TAPOST.COM ( Jakarta ) : Pakar
hukum pidana dan juga pengajar di Universitas Trisakti, Andi Hamzah,
memprediksi proses penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan alat simulator SIM
bakal kacau. Pasalnya, ada dua lembaga penegak hukum yang menyidik kasus ini
sama-sama memiliki 'kunci' yang menghambat proses penyidikan masing-masing
lembaga.
KPK, kata dia, tak akan mungkin memberikan barang bukti yang
telah mereka sita kepada penyidik Polri sebelum penyidikan terhadap tersangka
KPK, Djoko Susilo, selesai. Padahal, polisi sangat memerlukan barang bukti itu
untuk menyidik lima tersangka yang mereka tahan.
Sementara itu, penyidikan KPK terhadap tersangka Djoko akan
terhambat jika saksi kuncinya, Sukotjo Bambang, tak bisa diperiksa KPK. Polisi
pun sudah pasti tak memperbolehkan KPK 'meminjam' Sukotjo untuk diperiksa.
Kemudian, untuk mekanisme peminjaman barang bukti dari KPK
ke Polri, menurut dia, tak perlu pakai surat perintah dari pengadilan. "Ya
tinggal pinjam saja, tapi ya tetap KPK tak akan berikan," kata dia.
Untuk menyelesaikan perkara ini, lanjut Andi, jalan
satu-satunya adalah Polisi harus legawa menyerahkan kasus simulator SIM ini
kepada KPK. Sebab, secara hukum KPK lebih memiliki wewenang untuk menyidik
kasus ini.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar