Senin, 10 September 2012

Mantan Istri Ilyas Pase Jadi Tersangka



Aceh Utara ( Tapos.com ) : Kejaksaan Negeri Lhoksukon sudah menetapkan Ummi Khatijah sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana sanggar untuk setiap kecamatan yang ada dalam Kabupaten Aceh Utara.

Mantan Ketua Sanggar Cut Mutia Meuligoe Aceh Utara ini terbukti melakukan penyelewengan dana mencapai 100-san juta untuk 27 sanggar di tingkat Kecamatan.
Berdasarkan Informasi yang diperoleh wartawan September 2012, Ummi Khatijah mantan Bupati Aceh Utara, istri Ilyas Pase, ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri ( PN ) Lhoksukon sejak akhir 2011 lalu, karena melakukan korupsi uang negara Rp 100 juta lebih bersumber dari APBK Aceh Utara tahun 2011.

Sementara itu, Kajari Lhoksukon Zairida SH, melalui Kasi Intel Indra Nuatan SH, mengatakan, Umi Khatijah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana untuk kegiatan sanggar Cut Meutia mencapai ratusan juta. Namun kasus tersebut akan segera ke pengadilan untuk disidangkan sesuai hukuman dalam perbuatan melanggar hokum.
Bahkan dalam kasus ikut merugikan Negara juga ikut melibatkan beberapa oknum pegawai di bagian kesra setdakab Aceh Utara karena pos dananya di tempat di bagian tersebut.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Next

next page