Jumat, 17 Agustus 2012

Polisi Panggil Tiga Saksi Ahli

LHOKSEUMAWE (TAPOS.COM) : Penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lhokseumawe, terus melakukan pengembangan kasus penggelapan 250 ton pupuk bersubsidi. Polisi telah memanggil tiga saksi ahli untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan pengggelapan dengan tersangka Sumardi (42) pemilik pupuk. 
Kapolres Lhokseumawe AKBP Kukuh Santoso melalui Kasat Reskrim AKP Supriadi kepada Serambi kemarin menyebutkan, tiga saksi ahli itu telah dipanggil penyidik dan kemungkinan akan dimintai keterangan pada 1 Agustus 2012.

Disebutkan, masing masing saksi ahli berasal dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Aceh Utara, kemudian dari PT Pupuk Iskandar Muda (PIM), dan juga dari Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Peternakan Aceh Utara.

“Keterangan saksi ahli selain untuk membuktikan bahwa ada penggelapan dalam kasus tersebut, juga untuk mengembangkan kasus tersebut, karena tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam penggelapan kasus itu selain pemilik pupuk,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Reskrim Polres Lhokseumawe, Jumat (20/7) telah menetapkan Sumardi (42) pemilik pupuk bersubsidi 250 ton sebagai tersangka dalam kasus penggelapan pupuk dari subsidi ke non subsidi dengan menggantikan karung. Pupuk milik Sumardi, (42) alias Rolan, warga Desa Bangka Jaya Kecamatan Dewantara, Aceh Utara ditangkap polisi di kawasan pelabuhan Asen Aceh Fertilizer (AAF), Rabu (19/7) sekitar pukul 21.00 WIB.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Next

next page