Selasa, 24 Juli 2012

GEDUNG SKB ACEH UTARA TERBENGKALAI

LHOKSEUMAWE ( BERITA ) : Soal terbengkalainya proyek unit pelaksana teknis daerah Sanggar Kegiatan Belajar ( UPTD – SKB ) di Desa Alue Kujrun Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara wakil bupati Drs. M Jamil, M.Kes, diminta harus bertanggung jawab karena pembangunan gedung tersebut di masa
Dia menjabat kepala dinas pendidikan pemuda dan olah raga kabupaten aceh utara selasa (24/07).kini sudah menjadi sengketa mengenai tanah tempat pembangunan gedung tersebut.

Kantor dinas unit pelaksana teknis daerah sanggar kegiatan belajar ( UPTD – SKB ) di desa alue kujrun kecamatan tanah luas kabupaten aceh utara yang masa tender tahun 2008 dan selesai di bangun tahun 2010 kini menjadi terbengkalai dikarenakan belum di duduki oleh dinas terkait.

Menurut pantauan Berita dilapangan kantor unit pelaksanaan teknis daerah sanggar kegiatan belajar ( UPTD – SKB ) yang berada di desa alue kujru sudah menjadi kandang kerbau,atap yang terbuat dari triplek sudah runtuh di makan usia,dan bangunan pun di bangun asal jadi oleh kontraktor,lantai yang terbuat dari keramik sudah mulai retak

Pintu yang di pasang mulai copot,dan didalam kantor pun penuh dengan kotoran binatang yang setiap hari menghuni kantor tersebut,kantor yang terlentak di tengah persawahan desa alue kujrun kecamatan tanah luas kabupaten aceh utara proyek siluman yang hanya menghabiskan dana pemerintahan daerah dan kwalitas bangunan pun tidak terjamin sehingga bangunan tersebut sudah mulai retak-retak dan lantai nya sudah mulai turun di karenakan dibangun didalam rawa-rawa pertengahan sawah

Syukri,SH sebagai pengacara mengatakan gedung kantor unit pelaksana teknis daerah sanggar kegiatan belajar ( UPTD-SKB ) yang ada di desa alue kujrun kecamatan tanah luas kabupaten aceh utara masih status QUO tanahnya didalam pembangunan gedung tersebut.sebelum tanah ini dijual kepada pemerintah oleh salah satu ahli waris ternyata tidak ada rapat antar keluarga untuk penjualan tanah tersebut.

Namun kini pihak yang benar-benar mampunyai sah sebagai ahli warasi kepemilikan tanah tempat di bangunnya gedung UPTD-SKB tersebut telah membuat laporan kepengadila bahkan sudah pernah ada sidang satu kali terkait tanah tersebut

Dan adanya suatu surat yang di buat oleh si ahli waris yang menerima uang ganti rugi tanah tersebut dari pemerintah dibuat surat pernyataan kepada kepala desa dan intinya di paksakan yang seakan-akan dia pihak pemilik tanah tersebut,dan sekarang tanahnya sudah di kuasai balik oleh salah satu ahli waris yang belum mendapatkan haknya

Jadi pemerintah tidak bisa menguasai tanah tersebut karena sudah di kuasai oleh si pemiliknya namun putusan-putusan sudah sudah diajukan keputasan MU yang jelas di Mahkamah syariat,dan sidang sudah di lanjutkan tidak sah karena buka dari sidang Mahkamah syariat yang sebenarnya mahkamah syariat yang melakukan sidang nya karena tanah tersebut belum di bagikan.ujar sukri,kuasa hokum

Dia menambahkan,yang jelas gedung tersebut belum bisa di gunakan oleh pemerintah karena belum adanya pembayaran  kepada ahli waris yang sah,ini lah yang jelas peraturan melanggar hukum kenapa dia diam-diam main dengan kepala desa dan suratnyadi paksakan untuk kepala desa yang menanda tangani tentang tanah tersebut.pungkas sukri,SH

Kendatinya kepala dinas pendidikan pemuda dan olah raga kabupaten aceh utara Razali,S.Pd beberapa kali di hubungi melalui handphone selularnya tidak ada jawaban dan dikirim pesan sikat mengenai konfirmasi tentang pembangunan UPTD-SKB tersebut sampai berita ini di turunkan tidak ada jawaban apapun dan sudah beberapa kali mendatangi kantornya tidak juga berhasil dikonfirmasi

Kepala unit pelaksana teknis daerah sanggar kegiatan belajar ( UPTD-SKB ) kabupaten aceh utara saiful mengatakan belum berani menempatkan kantor baru di simpang kujrun di karenakan masih di bermasalah,masa  pembangunan tahun 2008  dan sudah bisa di tempatkan tahun 2010 ,namun sekarang sudah terbengkalai dan kunci pun belum diserahkan kedinas pendidikan aceh utara.( jmal )

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Next

next page