah daerah.
Oleh sebab itu, kami atas nama lembaga
Antikorupsi asal Aceh hendaknya bantuan serupa dihentikan akan kedepan. Apalagi
mengingat kondisi keuangan daerah kini mengalami defisit dan masih banyak
sektor lain yang mendesak membutuhkan anggaran secara langsung dirasakan oleh
rakyatnya.
Kepala Bagian Humas Pemko Lhokseumawe, Munadi,
S.Sos yang dikonfirmasi media ini kemarin, secara tegas mengatakan menyalahi
aturan pemberian bantuan dana hibah kepada TNI dan Polri karena ada aturannya
bahwa instansi vertikal tidak dibenarkan memberi dan menerima sumber dana dari
APBK di daerah. Bahkan kondisi tersebut dapat dijadikan temuan BPK saat
dilakukan pemeriksaan keuangan daerah nantinya.
Mengenai atas dasar apa pemberian dana
bantuan hibah kepada TNI dan Polri, pihaknya untuk sementara belum bisa memberi
konfirmasi lebih lanjut karena saya baru seminggu menjabat sebagai kepala bagian
Humas.
Sementara Kabag Humas Aceh Utara,
Fahrurrazi, SH yang dikonfirmasi ulang berita Rabu (19/12) diruang kerjanya
mengatakan, untuk sementara pihaknya belum bisa memberi komentar soal menyalahi
aturan pemberian bantuan dana hibah untuk Polri, TNI, Kejari dan Pengadilan Negeri.
“ Saya atas nama Pemkab Aceh Utara akan
mempelajari lebih lanjut tentang peraturan instansi vertikal apakah dibenarkan
sumber APBK di daerah di alokasikan untuk instansi tersebut. Dan jika melanggar akan kita hentikan aliran
dana tahun anggaran depan”
Bantuan Dana Hibah untuk Instansi Vertikal sumber APBK
Aceh Utara Tahun Anggaran 2012
No
|
Keterangan
|
Paket
|
Rp
|
1
|
Biaya pembinaan, penyuluhan dan
pengamanan giat masyarakat Aceh Utara :
|
||
Polres Aceh Utara
|
1 Tahun
|
20.000.000
|
|
Polres Lhokseumawe
|
1 Tahun
|
30.000.000
|
|
2
|
Biaya makanan dan minuman kegiatan
:
|
||
Polres Aceh Utara
|
1 Tahun
|
5.000.000
|
|
Polres Lhokseumawe
|
1 Tahun
|
5.000.000
|
|
Instansi vertikal lainya
|
1 Tahun
|
37.000.000
|
|
3
|
Bantuan Biaya perjalanan dinas ke
luar daerah :
|
||
Korem 011 Lilawangsa
|
1 Tahun
|
20.000.000
|
|
Kodim 0103 Aceh Utara
|
1 Tahun
|
20.000.000
|
|
Polres Aceh Utara
|
1 Tahun
|
30.000.000
|
|
Polres Lhokseumawe
|
1 Tahun
|
30.000.000
|
|
Pengadilan Negeri Lhoksukon
|
1 Tahun
|
20.000.000
|
|
Kejaksaan Negeri Lhoksukon
|
1 Tahun
|
30.000.000
|
|
Bantuan Biaya Lainnya
|
1 Tahun
|
||
4
|
Bantuan bahan bakar minyak (BBM)
keperluan:
|
||
Korem 011 Lilawangsa
|
1 Tahun
|
10.000.000
|
|
Kodim 0103 Aceh Utara
|
1 Tahun
|
10.000.000
|
|
Kejaksaan Negeri
|
1 Tahun
|
18.000.000
|
|
Pengadilan Negeri
|
1 Tahun
|
10.000.000
|
|
Polres Aceh Utara
|
1 Tahun
|
10.000.000
|
|
Polres Lhokseumawe
|
1 Tahun
|
10.000.000
|
|
Instansi vertikal lainnya
|
1 Tahun
|
18.000.000
|
|
5
|
Sewa kantor kapolpos Banda Baro,
Lapang dan Pos Koramil Lapang 3 unit
|
15.000.000
|
|
6
|
Biaya Pembinaan tokoh masyarakat dan
tokoh lainnya Wil. Aceh Utara (Korem 011 Lilawangsa )
|
1 Tahun
|
20.000.000
|
7
|
Biaya Penataran Koramil Wil. Aceh
Utara ( Korem 011 Lilawangsa )
|
1 Tahun
|
25.000.000
|
8
|
Pemantapan kegiatan Komsos bagi
Babinsa wilayah Kodim 0103 Aceh Utara (Kodim 0103)
|
1 Tahun
|
20.000.000
|
Sumber APBK Kota Lhokseumawe T.A
2012
|
|||
1
|
Bantuan untuk TNI Wil. Lhokseumawe
|
1 Tahun
|
100.000.000
|
2
|
Bantuan untuk POLRI Wil. Lhokseumawe
|
1 Tahun
|
65.259.000
|
Total
|
608.259.000
|
Tidak ada komentar :
Posting Komentar