Jumat, 17 Agustus 2012
Kepsek SMP-1 Lhokseumawe Korupsi Dana SRBI
LHOKSEUMAWE- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Isnawi, bekas bendahara SMP Negeri 1 Lhokseumawe dihukum pidana penjara selama 30 bulan (dua tahun setengah). JPU menilai terdakwa Isnawi terbukti terlibat korupsi dana Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional yang dikelola sekolah tersebut.
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar