Selasa, 02 Oktober 2012

AYAH KANDUNG TEGA HAMILI PUTRINYA SENDIRI


Aceh Utara (TAPOS) : Astagfirullah…!!! kurang ajar dan bejat ayah inisial YSL (42) ini, tega-teganya menyetubuhi putri kandungnya sendiri yang masih berumur 14 tahun. Tak tanggung-tanggung, YSL menyetubuhinya seminggu dua kali sejak 2010 sampai 2012. Sedikit lega, karena penderes getah ini sudah ditangkap polisi.


“Ya, saya setubuhui putri saya sendiri yang masih kecil, kebiasaan saya lakukan pada siang hari, ketika istri saya sedang tidak ada di rumah. Bahkan, kalau ada kesempatan saya pun setubuhinya pada malam hari secara sembunyi-sembunyi,” ungkap laki-laki kurus ini dengan gementar.
Pertama kali dia setubuhi, saat melihat anaknya pulang mandi dari sumur dengan memakai handuk, dan lewat di depannya menuju ke kamar. Tak tahan melihat kemolekan tubuh putrinya, dia langsung ikut masuk kamar anaknya yang sedang ganti baju.
Di sinilah, pertama kali terjadi hubungan terlarag sedarah ini. Panen nafsu ini pun dilakukannya bak resep dokter sebanyak 2 kali dalam seminggu sampai terkuak ke permukaan pada 26 September 2012 lalu, seiring putrinya mengandung anak dari anak ini, dan berusia kandungan delapan bulan.
“Saya memaksanya memang, karena saya tak tahan lagi akan nafsu. Karena saya sering nonton film bokep pada HP teman-teman saat kumpul-kumpul,” urai pria ber-KTP di sebuah kecamatan pedalaman Aceh Utara ini, sembari mengaku khilaf meskipun YSL melakukan berkali-kali sampai ia tak ingat lagi jumlahnya.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Kukuh Santoso melalui Kasat Reskrim AKP Supriadi yang didampingi Kanit PPA Bripka Za’far menyebutkan, pihaknya kemarin (Senin-red) telah memeriksa gadis enam bersaudara ini dan hasilnya positif hamil, dengan umur kandungan delapan bulan dua minggu.
“Hasil pemeriksaan sementara, benar YSL menyetubuhi anaknya sendiri dengan cara memaksa. Dilakukannya sejak Mei 2010 hingga September 2012 kemarin,” akui Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
Atas perlakuan ini, YSL diancam hukuman paling lama 15 tahun dan paling singkat tiga tahun. Karena telah melanggar Pasal 81, UU nomor 23 tentang Perlidungan Anak. (MD)

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Next

next page