ACEH UTARA ( Berita )--Menyusul
adanya laporan masyarakat tentang realisasi dana block grand untuk pembangunan
sekolah di wilayah Aceh Utara mencapai puluhan miliar terindikasi rawan
penyimpangan. LSM Antikorupsi MaTA Aceh, akan melakukan penelusuran kasus
dugaan korupsi di tubuh Disdikpora setempat.
Menurut informasi yang
diperoleh dari kalangan masyarakat, proses pelaksanaan pembangunan gedung
sekolah yang dilakukan tidak sesuai dengan aturan seperti yang catat dalam
pentunjuk teknis (Juknis) Permendikbud
RI No.57 Tahun 2011. Karena dalam juknis sifat block grand yang dikerjakan
sistem swakelola yang melibatkan banyak pihak yaitu, masyarakat, Majelis
Pendidikan Daerah (MPD), komite sekolah, Kepala sekolah dan Disdikpora
setempat.
Namun, yang terjadi di
lapangan jesteru berbeda hanya proses pelaksanaan yang ditanggani langsung oleh
Disdikpora Aceh Utara dan kepala sekolah. Sedangkan pihak lain sama sekali
tidak dilibatkan. Anehnya, informasi yang mencuat dikalangan guru Aceh Utara
para sekolah yang mendapat jatah dana block grand wajib setor fee sebesar 10
persen kepada Dinas dari total pagu anggaran.
Oleh karena itu, LSM MaTA Aceh
akan melakukan penelusuran ke sejumlah sekolah yang mendapat dana tersebut
karena adanya indikasi korupsi ditubuh Disdikpora. Apalagi, sistem pelaksanaan
jelas menyalahi aturan yang berlaku. Begitu juga disarankan kepada masyarakat
untuk melaporkan kepada Lembaga lembaga MaTA jika terdapat pembangunan sekolah
di daerah yang dikerjakan tidak sesuai aturan guna dilaporakan ke aparat
penegak hukum guna diusut hingga tuntas.
Kepala Disdikpora Aceh Utara,
Razali, melalui, Kabid Prasarana, H. Jamaluddin, yang dikonfirmasi Berita
belum lama ini ternyata enggan bicara, pihaknya berdalih Disdikpora setempat tidak
dilibatkan dalam pelaksanaan dana block grand untuk pembangunan sekolah di Aceh
Utara. Semua pengurusan ditangani Disdikpora Propinsi Aceh. Sehingga apa yang
terjadi di lapangan tidak diketahui, jawab Jamaluddin, kepada wartawan.
Berdasarkan Permendikbud RI
No.57 Tahun 2011 tentang Juknis penggunaan DAK tahun 2012 bidang pendidikan
bersifat block grand,huruf III ayat 6 bahwa pelaksanaan DAK bidang pendidikan
TA 2012 program rehabilitasi gedung menggunkan meskanisme swakelola pada
panitia pembangunan di sekolah. Kemudian, huruf V ayat (1) penyaluran dana DAK
bidang pendidikan 2012 dengan cara pemindah bukukan dari Rek Kas umum Negara
c/q Kementerian Keuangan ke Rek. Kas umum daerah Kabupaten.
Selanjutnya, huruf IX tugas
dan tanggungjawab dana block grand antara lain, Pemerintah Provinsi, Pemerintah
Kabupaten, Dinas Pendidikan Kabupaten, Dewan Pendidikan Daerah ( DPD ), Satuan
Pendidikan, Komite sekolah dan Panitia Pembangunan.
Tinggal mengulang saja, berdasarkan
catatan koran ini, beberapa bulan lalu ratusan guru di Aceh Utara menuding
Kadisdikpora setempat telah memperjual belikan jabatan tentang pelantikan 188
kepala sekolah dianggap menyalahi aturan. Karena salah satu tata cara guru
menjadi kepala sekolah harus memiliki sertifikat CAKEP yang diuci melalui
pelatihan dan kelayakan dari instansi peyelenggara terkait.
Anehnya, Kadis titipan Tgk
Ilyas A Hamid, mantan Bupati yang terjerat kasus korupsi Rp 220 miliar ternyata
mutlak mengabaikan aturan yang ada sehingga proses pelantikan Kepsek di
lingkungan Dinas Pendidikan dinilai cacat hukum. Dan, kini kembali muncul kasus
nyaris serupa. ( Dau)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar