Senin, 05 November 2012

Jaksa: Audit Dana Sanggar

LHOKSUKON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhoksukon meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh mengaudit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana Sanggar Tari Meuligoe Cut Meutia, milik Pemkab Aceh Utara. Informasi yang dihimpun wartawan, Minggu (4/11) menyebutkan tim BPKP Perwakilan Aceh telah turun ke Kejari Lhoksukon untuk meminta sejumlah berkas yang diperlukan dalam kasus tersebut.

“Benar, tim BPKP Perwakilan Aceh pekan lalu telah datang ke Kejari Lhoksukon. Mereka meminta berkas-berkas yang kurang untuk keperluan audit kerugian Negara dalam kasus tersebut. Kita sudah berikan berkas itu, dalam waktu dekat kita akan gelar kasus itu di BPKP Aceh,” sebut Kejari Lhoksukon, Zairida MHum melalui Kasi Intel, M Kadafi, kemarin.

Ditambahkan, pihaknya telah memeriksa mantan Ketua Sanggar Meuligoe Cut Meutia, Umi Khatijah dan sekretarisnya Made Yudhistira sebagai tersangka dalam kasus itu serta semua saksi yang dibutuhkan dalam kasus tersebut. “Khusus untuk saksi pengurus sanggar kecamatan, kita hanya ambil sampel di lima kecamatan saja. Kami telah menyelesaikan pemeriksaan seluruh saksi dalam kasus tersebut,” pungkas M Kadafi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Lhoksukon, awal Januari 2012 lalu menetapkan mantan Ketua Sanggar Meuligo Cut Meutia, Umi Khatijah dan Sekretarisnya Made Yudhistira sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di sanggar tersebut tahun 2010.
 

Saat itu, sanggar membuat program pembinaan sanggar tari di seluruh kecamatan dalam kabupaten itu. Masing-masing kecamatan diberikan honorarium pelatih Rp 2,7 juta. Belakangan kegiatan tersebut diduga fiktif. Kejari menduga kerugian Negara dalam kasus itu mencapai Rp 100 juta

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Next

next page