Tampilkan postingan dengan label Nanggroe. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nanggroe. Tampilkan semua postingan

Senin, 05 November 2012

Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Kasus Tanggul Langsa


BANDA ACEH - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek tanggul Krueng Langsa senilai Rp 2,8 miliar bersumber APBA 2010. Kedua tersangka yang dibidik jaksa dalam kasus yang diperkirakan mengalami kerugian negara sebesar Rp 1 miliar lebih itu yakni, Ir Ismail Manyak MT (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK), dan HT Anwar Haiva SAg (selaku rekanan).

Kasi Penkum/Humas Kejati Aceh, Amir Hamzah SH kepada wartawan, Senin (1/10) mengatakan, tim jaksa penyidik setelah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi dan berbagai barang bukti yang dimiliki dalam kasus proyek tanggul Krueng Langsa, kemudian berkesimpulan untuk sementara baru dua orang yang patut diduga bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

“Untuk sementara itu, jaksa penyidik baru menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Bertambah atau tidak tersangka sangat tergantung hasil perkembangan penyidikan selajutnya,”kata Amir Hamzah.

Sebab proses pengusutan kasus ini di tingkat penyidik belum berakhir meskipun sudah ada penetapan tersangka, katanya, sebab penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan untuk pendalaman guna merampungkan pengusutan kasus dimaksud.

Disamping itu, ia juga mengingatkan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan para saksi yang telah dipanggil maupun belum untuk dimintai keterangan, tidak perlu takut. Bahkan, kalau ada pihak yang menghubungi lewat telepon yang mengaku bisa mengurus kasus tersebut dan menakut-nakuti saksi maupun tersangka atau mengaku bisa mengurus kasus itu dengan embel-embel meminta uang. “Sekali lagi saya tegaskan, orang seperti itu jangan percaya, karena jaksa tidak pernah menjual atau mempermainkan kasus. Jaksa bekerja untuk penegakan hukum. Kalau ada orang semacam itu laporkan saja kepada kami atau pihak berwajib, orang seperti itu penipu dan perlu diberi ganjaran hukum yang setimpal,” katanya.

Seperti diketahui, pelanggaran yang diduga terjadi dalam proyek ini dengan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 1 miliar lebih sesuai pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) pihak Kejati Aceh, antara lain karena ditemukannya kekurangan volume pekerjaan akibat kerusakan bangunan pada masa pemeliharaan.
 

Selain itu pengguna barang tidak pernah mengklaim jaminan pemeliharaan serta ditemukan kemahalan harga satuan dalam harga perkiraan sendiri (HPS). “Pemindahan lokasi pekerjaan dari Sidorejo ke Seulalah juga tidak sah,” sebut Amir Hamzah.

Senin, 17 September 2012

Sidang Perkara Ayah Banta Cs Mulai Digelar


Jakarta - Sidang perkara aksi-aksi teror yang terjadi menjelang Pilkada di Aceh, mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/9/. Dalam sidang dengan terdakwa Jamaludin, jaksa penuntut umum (JPU) menjerat terdakwa antara lain dengan pasal 15 juncto pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Ayah Banta Cs Beraksi karena Sakit Hati Dengan Irwandi Yusuf


Jakarta - Penasihat hukum ketujuh teroris Aceh, Ahyar, mengatakan, alasan utama aksi teror yang dilakukan kliennya karena sakit hati.

AJI Banda Aceh Nilai Dua Media Langgar Kode Etik Jurnalistik



Banda Aceh -  Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Banda Aceh menyatakan belasungkawa sedalam-dalamnya terhadap keluarga PE (16 tahun) di Langsa, seorang anak perempuan yang bunuh diri demi menjaga martabat keluarganya yang dicemarkan media. Hal ini dinyatakan dalam siaran persnya yang diterima media, Senin (17/9) di Banda Aceh.

Kamis, 16 Agustus 2012

Kadis Pertambangan Aceh Selatan Dituding Sengaja Hambat Izin Tambang PT BMU

TAPAKTUAN Tapos.com) : Jajaran managemen PT Beri Mineral Utama (BMU) menyangkal keras tudingan Kadis Pertambangan Aceh Selatan T Asrul Ali S Hut yang menyebutkan bahwa izin operasi produksi tambang bijih besi PT BMU seluas 1.000 Hektar di Desa Simpang Tiga Menggamat Kecamatan Kluet Tengah tidak sah karena menyalahi aturan.

Senin, 13 Agustus 2012

Senin, 30 Juli 2012

Kapolres Aceh Timur Ditangkap Sama 'Kupu-Kupu Malam'?


Medan - ANP :
 Sesuai peraturan diterbitkan Walikota Medan, Sumatera Utara, selama Ramadhan menghentikan aktivitas karaoke serta club malam. Tim Satuan Resnarkoba Medan sering melakukan aksi penggerebekan tempat-tempat maksiat selama bulan Ramadhan.

Next

next page