Jumat, 17 Agustus 2012

Terkait Kasus Korupsi Mantan Sekwan DPRK Lhokseumawe. Kejati Bentuk TIM

LHOKSEUMAWE (TAPOS.COM) : Kejaksaan Tinggi Aceh dilaporkan telah membentuk tim beranggotakan jaksa dari Kejati dan Kejari Lhokseumawe untuk pengumpulan data terkait kasus dugaan penyimpangan dana pos DPRK Lhokseumawe tahun 2008 dan 2009 senilai Rp3,5 miliar.
 “Hasil konfirmasi terakhir dengan pihak Kejati belum lama ini, mereka menyatakan telah membentuk tim pengumpulan data,” kata Koordinator Bidang Advokasi Korupsi dan Monitoring Peradilan MaTA, Baihaqi kepada wartawan, 16 Juli 2012.
Menurut Baihaqi, belum lama ini pihaknya mendatangi Kejati Aceh untuk mempertanyakan tindaklanjut dari kasus tersebut yang telah dilaporkan lebih setahun.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2000 tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kata Baihaqi, penegak hukum harus memberi tahu ke pelapor tentang perkembangan penyelidikan paling lama 30 hari setelah laporan diterima.
“Karena tidak diberitahukan perkembangan proses hukum kasus itu, makanya kita mendatangi langsung Kejati Aceh. Sebelum datang ke sana, kita juga sudah menyurati pihak Kejati, pertengahan Mei lalu,” kata Baihaqi.
Baihaqi mendesak Kajati Aceh membuka ke publik apakah ada indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana pos DPRK Lhokseumawe. MaTA bersama GeRAK Aceh melaporkan kasus itu ke Kejati, kata dia, karena berdasarkan hasil audit Inspektorat Lhokseumawe terhadap dana tahun 2008 dan 2009 Rp3,5 miliar lebih yang dikelola Sekretariat Dewan Lhokseumawe berpotensi merugikan negara. “Sebab penggunaannya tidak sesuai peruntukan,” katanya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh Amir Hamzah saat dihubungi wartawan, membenarkan telah dibentuk tim pengumpulan data terkait kasus yang dilaporkan oleh MaTA.
“Bisa jadi (dibentuk tim dari Kejati Aceh dan Kejari Lhokseumawe), tapi coba tanya dulu dengan Pak Kajari Lhokseumawe bagaimana sudah tindaklanjutnya,” kata Amir Hamzah.
Kajari Lhokseumawe Royani beberapa kali dihubungi telepon selularnya tidak aktif. Sedangkan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lhokseumawe Syahril meminta agar menyangkut kasus itu dikonfirmasi langsung dengan pihak Kejati Aceh.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Next

next page