Kamis, 10 Januari 2013

LSM MaTA Aceh Sorot Aliran Dana Hibah Untuk Instansi Vertikal Rp 600 Juta lebih

Lhokseumawe ( Berita )--LSM Antikorupsi Masyarakat Transpransi Aceh ( MaTA), seyogyanya menyerot soal aliran dana sumber APBK untuk instansi vertikal yaitu, Polri, TNI, Kejari dan Pengadilan Negari di wilayah hukum Lhokseumawe dan Aceh Utara.

Berdasarkan hasil investigasi LSM MaTA Aceh, dalam anggaran APBK Aceh Utara terdapat dana bantuan hibah untuk instansi vertikal antara lain, Pengadilan Negeri ( PN ) Aceh Utara, Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Aceh Utara, Polres Lhokseumawe dan Aceh Utara, Dandim 0103 Aceh Utara dan Korem 011 Lilawangsa. Begitu juga dari APBK Kota Lhokseumawe, tercatat bantuan dana hibah untuk Polri dan TNI di wilayah Lhokseumawe. Lihat Tabel:

Baihaqi, Bidang Antikorupsi LSM MaTA Aceh, dalam konfirmasi Pers di Lhokseumawe menjelaskan, anggaran untuk lembaga tersebut ditempatkan melalui pos dana bantuan hibah via Dinas Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah ( DPKAD) Lhokseumawe dan Aceh Utara.

Berdasarkan UU No. 3/2002 tentang Pertahanan, pasal 25 (1) pertahanan negara dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN ). Kemudian. UU No.34/2004 Tentang TNI, pasal 66 (1) TNI dibiayai dari anggaran pertahanan negara yang berasal dari APBN. (2) Keperluan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Departemen Pertahanan.

Selanjutnya, Keputusan Presiden No.70/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian RI, pasal 30; segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas organisasi POLRI dibebankan pada APBN. Kepres ini adalah turunan dari pasal 7 UU No.2/2002 tentang Kepolisian Negara RI.

Menurut MaTA Aceh, Pemda dalam mengalokasikan anggaran bersifat hibah untuk instansi vertikal tidak mengaju kepada aturan yang berlaku. Kedepan diharapkan pemerintah daerah perlu meninjau ulang tentang aliran dana kepada instansi berlambang biru itu.

Dia menduga, dibalik pemberian dana hibah akan mengakibatkan lemahnya proses hukum seperti kasus korupsi yang kian rentan terjadi di Aceh, khususnya Lhokseumawe dan Aceh Utara lantaran ada imbalan balas jasa antara penegak hukum dan pemerintah daerah.

Oleh sebab itu, kami atas nama lembaga Antikorupsi asal Aceh hendaknya bantuan serupa dihentikan akan kedepan. Apalagi mengingat kondisi keuangan daerah kini mengalami defisit dan masih banyak sektor lain yang mendesak membutuhkan anggaran secara langsung dirasakan oleh rakyatnya.

Kepala Bagian Humas Pemko Lhokseumawe, Munadi, S.Sos yang dikonfirmasi media ini kemarin, secara tegas mengatakan menyalahi aturan pemberian bantuan dana hibah kepada TNI dan Polri karena ada aturannya bahwa instansi vertikal tidak dibenarkan memberi dan menerima sumber dana dari APBK di daerah. Bahkan kondisi tersebut dapat dijadikan temuan BPK saat dilakukan pemeriksaan keuangan daerah nantinya.

Mengenai atas dasar apa pemberian dana bantuan hibah kepada TNI dan Polri, pihaknya untuk sementara belum bisa memberi konfirmasi lebih lanjut karena saya baru seminggu menjabat sebagai kepala bagian Humas.

Sementara Kabag Humas Aceh Utara, Fahrurrazi, SH yang dikonfirmasi ulang berita Rabu (19/12) diruang kerjanya mengatakan, untuk sementara pihaknya belum bisa memberi komentar soal menyalahi aturan pemberian bantuan dana hibah untuk Polri, TNI, Kejari dan Pengadilan Negeri.

“ Saya atas nama Pemkab Aceh Utara akan mempelajari lebih lanjut tentang peraturan instansi vertikal apakah dibenarkan sumber APBK di daerah di alokasikan untuk instansi tersebut.  Dan jika melanggar akan kita hentikan aliran dana tahun anggaran depan”

Bantuan Dana Hibah untuk Instansi Vertikal sumber APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2012
No
Keterangan
Paket
Rp
1
Biaya pembinaan, penyuluhan dan pengamanan giat masyarakat Aceh Utara :



Polres Aceh Utara
1 Tahun
20.000.000

Polres Lhokseumawe
1 Tahun
30.000.000
2
Biaya makanan dan minuman kegiatan :



Polres Aceh Utara
1 Tahun
5.000.000

Polres Lhokseumawe
1 Tahun
5.000.000

Instansi vertikal lainya
1 Tahun
37.000.000
3
Bantuan Biaya perjalanan dinas ke luar daerah :



Korem 011 Lilawangsa
1 Tahun
20.000.000

Kodim 0103 Aceh Utara
1 Tahun
20.000.000

Polres Aceh Utara
1 Tahun
30.000.000

Polres Lhokseumawe
1 Tahun
30.000.000

Pengadilan Negeri Lhoksukon
1 Tahun
20.000.000

Kejaksaan Negeri Lhoksukon
1 Tahun
30.000.000

Bantuan Biaya Lainnya
1 Tahun

4
Bantuan bahan bakar minyak (BBM) keperluan:



 Korem 011 Lilawangsa
1 Tahun
10.000.000

 Kodim 0103 Aceh Utara
1 Tahun
10.000.000

Kejaksaan Negeri
1 Tahun
18.000.000

 Pengadilan Negeri
1 Tahun
10.000.000

 Polres Aceh Utara
1 Tahun
10.000.000

Polres Lhokseumawe
1 Tahun
10.000.000

Instansi vertikal lainnya
1 Tahun
18.000.000
5
Sewa kantor kapolpos Banda Baro, Lapang dan Pos Koramil Lapang 3 unit

15.000.000
6
Biaya Pembinaan tokoh masyarakat dan tokoh lainnya Wil. Aceh Utara (Korem 011 Lilawangsa )
1 Tahun
20.000.000
7
Biaya Penataran Koramil Wil. Aceh Utara ( Korem 011 Lilawangsa )
1 Tahun
25.000.000
8
Pemantapan kegiatan Komsos bagi Babinsa wilayah Kodim 0103 Aceh Utara (Kodim 0103)
1 Tahun
20.000.000

Sumber APBK Kota Lhokseumawe T.A 2012


1
Bantuan untuk TNI Wil. Lhokseumawe
1 Tahun
100.000.000
2
Bantuan untuk POLRI Wil.  Lhokseumawe
1 Tahun
65.259.000

Total

608.259.000
 Sumber Data : LSM Antikorupsi MaTA Aceh

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Next

next page