Rabu, 25 Juli 2012

Hakim Dan Jaksa Ditunding Main Mata

ACEH UTARA (Berita) : dibalik persidangan kasus pupuk subsidi yang digelar di Pengadilan Negeri  (PN ) Lhoksukon, Aceh Utara, Rabu, 25 Juli 2012 ditunding hakim dan Jaksa main mata. Soalnya, kasus tersebut hanya dijadikan korban warga petani sedangkan pelaku utama lolos dari jeratan hukum.

Hasil pantauan Koran ini di PN Lhoksukon, terdakwa Chairi Bin Ramli, Desa Alue Leuhop, Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara. Dia disidang dalam kasus dugaan penjualan pupuk subsidi awal tahun 2012 kepada kelompok petani di atas Harga Enceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan pemerintah.

Pupuk subsidi pemerintah yang dibeli terdakwa pada salah satu Distributor CV Grafindo Star, yang beralamat di Lhokseumawe, dengan harga pembelian di atas HET sehingga terdakwa selaku pelantaran yang ditunjukan dari kelompok tani di daerah Cot Girek Aceh Utara, terpaksa menjual pupuk subsidi di atas harga yang telah ditentukan pemerintah karena yang menopoli kenaikan harga adalah distributor bukan terdakwa.

Anehnya, dalam kasus yang merugikan Negara itu ternyata dikorbankan petani biasa sementara pelaku utama yang mempermainkan harga yaitu pihak Distributor CV Grafindo Star, ternyata lolos dari jeratan hukum, tutur terdakwa Chairi Bin Ramli, usai persidangan kepada wartawan.

Dia berharap kepada Jaksa dan hakim supaya persidangan kasus ini benar-benar diadili seadil-adilnya berupa persamaan hak di hadapan hukum (equality before the law) jangan hanya dijadikan korban sepihak sedangkan pelaku utama pihak distributor  CV Grafindo Star, ternyata bebas di mata hukum, berarti ini jelas dinilai pilih kasih dan membeda-bedakan, harap terdakwa.

Syukri, SH, kuasa hukum terdakwa kepada Berita mengatakan, Rabu (25 Juli 2012, semestinya distributor pupuk subsidi yakni CV Garfindo Star, bersama pengecer harus dijadikan terdakwa utama dalam kasus ini, bukannya petani karena petani hanya pemakai bukan penjual.

Kasus ini, kata Syukri telah disidangkan di Pengadilan Negeri Lhoksukon beberapa kali, dan kini hanya Chairi yang dijadikan terdakwa utama. “Ini sangat keliru jika pemakai dijadikan terdakwa sedangkan distributor lolos dari jeratan hukum,” pinta Syukri dengan nada sedikit aneh.

Kliennya itu hanya sebagai petani serta pengurus KUD, kejadiaanya, setelah sepakat antara kelompok tani berdasarkan Rencana Definitif Kelompok Tani (RDKK),  kemudian terdakwa ditunjuk untuk membeli pupuk ke distributor CV Grafindo Star, di Lhokseumawe, sekitar 10 ton  dengan harga pembelian di atas HET. (dau/jmal)

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Next

next page