Kamis, 10 Januari 2013

Lumanyan, 1 Kali Perjalanan Dinas Setda Aceh Utara Telan 10 Unit Rumah Kaum Dhuafa


ACEH UTARA (Berita)-Dalam kondisi ekonomi yang kian terpuruk selama Aceh Utara di bawah pimpinan eks kombatan GAM. Konon lagi, Sekretariat Daerah ( Setda ) pun peka dalam menghabiskan uang rakyat sedikitnya, sekali perjalanan dinas keluar daerah telan 10 unit rumah kaum dhu’afa atau sebesar Rp.250 Juta lebih.

Sumber data yang diperoleh media ini, dalam tahun anggaran 2012, Pemerintah Daerah telah memplotkan anggaran untuk biaya perjalanan dinas orang nomor tiga di Aceh Utara selama satu tahun Rp.3.060.000.000,-. Atau volume rata – rata sekali perjalanan dinas dalam sebulan Rp.250 juta lebih. Anggaran yang bersumber dana APBK 2012 ditempatkan melaui pos dana Sekretariat Daerah Pemkab Aceh Utara.

Secara tidak langsung Setda Aceh Utara, Syahbuddin Usman, telah menelan 120 unit rumah layak huni kaum dhu’afa tiap tahun anggaran. Belum lagi dana tambahan dari APBK Perubahan menjelang akhir tahun 2012. Kondisi itu sama sekali tidak sesuai dengan Permen Keuangan RI No.36 / PMK.02 / 2012 tentang Perubahan atas Permen Keuangan No.84 / PMK.02 / 2011 Tentang standar Biaya Tahun anggaran 2012.

Sementara dalam Permen diatas menyebutkan antara lain, satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat eleson 1 dan 2 untuk kota tujuan Jakarta sebesar Rp. 1.000.000,- perhari. Sedangkan satuan biaya harian paket full board Rp.100.000,- dan biaya uang harian perjalanan seperti transportasi lokal, uang saku maupun lainnya Rp.250.000,- perhari. Kemudian biaya transportasi ( Tiket ) PP Jakarta antara Rp. 2.000.000,-dan 2.500.000,-.

Sehingga jika dipandang dari Permen Keuangan RI No.36 / PMK.02 / 2012 tentang standar biaya perjalanan dinas Setda Aceh Utara dalam satu kali perjalanan keluar daerah rata-rata angka maksimum Rp. 20 juta atau dalam setahun sebesar Rp. 240 juta. Sehingga anggaran yang disediakan melalui APBK selama satu tahun perjalanan dinas luar daerah Rp. 3 miliar lebih, jelas tidak etis melainkan masuk kantong dengan dalih biaya perjalanan dinas.

Apabila merujuk pada peraturan menteri tentang biaya perjalanan dinas, akan besar kemungkinan pola pertanggungjawaban uang milik rakyat Aceh Utara Rp. 3 miliar lebih dalam bentuk fiktif atau rekayasa. Dan, kondisi itu berpotensi korupsi yang mengakibatkan negara ikut dirugikan.

Berdasarkan informasi yang terhembus akhir – akhir ini, Syahbuddin Usman, selama menjabat Setda Aceh Utara sudah berlangsung beberapa tahun memiliki harta kekayaan dimana – mana seperti kebun sawit di wilayah pedalaman Aceh Utara dengan luas area tak terhingga. Belum lagi memiliki rumah mewah di Medan dan di pulau jawa. Sayangnya, ketika wartawan koran ini mencoba menghubungi via ponsel untuk melakukan konfirmasi ulang kemarin ternyata tanpa jawaban. (Dau)

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Next

next page