ACEH UTARA (Berita)-Dalam kondisi
ekonomi yang kian terpuruk selama Aceh Utara di bawah pimpinan eks kombatan
GAM. Konon lagi, Sekretariat Daerah ( Setda ) pun peka dalam menghabiskan uang
rakyat sedikitnya, sekali perjalanan dinas keluar daerah telan 10 unit rumah
kaum dhu’afa atau sebesar Rp.250 Juta lebih.
Sumber data yang diperoleh media ini,
dalam tahun anggaran 2012, Pemerintah Daerah telah memplotkan anggaran untuk biaya
perjalanan dinas orang nomor tiga di Aceh Utara selama satu tahun Rp.3.060.000.000,-.
Atau volume rata – rata sekali perjalanan dinas dalam sebulan Rp.250 juta
lebih. Anggaran yang bersumber dana APBK 2012 ditempatkan melaui pos dana
Sekretariat Daerah Pemkab Aceh Utara.
Secara tidak langsung Setda Aceh Utara, Syahbuddin Usman, telah menelan
120 unit rumah layak huni kaum dhu’afa tiap tahun anggaran. Belum lagi dana
tambahan dari APBK Perubahan menjelang akhir tahun 2012. Kondisi itu sama
sekali tidak sesuai dengan Permen Keuangan RI No.36 / PMK.02 / 2012 tentang
Perubahan atas Permen Keuangan No.84 / PMK.02 / 2011 Tentang standar Biaya
Tahun anggaran 2012.
Sementara dalam Permen diatas
menyebutkan antara lain, satuan biaya penginapan perjalanan
dinas dalam negeri bagi pejabat eleson 1 dan 2 untuk kota tujuan Jakarta sebesar
Rp. 1.000.000,- perhari. Sedangkan satuan biaya harian paket full board
Rp.100.000,- dan biaya uang harian perjalanan seperti transportasi lokal, uang
saku maupun lainnya Rp.250.000,- perhari. Kemudian biaya transportasi ( Tiket )
PP Jakarta antara Rp. 2.000.000,-dan 2.500.000,-.
Sehingga jika dipandang dari Permen Keuangan RI No.36 / PMK.02 /
2012 tentang standar biaya perjalanan dinas Setda Aceh Utara dalam satu kali
perjalanan keluar daerah rata-rata angka maksimum Rp. 20 juta atau dalam
setahun sebesar Rp. 240 juta. Sehingga anggaran yang disediakan melalui APBK
selama satu tahun perjalanan dinas luar daerah Rp. 3 miliar lebih, jelas tidak etis
melainkan masuk kantong dengan dalih biaya perjalanan dinas.
Apabila merujuk pada peraturan menteri tentang biaya perjalanan dinas, akan
besar
kemungkinan pola pertanggungjawaban uang milik
rakyat Aceh Utara Rp. 3 miliar lebih dalam bentuk fiktif atau rekayasa. Dan,
kondisi itu berpotensi korupsi yang mengakibatkan negara ikut dirugikan.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar