Senin, 17 September 2012

Sidang Perkara Ayah Banta Cs Mulai Digelar


Jakarta - Sidang perkara aksi-aksi teror yang terjadi menjelang Pilkada di Aceh, mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/9/. Dalam sidang dengan terdakwa Jamaludin, jaksa penuntut umum (JPU) menjerat terdakwa antara lain dengan pasal 15 juncto pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ahmad Rosidin, jaksa Andi Muldani mendakwa Jamaludin alias Dugok melakukan penembakan di sebuah kedai di kawasan perkebunan PT Setya Agung, di Kreung Jawa, Uram Jalan, Geureudong Pase, Aceh Utara.

Akibat penembakan yang dilakukan Jamaludin, termasuk terdakwa lain yang akan disidang terpisah, tiga orang tewas dan tiga orang luka-luka.

Dalam perkara terkait teror di Aceh itu, ada tujuh terdakwa yang akan dihadapkan dalam sidang yang terpisah. Selain Jamaludin, enam terdakwa lain adalah Fikram Hasbi alias Ayah Banta, Kamaruddin alias Mayor, Mansur, Sulaiman, Usria, dan Rizal Mustaqim alias Takim.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Next

next page