Aceh Utara ( Tapos.com ) : Kejaksaan
Negeri Lhoksukon sudah menetapkan Ummi Khatijah sebagai tersangka dalam kasus
penyaluran dana sanggar untuk setiap kecamatan yang ada dalam Kabupaten Aceh
Utara.
Mantan
Ketua Sanggar Cut Mutia Meuligoe Aceh Utara ini terbukti melakukan
penyelewengan dana mencapai 100-san juta untuk 27 sanggar di tingkat Kecamatan.
Berdasarkan Informasi yang diperoleh wartawan September 2012,
Ummi Khatijah mantan Bupati Aceh Utara, istri Ilyas Pase, ditetapkan sebagai
tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri ( PN ) Lhoksukon sejak akhir 2011 lalu,
karena melakukan korupsi uang negara Rp 100 juta lebih bersumber dari APBK Aceh
Utara tahun 2011.
Sementara itu,
Kajari Lhoksukon Zairida SH, melalui Kasi Intel Indra Nuatan SH, mengatakan, Umi
Khatijah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana untuk kegiatan
sanggar Cut Meutia mencapai ratusan juta. Namun kasus tersebut akan segera ke
pengadilan untuk disidangkan sesuai hukuman dalam perbuatan melanggar hokum.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar