Kamis, 10 Januari 2013

LSM MaTA Akan Telusuri Kasus Dugaan Korupsi Dana Block Grand Disdikpora Aceh Utara


ACEH UTARA ( Berita )--Menyusul adanya laporan masyarakat tentang realisasi dana block grand untuk pembangunan sekolah di wilayah Aceh Utara mencapai puluhan miliar terindikasi rawan penyimpangan. LSM Antikorupsi MaTA Aceh, akan melakukan penelusuran kasus dugaan korupsi di tubuh Disdikpora setempat.

Menurut informasi yang diperoleh dari kalangan masyarakat, proses pelaksanaan pembangunan gedung sekolah yang dilakukan tidak sesuai dengan aturan seperti yang catat dalam pentunjuk teknis  (Juknis) Permendikbud RI No.57 Tahun 2011. Karena dalam juknis sifat block grand yang dikerjakan sistem swakelola yang melibatkan banyak pihak yaitu, masyarakat, Majelis Pendidikan Daerah (MPD), komite sekolah, Kepala sekolah dan Disdikpora setempat.

Namun, yang terjadi di lapangan jesteru berbeda hanya proses pelaksanaan yang ditanggani langsung oleh Disdikpora Aceh Utara dan kepala sekolah. Sedangkan pihak lain sama sekali tidak dilibatkan. Anehnya, informasi yang mencuat dikalangan guru Aceh Utara para sekolah yang mendapat jatah dana block grand wajib setor fee sebesar 10 persen kepada Dinas dari total pagu anggaran.

Oleh karena itu, LSM MaTA Aceh akan melakukan penelusuran ke sejumlah sekolah yang mendapat dana tersebut karena adanya indikasi korupsi ditubuh Disdikpora. Apalagi, sistem pelaksanaan jelas menyalahi aturan yang berlaku. Begitu juga disarankan kepada masyarakat untuk melaporkan kepada Lembaga lembaga MaTA jika terdapat pembangunan sekolah di daerah yang dikerjakan tidak sesuai aturan guna dilaporakan ke aparat penegak hukum guna diusut hingga tuntas.

Kepala Disdikpora Aceh Utara, Razali, melalui, Kabid Prasarana, H. Jamaluddin, yang dikonfirmasi Berita belum lama ini ternyata enggan bicara, pihaknya berdalih Disdikpora setempat tidak dilibatkan dalam pelaksanaan dana block grand untuk pembangunan sekolah di Aceh Utara. Semua pengurusan ditangani Disdikpora Propinsi Aceh. Sehingga apa yang terjadi di lapangan tidak diketahui, jawab Jamaluddin, kepada wartawan.

Berdasarkan Permendikbud RI No.57 Tahun 2011 tentang Juknis penggunaan DAK tahun 2012 bidang pendidikan bersifat block grand,huruf III ayat 6 bahwa pelaksanaan DAK bidang pendidikan TA 2012 program rehabilitasi gedung menggunkan meskanisme swakelola pada panitia pembangunan di sekolah. Kemudian, huruf V ayat (1) penyaluran dana DAK bidang pendidikan 2012 dengan cara pemindah bukukan dari Rek Kas umum Negara c/q Kementerian Keuangan ke Rek. Kas umum daerah Kabupaten.

Selanjutnya, huruf IX tugas dan tanggungjawab dana block grand antara lain, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Dinas Pendidikan Kabupaten, Dewan Pendidikan Daerah ( DPD ), Satuan Pendidikan, Komite sekolah dan Panitia Pembangunan.

Tinggal mengulang saja, berdasarkan catatan koran ini, beberapa bulan lalu ratusan guru di Aceh Utara menuding Kadisdikpora setempat telah memperjual belikan jabatan tentang pelantikan 188 kepala sekolah dianggap menyalahi aturan. Karena salah satu tata cara guru menjadi kepala sekolah harus memiliki sertifikat CAKEP yang diuci melalui pelatihan dan kelayakan dari instansi peyelenggara terkait.

Anehnya, Kadis titipan Tgk Ilyas A Hamid, mantan Bupati yang terjerat kasus korupsi Rp 220 miliar ternyata mutlak mengabaikan aturan yang ada sehingga proses pelantikan Kepsek di lingkungan Dinas Pendidikan dinilai cacat hukum. Dan, kini kembali muncul kasus nyaris serupa. ( Dau)

Ada Humas Bayangan di Pemko Lhokseumawe


* Pengelolaan Anggaran Rp. 1,7 M Lebih Terindikasi Penyimpangan *
 LHOKSEUMAWE ( Berita )--Kalangan wartawan yang bertugas di wilayah Lhokseumawe menunding adanya Kepala Bagian ( Kabag ) Humas banyangan di Pemko Lhokseumawe, sehingga realisasi anggaran tahun 2012 mencapai 1,7 miliar lebih terindikasi penyimpangan.

Lumanyan, 1 Kali Perjalanan Dinas Setda Aceh Utara Telan 10 Unit Rumah Kaum Dhuafa


ACEH UTARA (Berita)-Dalam kondisi ekonomi yang kian terpuruk selama Aceh Utara di bawah pimpinan eks kombatan GAM. Konon lagi, Sekretariat Daerah ( Setda ) pun peka dalam menghabiskan uang rakyat sedikitnya, sekali perjalanan dinas keluar daerah telan 10 unit rumah kaum dhu’afa atau sebesar Rp.250 Juta lebih.

Senin, 05 November 2012

Jaksa: Audit Dana Sanggar

LHOKSUKON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhoksukon meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh mengaudit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana Sanggar Tari Meuligoe Cut Meutia, milik Pemkab Aceh Utara. Informasi yang dihimpun wartawan, Minggu (4/11) menyebutkan tim BPKP Perwakilan Aceh telah turun ke Kejari Lhoksukon untuk meminta sejumlah berkas yang diperlukan dalam kasus tersebut.

“Benar, tim BPKP Perwakilan Aceh pekan lalu telah datang ke Kejari Lhoksukon. Mereka meminta berkas-berkas yang kurang untuk keperluan audit kerugian Negara dalam kasus tersebut. Kita sudah berikan berkas itu, dalam waktu dekat kita akan gelar kasus itu di BPKP Aceh,” sebut Kejari Lhoksukon, Zairida MHum melalui Kasi Intel, M Kadafi, kemarin.

Ditambahkan, pihaknya telah memeriksa mantan Ketua Sanggar Meuligoe Cut Meutia, Umi Khatijah dan sekretarisnya Made Yudhistira sebagai tersangka dalam kasus itu serta semua saksi yang dibutuhkan dalam kasus tersebut. “Khusus untuk saksi pengurus sanggar kecamatan, kita hanya ambil sampel di lima kecamatan saja. Kami telah menyelesaikan pemeriksaan seluruh saksi dalam kasus tersebut,” pungkas M Kadafi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Lhoksukon, awal Januari 2012 lalu menetapkan mantan Ketua Sanggar Meuligo Cut Meutia, Umi Khatijah dan Sekretarisnya Made Yudhistira sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di sanggar tersebut tahun 2010.
 

Saat itu, sanggar membuat program pembinaan sanggar tari di seluruh kecamatan dalam kabupaten itu. Masing-masing kecamatan diberikan honorarium pelatih Rp 2,7 juta. Belakangan kegiatan tersebut diduga fiktif. Kejari menduga kerugian Negara dalam kasus itu mencapai Rp 100 juta

Next

next page