LHOKSUKON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhoksukon meminta Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh mengaudit kerugian negara dalam
kasus dugaan korupsi dana Sanggar Tari Meuligoe Cut Meutia, milik Pemkab Aceh
Utara. Informasi yang dihimpun wartawan, Minggu (4/11) menyebutkan tim BPKP
Perwakilan Aceh telah turun ke Kejari Lhoksukon untuk meminta sejumlah berkas
yang diperlukan dalam kasus tersebut.
“Benar, tim BPKP Perwakilan Aceh pekan lalu telah datang ke Kejari Lhoksukon.
Mereka meminta berkas-berkas yang kurang untuk keperluan audit kerugian Negara
dalam kasus tersebut. Kita sudah berikan berkas itu, dalam waktu dekat kita
akan gelar kasus itu di BPKP Aceh,” sebut Kejari Lhoksukon, Zairida MHum
melalui Kasi Intel, M Kadafi, kemarin.
Ditambahkan, pihaknya telah memeriksa mantan Ketua Sanggar Meuligoe Cut Meutia,
Umi Khatijah dan sekretarisnya Made Yudhistira sebagai tersangka dalam kasus
itu serta semua saksi yang dibutuhkan dalam kasus tersebut. “Khusus untuk saksi
pengurus sanggar kecamatan, kita hanya ambil sampel di lima kecamatan saja.
Kami telah menyelesaikan pemeriksaan seluruh saksi dalam kasus tersebut,”
pungkas M Kadafi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Lhoksukon, awal Januari 2012 lalu
menetapkan mantan Ketua Sanggar Meuligo Cut Meutia, Umi Khatijah dan
Sekretarisnya Made Yudhistira sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di
sanggar tersebut tahun 2010.
Saat itu, sanggar membuat program pembinaan sanggar tari di seluruh kecamatan
dalam kabupaten itu. Masing-masing kecamatan diberikan honorarium pelatih Rp
2,7 juta. Belakangan kegiatan tersebut diduga fiktif. Kejari menduga kerugian
Negara dalam kasus itu mencapai Rp 100 juta
Tidak ada komentar :
Posting Komentar