Kamis, 14 Juni 2012

Puluhan PNS Lhokseumawe Terjaring Razia

Dua PNS Menggunakan Kendaraan Roda
Dua Dinas Terjebak Razia
LHOKSEUMAWE (Berita)---puluhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Kota Lhokseumawe, terjaring razia yang digelar Satpol-PP setempat Selasa, 1 Mei 2012 di jalan Merdeka, persisnya depan Taman Riyadhah Lhokseumawe, demikian kata Kasatpol-PP Lhokseumawe, Azwar, melalui Kasi Hukum dan Trantib Iwan Rantoni kepada wartawan di lokasi kemarin.
Ia menjelaskan, Para aparatur pemerintah yang terjaring razia lantaran bolos diwaktu jam kerja dan kegiatan tersebut digelar merupakan untuk  penertiban kedisplinan bagi PNS di wilayah pemko Lhokseumawe menyusul selama ini banyak PNS lengkap baju seragam dinas lalu lalang di jalan raya.
 Tidak hanya itu lanjut, Iwan Rantoni, bahkan ada juga yang mangkal di warung-warung di kota Lhokseumawe tanpa mengingat tanggung jawab terhadap tugasnya seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor


53 Tahun 2010 tentang kedisiplinan PNS dimana dalam melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 5, apabila pelanggaran berdampak negatif bagi instansi yang bersangkutan akan diberi sanksi.
            Anehnya, dalam razia tersebut banyak terdapat para aparatur pemerintah hanya berpakaian seragam dinas tanpa menggunakan simbul PNS. Begitu juga soal kenderaan Nopol berplat merah milik dinas ternyata banyak disalah gunakan karena terdapat yang mengendarai bukan yang bersangkutan melainkan sipil biasa, ujar Iwan Rantoni, sembari menambahkan itu menandakan lemahnya pimpinan di instansi masing-masing.
            Menurut pantauan Berita di lokasi, kegiatan razia yang digelar sejak Pukul : 09.00 Wib. Sampai Pukul : 11.00 Wib. Semua PNS yang menggunakan baju seragam dinas melintasi jalan Merdeka depan taman Riyadhah Lhokseumawe terlihat distop oleh personil Satpol-PP Lhokseumawe sekaligus meminta surat izin dari atasannya untuk keluar kota diwaktu jam kerja.
            Bagi yang tidak mampu menunjukan surat izin lalu Satpol-PP mengeluarkan surat tanda pernyataan layaknya bagaiakan pak polisi lalu lintas mengeluarkan surat tilang tanda diberi sanksi pelanggaran. Akan tetapi Satpol-PP beda dengan polisi, mereka hanya membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi kembali kasus serupa.
            Selain itu, juga merazia kenderaan roda dua dan roda empat khususnya mobil dinas milik pemerintah yang dikendaraai para sipil biasa untuk kepentingan pribadi mencapai puluhan unit mobil berhasil dijajaring dalam razia tersebut. Namun Satpol-PP dalam kasus itu hanya memberi peringatan saja.
            Hasil penelusuran wartawan group bumi warta waspada, mobil dinas milik pemerintah di lingkungan Pemko Lhokseumawe banyak yang digunakan oleh keluarga pejabat untuk kepentingan pribadi. Tak heran, bagi pejabat teras Kadis atau Kabag memiliki mobil dinas dua sampai tiga unit untuk digunakan bagi keluarga seperti anak dan istri, karena dengan menggunakan mobil plat merah selain bangga juga biaya operasional gratis total baik BBM maupun biaya service yang dibebankan dari APBK. (dau)

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Next

next page