Kamis, 16 Agustus 2012

Kadis Pertambangan Aceh Selatan Dituding Sengaja Hambat Izin Tambang PT BMU

TAPAKTUAN Tapos.com) : Jajaran managemen PT Beri Mineral Utama (BMU) menyangkal keras tudingan Kadis Pertambangan Aceh Selatan T Asrul Ali S Hut yang menyebutkan bahwa izin operasi produksi tambang bijih besi PT BMU seluas 1.000 Hektar di Desa Simpang Tiga Menggamat Kecamatan Kluet Tengah tidak sah karena menyalahi aturan.

 “Secara legalitas hukum, izin yang telah di keluarkan oleh Bupati Aceh Selatan tersebut telah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak ada sebuah klausul pun yang dapat membenarkan pencabutan kembali izin itu,” kata Direktur PT BMU Hj Latifah Hanum kepada wartawan di Tapaktuan, Kamis (16/8) menanggapi pernyataan Asrul.

Menurutnya, pernyataan Kadis Pertambangan Aceh Selatan di media massa beberapa waktu lalu yang menyatakan bahwa proses pemberian izin oleh Bupati Aceh Selatan kepada PT BMU tersebut telah menyalahi aturan merupakan sebuah pernyataan yang mengada-ngada dan terkesan memang sengaja mencari-cari kesalahan pihaknya.

“Sebab, semua yang dia tuduhkan itu adalah fitnah atau bohong besar, yang sama sekali tidak jelas dasar hukumnya,” tegas Hanum.

Menurut Hanum, pihaknya menduga konspirasi untuk menghambat PT BMU mengelola areal tambang bijih besi tersebut memang sengaja di ciptakan oleh oknum Kadis Pertambangan Aceh Selatan. Sebab di sinyalir oknum Kadis Pertambangan Aceh Selatan tersebut telah mempersiapkan sebuah perusahaan lain untuk mengelola tambang bijih besi itu agar kepentingan kelompoknya terakomodir.

“Indikasi ini terlihat jelas, dimana untuk tercapai hasrat kelompoknya itu, sampai-sampai dia selaku bawahan langsung Bupati berani melawan sebuah keputusan atasannya tanpa dasar hukum yang jelas,” sesalnya.

Menurut Hanum, tudingan pihaknya tersebut bukan tidak beralasan, sebab sekitar bulan November tahun 2011 lalu, pihaknya telah mengusulkan permohonan izin IUP operasi produksi kepada Dinas Pertambangan Aceh Selatan tapi permohonan tersebut mengendap begitu saja tidak bersedia di proses.

“Ketika kami mempertanyakan tindak lanjut permohonan tersebut kepada pihak Dinas Pertambangan, seorang oknum pejabat di Dinas tersebut mengatakan bahwa jika ingin izin tersebut di proses maka kami harus terlebih dahulu memberikan kompensasi tertentu kepada mereka,” beber Hanum.

Menurut Hanum, pihaknya secara tegas menolak permintaan tersebut sebab mereka merasa tidak bersalah karena dalam pengurusan izin tersebut telah terlebih dahulu melengkapi seluruh persyaratan sesuai aturan perundang-undangan.

“Oleh karena tidak ada respon dari Dinas Pertambangan tersebut maka kami terpaksa langsung menghadap bapak Bupati untuk mengurus surat rekomendasi tersebut. Respon bapak Bupati saat bagus yang di buktikan dengan langsung di keluarkannya surat rekomendasi tersebut, setelah itu kami pun langsung ke Gubernur untuk mengurus izin prinsip dan setelah izin prinsip keluar langsung keluar Surat Keputusan (SK) Bupati tentang IUP operasi produksi tersebut,” papar Hanum.

Selain itu, dia juga mengklarifikasi terkait  izin lahan bijih besi tersebut bahwa bukan diberikan secara langsung oleh PT MMU kepada PT BMU, melainkan adalah awalnya PT MMU mengirimkan surat kepada Bupati Aceh Selatan dan Gubernur Aceh perihal bahwa mereka tidak berminat menggarap lahan tambang bijih besi seluas 1.000 Hektar yang di temukan di dalam areal eksplorasi mineral emas milik PT MMU seluas 5.000 Hektar di pegunungan Menggamat tersebut.

“Selanjutnya, Bupati Aceh Selatan dan Gubernur Aceh lah yang merekomendasikan PT BMU untuk menggarap tambang bijih besi seluas 1.000 Hektar tersebut, setelah sebelumnya sudah terlebih dulu melengkapi seluruh persyaratan yang ada sesuai aturan perundang-undangan, dimana seluruh bukti-bukti surat tersebut ada sama kami yang dapat kami pertanggungjawabkan secara hukum,” terang Hanum.

“Sesuai UU No : 4 Tahun 2009 tentang Minerba juga PP No : 22 dan PP No : 23 tahun 2010 tentang tatacara pemberian IUP serta ditambah dengan Permen ESDM No : 12 tahun 2011 tentang petunjuk tekhnis tatacara pemberian IUP, dari penjelasan seluruh aturan tersebut maka tidak ada dasar atau tidak ada satupun klausul yang menyatakan bahwa IUP operasi produksi perusahaan kami itu boleh di cabut secara sepihak tanpa jelas pelanggaran apa yang sudah kami lakukan, sebab kami sudah melengkapi seluruh persyaratan sebagaimana yang di atur dalam Undang-undang tersebut,” pungkasnya.

Izin Bupati Telah di Minta Untuk Batalkan

Sebelumnya, Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Aceh Selatan, T Asrul Ali S Hut membenarkan bahwa izin operasi produksi tambang biji besi seluas 1.000 Hektar di Desa Simpang Tiga Menggamat Kecamatan Kluet Tengah yang di ajukan oleh pihak PT BMU telah di setujui oleh Bupati Aceh Selatan Tgk Husin Yusuf.

“Benar izin itu telah di tandatangani oleh Bupati, tapi setelah di ketahui bahwa kebijakan tersebut menyalahi aturan, maka kami dari Dinas pertambangan sudah melayangkan surat kepada Bupati Aceh Selatan supaya izin tersebut dapat di batalkan kembali atau di cabut,” kata Asrul.

Asrul mengungkapkan bahwa, dalam proses telah keluarnya  izin produksi tersebut kepada pihak PT BMU, pihaknya selaku Dinas Pertambangan di Aceh Selatan sama sekali tidak mengetahuinya dan se ingat pihaknya tidak pernah memproses atau melihat pengajuan surat izin tersebut.

“Mengenai pihak PT BMU saat ini telah mengantongi izin produksi lokasi tambang biji besi tersebut, maka itu terserah sama mereka entah dimana mereka dapat saya tidak tahu,” beber Asrul.

“Pada intinya adalah, kami telah melayangkan surat pembatalan kembali izin tersebut kepada bapak Bupati dan bapak Bupati pun sudah menandatangani surat pembatalan izin tersebut atau dalam arti lain bahwa izin tersebut telah di cabut,” tandas Asrul. (hendrik)

 

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Next

next page