Jumat, 17 Agustus 2012

LSM Desak BPK Audit Dana KIP Aceh Utara Rp 40 M

ACEH UTARA (Berita) : Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh didesak segera meng-audit anggaran sebesar Rp. 40 miliar untuk pelaksanaan Pemilukada Bupati / wakil Bupati Aceh Utara dan Gubernur /wakil Gubernur Aceh pada April 2012 lalu. Hal itu penting dilakukan menyusul adanya indikasi penyimpangan anggaran di tubuh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara.
                Demikian desakan yang disampaikan Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Samudera Pase (Gesapa) Aceh, Muntasir Pase, kepada Berita dalam konfirmasi Pers di kantornya Selasa, 17 Juli 2012 di Lhokseumawe.
                Menurut Muntasir, Lembaga KIP selaku pihak penyelenggara dan bertanggung jawab dalam menjalankan Pemilukada di daerah dinilai tidak bekerja dengan maksimal dan salah satunya tentang melakukan sosialisasi atau tata cara kepada masyarakat dalam wilayah Aceh Utara ternyata tidak dilakukan yang mengakibatkan kerusakan hak suara Pemilih mencapai 27.232 suara (tidak sah-red) dari 289.078 suara.
                Sementara anggaran untuk kegiatan dimaksud pemerintah telah mengalokasikan dari pos dana sebesar Rp.40 miliar baik yang bersumber dana APBA maupun ABPK setempat agar acara pesta demokrasi rakyat berjalan dengan suskses. Bahkan banyak kegiatan lainnya juga dilaporkan tanpa dilakukan namun tidak mungkin dirincikan.
                Berdasarkan laporan yang diterima LSM Gesapa Aceh, sambung Muntasir, kendatipun kegiatan tersebut tanpa dilakukan akan tetapi anggaran untuk kegiatan itu dikhabarkan sudah dicairkan. Berarti secara tidak langsung KIP selaku lembaga yang bertanggung jawab kuat terindikasi membuat laporan pertanggung jawaban anggaran atas laporan fiktif alias rekayasa.
                Kami atas nama LSM Gesapa Aceh, mendesak BPK Perwakilan Aceh di Banda Aceh segera meng-audit anggaran di tubuh KIP Aceh Utara sebesar Rp.40 miliar secara akuntabel dan transparan kepada public sehingga realisasi dana pasca Pemilukada April 2012 lalu tidak menimbulkan potensi korupsi uang Negara, katanya.
                Seperti yang diekspos Koran ini 16 April 2012, Kepala Desa Alue Barueh, Kecamatan Seunuddon, Maimun, mengakui tidak dilakukan sosialisasi sama sekali kepada masyarakat tentang tata cara pencoblosan dari pihak penyelenggara pemilu di daerah.
                Bahkan masyarakat pada hari pencoblosan 9 April 20012 kemarin, terlihat sebagian besar  bingung tidak mengetahui tata cara memberi hak pilih pada lembaran kertas suara yang telah disediakan. Akibat itu, lanjut dia, para penguasa yang mengusung calon kandidat berpeluang melakukan hal diluar aturan untuk memenangkan salah satu calon pasangan yang ditentukan.
                Menurut dia, didekat TPS ada dua orang selalu stambai dan secara terang-terangan memihak pada satu kandidat dengan pola dilakukan memberi kode nomor urut calon pasangan Bupati/wakil Bupati dan Gubernur/wakil Gubernur yang mereka dukung. “ itu dapat dilakukan karena lemahnya pengawasan dari pihak penyelenggara pemilukada di daerah”,ungkapnya.
                Ketua KIP Aceh Utara, Muhammad, SE, yang dikonfirmasi Berita, Minggu, (15/04) mengatakan, ada sedikit kendala dalam melakukan sosialisasi pemilukada tingkat masyarakat dalam wilayah Aceh Utara, menyusul perubahan jadwal pemilu sampai beberapa kali terjadi di aceh.
                Disamping itu, anggaran yang tersedia untuk penyelenggara Pemilukada di Aceh Utara sangat minim hanya sebesar Rp 40 miliar lebih. Sehingga untuk melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami tata cara pencoblosan yang benar mengalami suatu kendala. Itu sebabnya, hasil pencoblosan masyarakat Aceh Utara mencapai 27.232 kertas suara tidak dapat digunakan lantaran tidak memenuhi syarat sebagai sah suara sesuai aturan pemilu, katanya. (dau)

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Next

next page