Jumat, 17 Agustus 2012

Ketua MPU: Pelaku Wajib Dihukum Mati

ACEH UTARA (Berita) : Terkait penemuan petasan di beberapa daerah di Aceh Utara, dibungkus dengan menggunakan ayat suci Alqur’an baru – baru ini. Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) setempat Tgk H. Mustafa Ahmad, menyatakan

 pelaku wajib dihukum mati karena kasus tersebut merupakan bentuk penistaan dan penghinaan agama islam. Ketua MPU Aceh Utara, yang akrab disapa Abu Paloh Gadeng, kepada wartawan kemarin, mendesak aparat kepolisian di wilayah hukum Aceh Utara, supaya mencari pelaku penghinaan agama islam sekaligus dihukum mati. Kasus tersebut tidak bisa dibiarkan begitu saja, sehingga Pemerintah dalam hal ini baik di daerah dan Pemerintah Pusat perlu keseriusan untuk membasmi para pelaku yang mencoba melakukan penghinaan agama Islam di bumi serambi mekah ini. Selain penghinaan besar bagi umat islam juga bentuk pendangkalan aqidah yang dilakukan oleh pihak tertentu supaya umat Islam kurang percaya dengan ayat suci Alquran. “ini perbuatan mereka lebih kejam dari pada komunis sehingga polisi segera mencari pelakunya dan dihukum mati”, demikian tegasan, Abu Paloh Gadeng. (dau)

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Next

next page