Jumat, 17 Agustus 2012

MaTA Lapor Kasus Korupsi DPRK Lhokseumawe Ke Jati Aceh

LHOKSEUMAWE (TAPOS.COM) :  Kasus yang dilaporkan MaTA dan GeRAK Aceh ke Kejati Aceh pada Februari 2011 adalah indikasi korupsi dana pos DPRK dan Sekretariat Dewan Kota Lhokseumawe Rp3,5 miliar lebih
 berdasarkan hasil audit Inspektorat Lhokseumawe terhadap dana tahun 2008 dan 2009.
“Dana senilai Rp3,5 miliar lebih yang dikelola Setwan Lhokseumawe tahun 2008 dan 2009 berpotensi merugikan negara,” kata Baihaqi, Koordinator Bidang Advokasi Korupsi dan Monitoring Peradilan MaTA, kepada wartawan Kamis, 17 Mei 2012.
Baihaqi merincikan, berdasarkan hasil audit Inspektorat Lhokseumawe terhadap anggaran itu, antara lain tentang penggunaan dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun 2008 Rp1,2 miliar dan 2009 Rp414,8 juta yang tidak sesuai peruntukan.
Lalu, penarikan dana tahun 2008 Rp282,3 juta untuk perjalanan dinas anggota dewan ke NTT tanpa pertanggungjawaban yang akuntabilitas, penggunaan dana belanja bahan bakar minyak (BBM) kendaraan roda empat dinas tahun 2008 Rp89 juta dan 2009 Rp76,9 juta tidak mengacu analisis standar biaya Kota Lhokseumawe.
Juga dana pajak yang dikutip dari anggota dewan tahun 2008 dan 2009 belum disetor secara menyeluruh, pembayaran termin atas kontrak pekerjaan jasa service atau pemeliharaan kendaraan dinas tahun 2008 dan 2009 Rp66,4 juta dan Rp123,6 juta tidak dibayar kepada yang berhak menerima, pengadaan pengganti suku cadang kendaraan dinas tahun 2009 Rp117,4 juta terindikasi KKN dan pembayaran honorarium kepada pegawai tidak tetap tahun 2009 Rp8 juta tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Baihaqi menyatakan, jika sebagian dana yang diduga menyimpang itu sudah dikembalikan ke kas daerah oleh pejabat terkait, hal itu tidak menghapus unsur tindak pidana sesuai penjelasan pasal 4 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 4 tersebut menyatakan “pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus unsur tindak pidana yang telah dilakukan”

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Next

next page