LHOKSEUMAWE- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Isnawi, bekas bendahara SMP Negeri 1 Lhokseumawe dihukum pidana penjara selama 30 bulan (dua tahun setengah). JPU menilai terdakwa Isnawi terbukti terlibat korupsi dana Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional yang dikelola sekolah tersebut.
Jumat, 17 Agustus 2012
Kepsek SMP-1 Lhokseumawe Korupsi Dana SRBI
LHOKSEUMAWE- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Isnawi, bekas bendahara SMP Negeri 1 Lhokseumawe dihukum pidana penjara selama 30 bulan (dua tahun setengah). JPU menilai terdakwa Isnawi terbukti terlibat korupsi dana Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional yang dikelola sekolah tersebut.
Label:
Lhokseumawe
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar