TAPOST.Com.ID (CIANJUR) : Polres
Cianjur, Jabar, Jumat, berhasil menangkap tiga orang pelaku penipuan dan
pengelapan yang selama ini mengaku sebagai jaksa, kuasa hukum dan wartawan guna
mengelabui korbannya.
Selama ini ketiga pelaku berinisial RS als ABAH als UJANG
AKEH (55), DR (32) MA (46), melakukan aksinya di beberapa daerah, diantaranya
Cianjur, Tanggerang-Banten. Peklaku berhasil diringkus saat hendak beraksi di
Desa Ciranjang, Kecamatan Ciranjang Cianjur.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang
bukti berupa senjata api jenis FN, lengkap dengan 4 butir peluru, satu unit
kendaraan Toyota Avanza bernopol D 666 AT, seperangkat baju dinas Kejaksaan
Tinggi Bandung.
Kapolres Cianjur, AKBP Agustri Heriyanto, melalui Kabag Ops,
Kompol Gatot Satrio Utomo, mengatakan, tertangkapnya ketiga pelaku yang selama
ini melakukan penipuan dan pengelapan kendaraan milik pengusaha rental di
Cianjur, dan sejumlah korban penipuan lainnya.
Mendapati hal tersebut, kata diam pihaknya melakukan
pengejaran dan beberapa kali pengintaian. Pelaku yang ketika itu, hendak
beraksi, mengaku pada korbannya sebagai jaksa, wartawan dan kuasa hukum, dapat
membantu korban mengambangkan usaha atau membereskan masalah hukum.
"Korban dijanjikan sejumlah keutungan atau dibereskan
masalah hukumnya, dengan catatan harus mengeluarkan sejumlah uang. Korban yang
percaya, melihat pakaian dinas yang dipakai pelaku, memberikan sejumlah uang,
namun ketiganya tidak pernah muncul," katanya.
Hingga saat ini, jelas dia, pihaknya masih melakukan
pemeriksaan terhadap pelaku dan melakukan pengembangan serta mengejar pelaku
lainnya yang saat ini berhasil melarikan diri.
"Selain itu, kami masih melakukan pengembabangan ke
beberapa TKP yang dilakukan diluar Cianjur. Berdasarkan keterangan pelaku,
mereka juga melakukan aksi yang sama di wilayah hukum Tanggerang-Banten,"
tandasnya.
Para pelaku tersebut, tambah dia, akan dijerat pasal
berlapis, pasal 372, 378, 368,335 KUH Pidana dan UU Darurat No. 12 tahun 195,1
tentang kepemilikan senjata/sajam, bahan peledak, amunisi dan UU No. 15 tahun
2003 tentang pemberantasan terorisme ancaman hukuman minimal 4 sampai 9 tahun
penjara.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar