ACEH UTARA (BERITA) : Terkait penangkapan ketua Koperasi Unit Desa (KUD) batu XII Kecamatan Cot Girek Aceh Utara, soal kasus pembelian pupuk bersubsidi sebagai produser dan distrubutor harus di jadikan terdakwa dalam kasus mafia pupuk.
Begitu terungkap pada persidangan di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Selasa (24/7), sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Zainal Abidin, SH dan anggotanya T Ahmadian, SH dan Dede, SH dihadapan pengacara terdakwa Syukri, SH dan Ahmad Munir, SH serta di depan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Antoni, SH dan Danil, SH.
Sedangkan produser pupuk bersubsidi adalah PT.PUPUK ISKANDAR MUDA (PIM) sementara yang menjadi distributor adalah CV, Grafindo Star sesuai surat addendum perjanjian jual beli pupuk bersubsidi Nomor: 06/ ADD/SPJB/GS/A-UT/1/2012 tanggal 02 januari 2012,jenis ZA, SP-36,phonska dan petroganik, wilayah penyaluran kecamatan cot girek kabupaten aceh utara serta menyalurkan pupuk bersubsidi secara langsung kepada petani atau kelompok tani.
Namun anehnya bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum soal uraian waktu dan tempat adalah soal waktu dan tempat terjadinya jual beli antara terdakwa selaku petani atau kelompok tani dengan pengecer T.Zulkifli Bin Abdullah, sedangkan tuduhan dalam surat dakwaan soal terdakwaan menjual pupuk bersubsidi di luar peruntukkannya atau di luar wilayah tanggung jawabnya adalah tidak di uraikan secara jelas dan rinci dalam surat dakwaan,kapan, dimana, dan, dijual kepada siapa, sehingga patut dan beralasan hukum untuk dinyatakan surat dakwaan batal demi hukum.
Bahwa jika memperhatikan ketentuan PERMENDAG RI No.17/M-DAG/PER/6/2011 pasal 13 ayat (1) menyatakan: Distributor dan pengecer dilarang memperjual belikan pupuk bersubsidi diluar peruntukkannya atau diluar wilayah tanggung jawabnya.
Dan jika di hubungkan dengan surat dakwaan jaksa penuntut umum tentang kualitas pertanggung jawaban pidana terdakwa, maka surat kekeliruan (error) orang yang didakwa, karena diterdakwa bukan penjual tetapi pembeli yang berhak mengunakan pupuk bersubsidi selaku petani atau kelompok tani, sehingga surat dakwaan jaksa penuntut umum cacat atau diskualifikasi in person, karena mendakwa terdakwa dengan tindak pidana yang dapat dibebankan pertanggung jawaban pidananya kepada terdakwa,
Sehingga sangat tidak tepat dan salah mendakwa terdakwa sebagai pelaku yang memperjual belikan pupuk bersubsidi, karena sebagai hukum sepatutnya distributor dan pengecer yang harus dijadikan terdakwa bahkan tidak menutup kemungkinan produser ikut bertanggung jawab secara pidana,sesuai beban tanggung jawab yang di atur dalam pasal 2 ayat (7) dan (8) permendag RI No.17/M-DAG/PER/6/2011.
Bahwa secara lebih tegas dapat dinyatakan apakah terdakwa selaku petani/atau kelompok tani dapat membeli pupuk bersubsidi sejumlah yang dibutuhkan sesuai lahan KUD Bukit Makmur, dan apakah transaksi dapat terjadi jika pengecer T. Zulkifli bin Abdullah tidak memberikan, dan apakah penyaluran pupuk bersubsidi menjadi tanggungjawab terdakwa selaku pembeli/atau kelompok tani, semua pertanyaan-pertanyaan ini telah terjawab.
Bahwa Produsen bertanggungjawab mulai lini I, lini II, lini III s.d lini IV, akan tetapi tidak dijadikan sebagai Terdakwa dan demikian juga denggan Distributor bertanggungjawab mulai Lini II, Lini III s.d Lini IV, akan tetapi tidak juga dijadikan sebagai Terdakwa. Maka demi Rasa Keadilan Terdakwa melalui Pembela Umum terdakwa memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana ini. Kiranya memiliki kekuatan, keberanian dan keyakinan yang kuat secara merdeka dan independen, yang diberi amanah sebagai penegak Hukum dan peraturan Perundang-undangan, dengan tegas menyatakan Dakwaan batal Demi Hukum.
Berdasarkan dalil-dalil sebagaimana telah diuraikan di atas sebagai penolakan atas seluruh Dakwaan Kesatu, Kedua, dan Ketiga dari Surat Dakwaan Sdr. Jaksa Penuntut Umum, maka cukup alasan Hukum unutk menolak dan menyatakan Dakwaan Sdr. Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat formal dan materil yang ditentukan Pasal 143 ayat (3) KUHP. (pangwa)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar