Sabtu, 07 Juli 2012

Calon Siswa Baru Wajib Setor Mencapai Rp 1 Juta

LHOKSEUMAWE-(Berita) meskipun intruksi pemerintah pusat mengharamkan melakukan kutipan dalam bentuk apapun dari calon siswa baru baik tingkat sekolah Dasar hingga Menegah Atas. Akan tetapi budaya pratek korupsi tetap masih terjadi di daerah ketika krant penerimaan siswa baru dibuka dengan modus dilakukan seribu satu macam.
Kutipan haram seperti yang terjadi baru-baru di SMAN-2 Lhokseumawe, di mana para calon siswa baru tahun ajaran 2012-2013 dengan salah satu syarat untuk memuluskan menjadi siswa SMAN-2 Lhokseumawe wajib setor uang mencapai Rp.1 juta per siswa. Kepala sekolah berdalih untuk biaya pembangunan membeli bahan material, demikian lapor sejumlah wali siswa kepada Berita, Senin 3 Juli 2012 di Lhokseumawe.

Menurut keterangan salah seorang wali siswa yang namanya mita tidak dituliskan di Koran, dirinya merasa mengeluh jika kebijakan Kepala sekolah membebankan Rp 1 juta, salah satu syarat masuk SMAN-2 Lhokseumawe. Jika pola itu diterapkan sehingga anak kalangan kurang mampu tidak dibenarkan mendapat pendidikan di sekolah faforit tersebut kecuali anak pejabat dan kolong merat.

Kami atas nama warga kota Lhokseumawe mendesak walikota Lhokseumawe, Suaidi yahya, yang akan dilantik dalam minggu ini untuk mencopot kepala sekolah yang bersangkutan karena kebijakan itu telah menyingkirkan para kaum miskin untuk memperoleh pendidikan yang layak. Cetusnya.

Kepala SMAN-2 Lhokseumawe, Hj.Ulya Maksum,S.Pd yang dikonfirmasi ulang Koran ini membenarkan soal pengutipan dana dari calon siswa baru mencapai Rp.1 juta per siswa. Dia berdalih uang tersebut untuk biaya pembangunan tempat parkir yaitu membeli bahan material berupa seng, semen dan pasir.

Kebijakan itu dilakukan merupakan hasil kesepakatan bersama antara komite sekolah dan dewan guru SMAN-2 Lhokseumawe. Makanya salah satu syarat siswa baru diwajibkan membayar uang pembangunan untuk membeli bahan material yang dibutuhkan, kilahnya

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Lhokseumawe, Syafruddin,SP.d yang dikonfirmasi Berita via seluler gengam mengatakan, terkait kutipan di SMAN-2 Lhokseumawe diperbolehkan apabila wali siswa disetujuinya berdasarkan hasil rapat antara wali siswa dan dewan guru beserta komite sekolah.

Nah..! sambung Syafruddin , jika kebijakan tersebut diambil satu pihak tanpa koordinasi dengan wali siswa berarti kutipan tersebut jelas “haram” (dau/mal)

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Next

next page