Kamis, 14 Februari 2013

BPK Didesak Audit Dana Anggota Dewan Aceh Utara Rp.67 M


ACEH UTARA ( Berita ) : Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK ) RI Perwakilan Aceh didesak segera mengaudit penggunaan dana untuk anggota DPRK Aceh Utara sebesar Rp. 67 miliar lebih. Pasalnya, sumber dana yang dikuras dari APBK 2012 diduga berpotensi korupsi.
              
Demikian desakan LSM Antikorupsi Masyarakat Transparansi Aceh ( MaTA ) melalui bidang advokasi anggaran publik, Bayhaqi, kepada wartawan, Selasa (29-01/2013) di kantornya Jl. Listrik, No.163 Lhokseumawe.

                Disebutkan, dari total anggaran sebesar Rp.67.347.452.000,- diantaranya Rp.22.347.452.000,- ditempatkan melalui pos dana Sekretariat Dewan ( Sekwan ) digunakan untuk biaya perjalanan dinas para pejabat politisi beserta biaya sewa rumah maupun lainnya.

                Sedangkan Rp.45 miliar lagi berupa dana aspirasi yang diambil jatah per anggota dewan sebesar Rp.1 miliar. Anggaran itu ditempatkan melalui SKPD / instansi terkait untuk diteruskan kepada penerima (kroninya-red) sesuai pentunjuk anggota dewan saat pengesahan anggaran.

                Bedasarkan hasil analisis dan penelusuran LSM MaTA, Penggunaan anggaran ditubuh pejabat politisi mencapai Rp.67 miliar lebih diduga rawan penyimpangan seperti dana aspirasi sebagian besar dilaporkan penerima kroninya yang berasal dari partai politik guna memperkokohkan kekuatan tim suksesnya agar dapat mengusasi selamanya bangku basah di parlemen DPRK Aceh Utara.

                Apalagi dana aspirasi sifatnya bentuk hibah yang diberikan kepada penerima dan berbagai cara tentu dilakukan supaya dapat memperoleh dana segar setiap tahun anggaran. Jesteru itu, dikhawatirkan sistem pertanggungjawaban dalam bentuk fiktif dan rekaysa, ungkap Bayhaqi.

                Begitu juga tentang dana perjalanan dinas, sewa rumah maupun lainnya dengan volume anggaran terlalu besar dan sama sekali tidak etis mencapai Rp. 22,3 miliar dalam satu tahun perjalanan dinas baik dalam maupun luar daerah belum lagi dana tambahan via APBK-P akhir tahun 2012.“ Makanya kita menduga biaya perjalanan dinas hanya sebagai formalitas sebagai pola meraup uang milik rakyat meski tanpa kegiatan pencairan dana akan tetap lancar “, tambahnya.

                Kami atas nama LSM antikorupsi asal Aceh, mendesak BPK Perwakilan Aceh supaya segera mengaudit dana kepentingan anggota dewan di bagian keuangan Sekretariat dewan DPRK Aceh Utara beserta SKPD yang ikut dititip dana aspirasi para pejabat politisi tersebut. Hal itu perlu dilakukan menyusul adanya dugaan korupsi ditubuh dewan secara muslihat yang dilakukan kong kali kong antara Setwan selaku pengelola anggaran dan wakil rakyat.

                Salah satu indikasi, lanjut Bayhaqi, tentang tata cara penggunaan dana public hanya menggunakan produk hukum sendiri sebagai aturan pertangungjawaban yang dikeluarkan oleh Bupati bersama DPRK. Kebijakan itu dinilai Eksekutif–Legislatif secara sengaja dinilai melakukan  pelanggaran melawan hukum atas Permen Keuangan No.36/PMK.02/2012 tentang perubahan atas peraturan Permen Keuangan No.84 /PMK.02/2011 tentang standar biaya tahun anggaran 2012.

                Seperti yang diberitakan koran ini sebelumnya, Kepala Bagian Humas DPRK Aceh Utara, Fitriani, yang dikonfirmasi Berita mengatakan, besarnya anggaran kepentingan anggota dewan tidak bisa dinilai layak atau tidak layak oleh kalangan masyarakat. Pasalnya, yang menentukan kondisi tersebut kepetusan kedua belah pihak antara anggota dewan dan Bupati dalam melakukan negosiasi saat pengesahan APBK setiap tahun anggaran di gedung DPRK setempat. Kebijakan tersebut dapat dilakukan lantaran Eksekutif dan Legislatif yang berkuasa di daerah.

                Dia menjelaskan, soal pertanggungjawaban dana kepentingan pejabat politisi sedikit gampang, polanya berbeda seperti pertanggungjawaban dana bantuan kepada warga miskin.  Kalau untuk anggota dewan terhormat bisa dengan SK Bupati sebagai syarat pertanggungjawaban, salah satu diantaranya biaya sewa rumah Rp3,9 miliar per tahun, walaupun menduduki rumah milik pribadi akan tetapi proses pencairan dananya tetap lancar, demikian Fitriani, menjawab kepada wartawan. ( Dau)

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Next

next page