Kamis, 10 Januari 2013

LSM MaTA Akan Telusuri Kasus Dugaan Korupsi Dana Block Grand Disdikpora Aceh Utara


ACEH UTARA ( Berita )--Menyusul adanya laporan masyarakat tentang realisasi dana block grand untuk pembangunan sekolah di wilayah Aceh Utara mencapai puluhan miliar terindikasi rawan penyimpangan. LSM Antikorupsi MaTA Aceh, akan melakukan penelusuran kasus dugaan korupsi di tubuh Disdikpora setempat.

Menurut informasi yang diperoleh dari kalangan masyarakat, proses pelaksanaan pembangunan gedung sekolah yang dilakukan tidak sesuai dengan aturan seperti yang catat dalam pentunjuk teknis  (Juknis) Permendikbud RI No.57 Tahun 2011. Karena dalam juknis sifat block grand yang dikerjakan sistem swakelola yang melibatkan banyak pihak yaitu, masyarakat, Majelis Pendidikan Daerah (MPD), komite sekolah, Kepala sekolah dan Disdikpora setempat.

Namun, yang terjadi di lapangan jesteru berbeda hanya proses pelaksanaan yang ditanggani langsung oleh Disdikpora Aceh Utara dan kepala sekolah. Sedangkan pihak lain sama sekali tidak dilibatkan. Anehnya, informasi yang mencuat dikalangan guru Aceh Utara para sekolah yang mendapat jatah dana block grand wajib setor fee sebesar 10 persen kepada Dinas dari total pagu anggaran.

Oleh karena itu, LSM MaTA Aceh akan melakukan penelusuran ke sejumlah sekolah yang mendapat dana tersebut karena adanya indikasi korupsi ditubuh Disdikpora. Apalagi, sistem pelaksanaan jelas menyalahi aturan yang berlaku. Begitu juga disarankan kepada masyarakat untuk melaporkan kepada Lembaga lembaga MaTA jika terdapat pembangunan sekolah di daerah yang dikerjakan tidak sesuai aturan guna dilaporakan ke aparat penegak hukum guna diusut hingga tuntas.

Kepala Disdikpora Aceh Utara, Razali, melalui, Kabid Prasarana, H. Jamaluddin, yang dikonfirmasi Berita belum lama ini ternyata enggan bicara, pihaknya berdalih Disdikpora setempat tidak dilibatkan dalam pelaksanaan dana block grand untuk pembangunan sekolah di Aceh Utara. Semua pengurusan ditangani Disdikpora Propinsi Aceh. Sehingga apa yang terjadi di lapangan tidak diketahui, jawab Jamaluddin, kepada wartawan.

Berdasarkan Permendikbud RI No.57 Tahun 2011 tentang Juknis penggunaan DAK tahun 2012 bidang pendidikan bersifat block grand,huruf III ayat 6 bahwa pelaksanaan DAK bidang pendidikan TA 2012 program rehabilitasi gedung menggunkan meskanisme swakelola pada panitia pembangunan di sekolah. Kemudian, huruf V ayat (1) penyaluran dana DAK bidang pendidikan 2012 dengan cara pemindah bukukan dari Rek Kas umum Negara c/q Kementerian Keuangan ke Rek. Kas umum daerah Kabupaten.

Selanjutnya, huruf IX tugas dan tanggungjawab dana block grand antara lain, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Dinas Pendidikan Kabupaten, Dewan Pendidikan Daerah ( DPD ), Satuan Pendidikan, Komite sekolah dan Panitia Pembangunan.

Tinggal mengulang saja, berdasarkan catatan koran ini, beberapa bulan lalu ratusan guru di Aceh Utara menuding Kadisdikpora setempat telah memperjual belikan jabatan tentang pelantikan 188 kepala sekolah dianggap menyalahi aturan. Karena salah satu tata cara guru menjadi kepala sekolah harus memiliki sertifikat CAKEP yang diuci melalui pelatihan dan kelayakan dari instansi peyelenggara terkait.

Anehnya, Kadis titipan Tgk Ilyas A Hamid, mantan Bupati yang terjerat kasus korupsi Rp 220 miliar ternyata mutlak mengabaikan aturan yang ada sehingga proses pelantikan Kepsek di lingkungan Dinas Pendidikan dinilai cacat hukum. Dan, kini kembali muncul kasus nyaris serupa. ( Dau)

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Next

next page