Tampilkan postingan dengan label Lhokseumawe. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Lhokseumawe. Tampilkan semua postingan

Kamis, 04 April 2013

Realisasi Biaya Pemeliharaan Jalan Kota Lhokseumawe Rp.1,2 M Pada Enam Titik Lokasi


LHOKSEUMAWE (Berita) : biaya pemeliharaan rutin jalan kota Lhokseumawe tahun 2012 menelan dana Rp.1,2 miliar. Anggaran sumber APBK 2012 sebesar itu yang digunakan untuk rehabilitasi ruas badan jalan pada enam titik lokasi yang berada di wilayahnya.
                Demikian kata Kadis PU Kota Lhokseumawe, Zahedi, melalui Sekretariat,Nirwansyah, kepada Berita diruang kerjanya Selasa (02-04/2013)sekaligus mengklarifikasi soal kecenderungan informasi yang dimuat Berita Sore, edisi 20 Maret 2013 lalu tentang “biaya pemeliharaan rutin jalan kota Rp.1,2 miliar tanpa adanya realisasi fisik di lapangan”. Karena Kadis saat dihubungi via seluler gengam untuk melakukan konfirmasi ulang waktu itu oleh wartawan media ini tidak diangkat.
                Ia menyebutkan, realisasi anggaran Rp.1,2 miliar untuk pemeliharaan rutin jalan kota sebanyak enam titik lokasi dalam wilayah Pemko Lhokseumawe antara lain, terutama rehabilitasi jalan listrik tepatnya depan asrama TNI Gampong Hagu Selatan. Kedua, jalan Malikussaleh antara jalan Darussalam dan Samudera. Ketiga, jalan Auri menuju Line Pipa atau Buket Rata. Keempat, jalan simpang Kandang menuju Line Pipa. Kelima, jalan Alue Raya menuju Line Pipa dan keenam jalan Malahayati.
                Sedangkan biaya pemeliharaan jalan utama pusat kota Lhokseumawe yaitu jalan Merdeka dan jalan Pase seperti yang diekspos media ini bukan didanai melalui sumber APBK melainkan didanai dari sumber APBA Provinsi Aceh, namun dalam tahun 2012 tidak dialokasikan anggaran meski pihak dinas setempat sudah mengusulkan bahkan  tahun 2013  kembali dicoba usulkan, terang Nirwansyah.(dau)

Kamis, 14 Februari 2013

BPK Didesak Audit Dana Anggota Dewan Aceh Utara Rp.67 M


ACEH UTARA ( Berita ) : Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK ) RI Perwakilan Aceh didesak segera mengaudit penggunaan dana untuk anggota DPRK Aceh Utara sebesar Rp. 67 miliar lebih. Pasalnya, sumber dana yang dikuras dari APBK 2012 diduga berpotensi korupsi.
              
Demikian desakan LSM Antikorupsi Masyarakat Transparansi Aceh ( MaTA ) melalui bidang advokasi anggaran publik, Bayhaqi, kepada wartawan, Selasa (29-01/2013) di kantornya Jl. Listrik, No.163 Lhokseumawe.

                Disebutkan, dari total anggaran sebesar Rp.67.347.452.000,- diantaranya Rp.22.347.452.000,- ditempatkan melalui pos dana Sekretariat Dewan ( Sekwan ) digunakan untuk biaya perjalanan dinas para pejabat politisi beserta biaya sewa rumah maupun lainnya.

                Sedangkan Rp.45 miliar lagi berupa dana aspirasi yang diambil jatah per anggota dewan sebesar Rp.1 miliar. Anggaran itu ditempatkan melalui SKPD / instansi terkait untuk diteruskan kepada penerima (kroninya-red) sesuai pentunjuk anggota dewan saat pengesahan anggaran.

                Bedasarkan hasil analisis dan penelusuran LSM MaTA, Penggunaan anggaran ditubuh pejabat politisi mencapai Rp.67 miliar lebih diduga rawan penyimpangan seperti dana aspirasi sebagian besar dilaporkan penerima kroninya yang berasal dari partai politik guna memperkokohkan kekuatan tim suksesnya agar dapat mengusasi selamanya bangku basah di parlemen DPRK Aceh Utara.

                Apalagi dana aspirasi sifatnya bentuk hibah yang diberikan kepada penerima dan berbagai cara tentu dilakukan supaya dapat memperoleh dana segar setiap tahun anggaran. Jesteru itu, dikhawatirkan sistem pertanggungjawaban dalam bentuk fiktif dan rekaysa, ungkap Bayhaqi.

                Begitu juga tentang dana perjalanan dinas, sewa rumah maupun lainnya dengan volume anggaran terlalu besar dan sama sekali tidak etis mencapai Rp. 22,3 miliar dalam satu tahun perjalanan dinas baik dalam maupun luar daerah belum lagi dana tambahan via APBK-P akhir tahun 2012.“ Makanya kita menduga biaya perjalanan dinas hanya sebagai formalitas sebagai pola meraup uang milik rakyat meski tanpa kegiatan pencairan dana akan tetap lancar “, tambahnya.

                Kami atas nama LSM antikorupsi asal Aceh, mendesak BPK Perwakilan Aceh supaya segera mengaudit dana kepentingan anggota dewan di bagian keuangan Sekretariat dewan DPRK Aceh Utara beserta SKPD yang ikut dititip dana aspirasi para pejabat politisi tersebut. Hal itu perlu dilakukan menyusul adanya dugaan korupsi ditubuh dewan secara muslihat yang dilakukan kong kali kong antara Setwan selaku pengelola anggaran dan wakil rakyat.

                Salah satu indikasi, lanjut Bayhaqi, tentang tata cara penggunaan dana public hanya menggunakan produk hukum sendiri sebagai aturan pertangungjawaban yang dikeluarkan oleh Bupati bersama DPRK. Kebijakan itu dinilai Eksekutif–Legislatif secara sengaja dinilai melakukan  pelanggaran melawan hukum atas Permen Keuangan No.36/PMK.02/2012 tentang perubahan atas peraturan Permen Keuangan No.84 /PMK.02/2011 tentang standar biaya tahun anggaran 2012.

                Seperti yang diberitakan koran ini sebelumnya, Kepala Bagian Humas DPRK Aceh Utara, Fitriani, yang dikonfirmasi Berita mengatakan, besarnya anggaran kepentingan anggota dewan tidak bisa dinilai layak atau tidak layak oleh kalangan masyarakat. Pasalnya, yang menentukan kondisi tersebut kepetusan kedua belah pihak antara anggota dewan dan Bupati dalam melakukan negosiasi saat pengesahan APBK setiap tahun anggaran di gedung DPRK setempat. Kebijakan tersebut dapat dilakukan lantaran Eksekutif dan Legislatif yang berkuasa di daerah.

                Dia menjelaskan, soal pertanggungjawaban dana kepentingan pejabat politisi sedikit gampang, polanya berbeda seperti pertanggungjawaban dana bantuan kepada warga miskin.  Kalau untuk anggota dewan terhormat bisa dengan SK Bupati sebagai syarat pertanggungjawaban, salah satu diantaranya biaya sewa rumah Rp3,9 miliar per tahun, walaupun menduduki rumah milik pribadi akan tetapi proses pencairan dananya tetap lancar, demikian Fitriani, menjawab kepada wartawan. ( Dau)

Hasil Temuan BPK, Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pasar Buah Terpadu Lhokseumawe Rp 2,8 M Tanpa Proses Hukum


LHOKSEUMAWE ( Berita ) : Meski pun para kalangan LSM antikorupsi di Aceh telah berulang kali mendesak aparat penegak hukum di daerah untuk segera mengusut tuntas soal kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pasar buah terpadu Lhokseumawe sebesar Rp. 2,8 miliar lebih. Namun hingga kini kasus tersebut belum juga tersentuh proses hukum.

Kasus kerugian uang negera itu merupakan hasil temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh Tahun 2009 lalu, No : /S/XVIII.BAC/02/2009. Dimana dalam hasil pemeriksaan tentang realisasi anggaran daerah sumber APBK Kota Lhokseumawe Tahun 2007 terdapat penyimpangan dalam pekerjaan proyek pembangunan pasar buah terpadu sebesar Rp. 2.840.227.500,- .Pasalnya, proyek yang dikerjakan oleh PT Kuala Peusangan,  asal Kabupaten Bireuen kontrak Nomor 602.1/105/KPBJ-KIMP/APBK tertanggal 3 Desember 2007 senilai Rp2.840.227.500-, tidak sesuai dengan bastek sehingga negara berpotensi mengalami kerugian mencapai Rp.2,8 miliar lebih.

Hal itu dibuktikan atas dokumen dan bukti pendukung lainnya bahwa proyek yang dikelola langsung melalui Dinas Pekerjaan Umum ( PU ) setempat dikerjakan asal jadi alias tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja ( RAB ) yang tercantum dalam isi kontrak sehingga kondisi bangunan sama sekali tidak layak digunakan masyarakat.

Bahkan, proyek tersebut sudah tiga kali dilakukan proses perpanjangan waktu kontrak kerja kepada rekanan pelaksana PT Kuala Peusangan, akan tetapi kondisi fisik bangunan masih tetap seperti semula. Kontrak pertama tercatat 4 Desember 2007 sampai dengan 28 Januari 2008, kemudian kontrak ke dua  sampai 3 Juni 2008 dan Kontrak ke tiga sampai dengan 29 Agustus 2008.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI, kondisi tersebut tidak sesuai Kepres RI No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 33 ayat (2) antara lain menyatakan khusus untuk pekerjaan konstruksi, pembayaran hanya dapat dilakukan sesuai dengan pekerjaan. Kemudian, Permendagri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 21 yang menyatakan bahwa APBK merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa satu tahun anggaran terhitung 1 Januari sampai dengan 31 Desember.

Dalam hal ini, BPK RI ikut menyarankan kepada Walikota Lhokseumawe agar menegur secara tertulis Kepala Dinas PU supaya meningkatkan pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan fisik berupa bangunan dan lainnya. Selanjutnya, memerintahkan Kepala Dinas PU untuk menegur secara tertulis konsultan pengawas, PPTK dan pengawas lapangan supaya meningkatkan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan yang didanai sumber APBK.

Meski demikian, aparat yang berwewenang di wilayah hukum Lhokseumawe Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor ( Porlres Lhokseumawe dan Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Lhokseumawe, hingga kini belum ada tanda – tanda akan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi sebesar Rp. 2,8 miliar lebih. Anehnya lagi, kasus kerugian negara itu nyaris menghilang bagaikan ditelan bak bumi.( Dau )

Realisasi Dana Hibah MIS Kandang Rp.90 juta Terindikasi Korupsi


LHOKSEUMAWE ( Berita ) : Realisasi dana hibah untuk Madrasah Ibtidaiyah Swasta ( MIS ) Desa Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, sebesar Rp.90 juta terindikasi korupsi. Pasalnya, Bukti realisasi fisik di lapangan diduga fiktif, pejabat terkait Dispora setempat saling mengelak saat dikonfirmasi wartawan.

Berdasarkan data yang diterima Berita, MI Swasta Kandang yang baru berdiri sekitar enam bulan lalu dan terdiri tiga Ruang Kelas Belajar ( RKB), ikut mengalirkan dana hibah Rp.90 juta yang tercatat dalam ABPK 2012. Anggaran itu yang ditempat melalui pos dana Dispora setempat untuk diteruskan kepada penerima. Kebocoran kasus dugaan korupsi itu berawal dari laporan pegawai di lingkungan Dispora terkait baru-baru ini, mereka meminta kepada media untuk melakukan penelusuran di lapangan tentang realisasi dana hibah MIS Kandang dan Madrasah lainnya yang ikut menerima bantuan serupa menyusul bukti pertanggung jawaban dibuat atas laporan fiktif alias rekayasa.

Menurutnya, dari besarnya anggaran Rp.90 juta diantaranya diperuntukan dalam bentuk pengadaan di sekolah hanya sekitar 20 juta, sedangkan lainnya hingga kini tidak jelas penggunaannya. Sementara laporan pertanggungjawaban atas pencairan dana pada Dispora jelas dalam bentuk Asli tapi palsu (Aspal). Kebijakan itu dapat dilakukan lantaran pejabat Dispora dan Kepsek terkait adanya kerja sama (korporasi) menggelapkan uang milik rakyat secara melawan hukum.

Ulah sang pejabat teras Dispora dan Kepsek MIS Kandang dinilai telah mengabaikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Padahal, dalam Permendagri telah disebutkan tentang pelaporan dan pertanggungjawaban antara lain, pasal 16 ayat (1) penerima hibah berupa uang menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada kepala PPKD  dengan tembusan SKPD terkait. Kemudian, Pasal 17 ayat (1) hibah berupa uang dicatat sebagai realisasi jenis belanja hibah pada PPKD dalam tahun anggaran berkenaan.

Selanjutnya, Pasal 19 ayat (1) penerima hibah bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya, dan ayat (2) pertanggung jawaban penerima hibah meliputi antara lain, laporan penggunaan hibah dan surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD, dan bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang.

Berikutnya, Pasal 40 tentang Monitoring dan Evaluasi ayat (1) SKPD melakukan monitoring dan evaluasi atas pemberian hibah di lapangan. Ayat (2) hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada kepala daerah dengan tembusan kepada SKPD yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan. Pasal 41, bahwa apabila terdapat penggunaan dana hibah atau bantuan sosial yang tidak sesuai dengan usulan yang telah disetujui, penerima hibah yang bersangkutan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kepsek MIS Kandang, Sayuti, yang ditemui Berita membantah soal issu penyelengan dana hibah Rp 90 juta, pihaknya mengaku anggaran bantuan sumber APBK 2012 sudah digunakan tepat sasaran meliputi berbagai jenis pengadaan barang untuk keperluan lembaga pendidikan yang dipimpinnya. Anehnya, MI yang baru operasi enam bulan sebanyak 16 murid, ternyata Kepsek tidak mampu menunjukan barang bukti pengadaan dari penggunaan dana Rp 90 juta hanya saja ulah keterangan palsu untuk mengelabui wartawan. Sedangkan bukti pengadaan yang ada di lokasi terlihat antara lain, satu unit lemari, pakaian serangam olah raga murid 16 pasang, satu unit sanyo air, pemasangan instalasi listrik dan penimbunan dengan biaya diperkirakan sekitar Rp 20 juta.

Bahkan pihaknya, ikut berdalih atas kegiatan yang tidak logis seperti membeli beberapa lembar triplek untuk merehabilitasi sebagian plafon RKB yang rusak karena tercopot sendiri pasca usai dibangun beberapa bulan lalu. Hasil kroscek media ini, rehab plafon hanya keterangan palsu untuk menghindari dari jeratan hukum.

Safruddin, mantan Kadispora Kota Lhokseumawe, yang dicoba konfirmasi ulang via ponsel Sabtu (09-02/2013) meminta jangan dikonfirmasi dengannya soal kasus dugaan korupsi tersebut. Ia berdalih yang bertanggung jawab sepenuhnya penerima bantuan hibah sekaligus menyuruh wartawan mengkonfirmasi Kepsek.

Ketika disinggung tentang tanggung jawab Dinas seperti yang tertuang dalam Permendagri No.32 Tahun 2011, pihaknya mengaku hanya sebatas tanda tangan untuk proses pencairan dana kepada penerima. Sedangkan tanggung jawab atas bukti barang pengadaan dari anggaran Rp 90 juta yaitu Kabid Pendidikan Sekolah Luar Biasa (PSLB) dan Kepsek, demikian menjawab wartawan sembari menambahkan, proposal MIS Kandang merupakan titipan Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya.

Lalu, apa komentar Kabid PSLB Dispora Kota Lhokseumawe, Zulkifli, yang dikonfirmasi via seluler, mengaku tidak mengetahui sama sekali tentang kasus dana hibah karena bukan dirinya yang menanggani masalah tersebut. Zulkifli, yang kini baru dua bulan menjabat Kabag Kesra Pemko Lhokseumawe, juga merasa aneh kok dibebankan kepadanya tentang kasus kerugian keuangan daerah.

Meski demikian, pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan mantan Kadispora dan hasilnya akan disampaikan nantinya via ponsel kepada wartawan ini. Namun, hingga berita ini diturunkan belum menerima kabar terbaru dari pejabat terkait selaku yang bertanggung jawab atas perbuatan yang menyalahi aturan. (dau)

Senin, 21 Januari 2013

Proyek Pengadaan Rp.10 M Lebih Disdikpora Aceh Utara Diduga Tanpa Tender


ACEH UTARA ( Berita ) : Proyek pengadaan akhir tahun yang didanai sumber APBK-Penambahan 2012 lalu pada Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga ( Disdikpora ) Aceh Utara mencapai Rp. 10 miliar lebih dilaporkan tanpa melalui proses tender. Ironisnya, pejabat terkait saling buang badan ketika dikonfirmasi ulang wartawan.
Menurut informasi yang dihimpun koran ini di kalangan Dinas setempat, alokasi anggaran sumber APBK-P tahun 2012 untuk sektor pendidikan sebesar Rp. 10.022.937.550,-. Anggaran sebesar itu yang disahkan 19 Oktober 2012 lalu untuk pengadaan barang dan jasa berupa sarana dan prasarana di lingkungan Disdikpora Aceh Utara. (Lihat Tabel).
Sedangkan mekanisme pelaksanaannya sejumlah proyek dilakukan sistem Penunjukan Langsung ( PL )  kepada rekanan ( kroninya-red) tanpa melalui proses tender meski diketahui cara itu melanggar Peraturan Presiden ( Perpres ) No. 70 tahun 2012 tentang Perubahan kedua atas Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Bahkan, dari sejumlah proyek hanya dua paket proyek nilai anggaran dibulatkan yaitu, Pengadaan Alat Science Education Quality Improvement Project ( SEQIP ) IPA SD Rp. 1.015.000.000 dan Pengadaan Alat Laboratorium Praktik Siswa Rp. 1.000.000.000,-. Sedangkan paket proyek lainnya dari satu paket dipecah menjadi beberapa paket guna menghindari proses tender seperti pengadaan mobiler dan lainnya.
Kasus tersebut terungkap lantaran yang menikmati aliran fee proyek dari rekanan pelaksana hanya para oknum pejabat yang memiliki jabatan basah di tubuh Dinas Pendidikan, sementara para pegawai lainnya nyaris dijadikan sebagai penonton. Besaran fee proyek rata-rata dikabarkan antara 10-15 persen dari total nilai proyek atau sebesar Rp.1 miliar lebih.
Kepala Disdikpora Aceh Utara, Razali, yang dikonfirmasi ulang, kamis 17 Januari 2013 lalu, tentang kasus proyek tanpa tender menolak memberi komentar. Ia berdalih yang mengetahui soal itu pihak Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA ) selaku yang bertanggungjawab. Anwar, sebagai KPA yang dikonfirmasi koran ini di ruang kerjanya juga menolak memberi keterangan seputar kasus yang mencuat akhir – akhir ini ke publik.
Ia meminta waktu kepada wartawan bersilang satu hari untuk melakukan koordinasi antara Kadis dan panitia tender. Saat disinggung soal pencaiaran dana serta penerimaan barang pengadaan, pihaknya membantah kalau dananya sudah cair 100 persen dan diakui pengadaan barang belum sepenuhnya dipasok dari rekanan masih dalam proses seperti alat laboratorium.
Anehnya, Anwar, esok harinya mengirim pesan singkat ( SMS ) via ponsel dan mengarahkan konfirmasi masalah tersebut kepada Panitia pengadaan barang, Kusairi. Ternyata yang bersangkutan saat dihubungi via ponsel juga menolak berkomentar dengan dalih yang lebih mengetahui proses pengadaan barang dan jasa maupun dokumentasi lainnya yakni, KPA selaku penanggungjawab pada Dinas dimaksud, ujar Kusairi, diujung telpon.
Hasil penelusuran Berita dalam pengesahan APBK 2013 belum lama ini tidak terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran ( Silpa ) tahun 2012 melainkan defisit mencapai 10 milir lebih, sehingga komentar, Anwar, KPA Disdikpora Aceh Utara tentang pencairan dana proyek pengadaan barang dan jasa belum sampai 100 persen dinilai rekayasa dan pembohongan publik.
Jika mengacu Perpres No.70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Perpres No. 54 Tahun 2010 bahwa kebijakan pejabat di tubuh Dinas Pendidikan setempat dinilai banyak aturan yang dilanggar. Selain pelanggaran proses tender juga tata cara pencairan dana. Dimana dalam butir Perpres No.70 tahun 2012 Pasal 89 huruf (b). pembayaran berdasarkan tahapan penyelesaian pekerjaan (termin); atau huruf (c). pembayaran secara sekaligus setelah penyelesaian pekerjaan.
“ Ini jelas suatu bentuk pelanggaran yang dilakukan secara melawan hukum karena proses pencairan dana proyek mendahului anggaran serta tidak sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan pemerintah” ( Dau )

Daftar Nama Proyek Disdikpora Aceh Utara
No
Nama Paket
Nilai Pagu (Rp)
1
Pembangunan sarana olah raga sekolah
1.683.795.000
2
Penimbunan
3.733.715.000
3
Pengadaan Mobiler
2.104.000.000
4
Pembangunan Pagar sekolah
486.427.550
5
Pengadaan Alat SEQIP IPA SD
1.015.000.000
6
Pengadaan Alat Laboratorium
1.000.000.000

Total
10.022.937.550
Sumber Data : APBK-P Aceh Utara Tahun 2012

Next

next page