Jumat, 07 Februari 2014

Oknum Polisi Lalulintas Lhokseumawe Tunjang Warga Karena Tanpa Helm

LHOKSEUMAWE ( Berita ) : Sikap oknum polisi lalulintas Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh, yang melakukan operasi rutin selama ini di jalan raya dengan menggunakan kendaraan roda dua dinilai sudah terlaluan. Pasalnya, warga tega ditunjang dan dipukul hanya pelanggaran ringan tanpa memakai helm. Prilaku oknum polisi lalulintas yang tak layak dilakukan terhadap seorang warga terjadi Selasa, 4 Pebuari 2014 sekira Pukul 11 : 45 Wib, di jalan samudera baru tepatnya depan pintu masuk Suzuya kota Lhokseumawe. Kebutulan hari itu wartawan media ini sedang melintasi jalan tersebut dari arah jalan simpang pase pusat kota. Tiba – tiba depan suzuya terlihat warga ramai – ramai berdiri di atas badan jalan dan empat porsenil polisi lalulintas terlihat dengan menggunakan honda dinas sedang bergerak meninggalkan lokasi itu. Lalu, wartawan group waspada ingin tahu karena suasana bagaikan ada insiden sesuatu sekaligus melakukan cek ricek pada warga yang berada di lokasi tersebut. Al hasil, ternyata seorang pengendarai sepeda motor ( Sepmor ) tanpa memakai helm dikeroyok oleh oknum polisi lalulintas lantaran menolak ketika mau disita kendaraannya dengan alasan orang tuanya dalam kondisi darurat di Rumah Sakit Umum Lhokseumawe. Sedangkan korban saat itu terlihat sedang mendorong sepmornya di tengah siang bolong baru sekitar 70 meter dari titik lokasi kejadian arah menuju simpang jalan pase karena kunci kontak telah duluan dicabut oleh polisi laluntas. Kemudian, koran ini mencoba datangi korban dan melakukan konfirmasi sambilan didorong kereta jenis bebek merk Mio. Dia secara singkat mengungkapkan, tadi saya dari arah kantor pos menuju jalan samudera baru tepatnya sampai depan pintu masuk suzuya tiba – tiba muncul empat polisi lalulintas berlawanan arah dengan menggunakan Sepmor dinas dan langsung disetop sekaligus ditarik kunci kontak karena tidak memakai helm. Menurut pria berusia paruh baya, yang tak bersedia dikutip namanya di media, setelah menunjukan surat perlengkapan kendaraan dan mengakui kesalahannya, lalu polisi lalulintas ikut menahan sepmor miliknya. Tetapi dirinya menolak sekaligus minta tolong lebih baik ditahan surat kenderaannya saja karena berangkat dari rumah tadi buru – buru lantaran orang tuanya lagi dalam kondisi keadaan darurat di rumah sakit umum Lhokseumawe. Akan tetapi, oknum polisi laluintas tadi bukannya mempertimbangkan malahan menunjang saya di depan umum, mengingat sikap kurang bijak itu akhirnya, saya pun khilaf hingga berujung perlawanan sengit beberapa menit. Aksi perkelahian itu reda ketika massa datang ramai-ramai mencoba meredamkan, sambungnya Saya minta maaf bukannya tidak bersedia memberi konfirmasi lebih lanjut akan tetapi, khawatir nanti mereka mengajak rekannya lebih banyak untuk mengoroyok saya lagi, maklum sikap oknum polisi di wilayah hukum kita nyaris berbeda dengan daerah lain, kata polos. Keterangan warga yang dapat disimpulkan Berita, pada titik lokasi meyatakan, korban saat ditilang amat sopan dan mengaku dirinya bersalah aturan berlalulintas, bahkan terlihat berulang kali memohon tunduk kepada polisi lalulintas agar jangan ditahan keretanya kalau ditahan surat kendaraannya saja lantaran orang tuanya lagi sakit parah di rumah sakit umum. Mungkin sikap warga satu ini terlalu sopan akhirnya seorang oknum polisi lalulintas menunjang korban, ternyata tidak terima atas prilaku oknum polisi lalulintas tersebut akhirnya tumbuh perlawanan bagaikan dalam film kongfu karate cina di siang bolong ditengah badan jalan. Bahkan, di hari yang sama waktu berbeda juga kasus serupa terjadi sekitar Pukul ; 11 : 15 Wib, tepatnya depan terminal Bus Mon Geudong, Lhokseumawe, seorang pengemudi Sepmor dilaporkan dipukul oleh oknum polisi lalulintas dibagian kepala hingga keluar darah, hanya karena pelanggaran tanpa memakai helm. Menurut keterangan warga di sana, seorang warga menggunakan roda dua bersama anaknya masih kecil dari arah cunda menuju kota Lhokseumawe. Tiba tiba oknum polisi lalulintas mengunting kendaraan korban untuk diberhentikan. Pada saat dilakukan itu kebutulan honda polisi lalulintas jatuh sehingga warga yang berada di kawasan terminal Bus menyoraknya sambilan tepuk tangan. Entah karena malu atau emosi dari sorakan warga akhirnya oknum polisi lalulintas tadi bangun langsung memukul korban di bagian kepala dengan kunci hingga kepala korban keluar darah. Namun, kasus tersebut menurut warga kepada wartawan, sudah dilakukan cara damai yang turun langsung ke lokasi atasan polisi lalulintas. Kabag Ops. Polres Kota Lhokseumawe, Kompol Isharyadi, yang dikonfirmasi Berita, selasa (04/02) sekira Pukul : 17 :07 Wib, sore mengaku belum menerima laporan atas insiden yang dilakukan bawahannya. Akan tetapi, akan saya beri kabar jika laporannya sudah masuk, janji Isharyadi, diujung telepon. Berdasarkan catatan media ini, polisi Polres Lhokseumawe sejak Oktober 2013 lalu, gencar melakukan operasi dan ratusan sepmor berhasil diamankan dan masing – masing roda dua ikut ditahan selama 15 hari bagi pelanggaran berlalulintas di jalan raya. Bahkan, pekan lalu dalam operasi rutin kepolisian Polres Lhokseumawe ikut menahan 9 unit mobil juragan PA karena melakukan pelanggaran berat seperti memasang lampu Rotator beserta serene dan merubah warna mobil dengan menempel stiker Caleg dan sanksinya ditahan selama satu hari lamanya. Seperti diberitakan koran ini edisi 28 Januari 2014, sembilan unit mobil milik eks GAM yang ditahan merupakan hasil operasi gabungan polisi jajaran Polres Lhokseumawe dan aparat TNI di wilayah hukumnya, Sabtu (26/01) sekitar Pukul : 21:00 Wib, s/d Pukul : 23:00 Wib, malam. Kapolres Lhokseumawe, AKBP Joko Surachmanto, melalui Kabag Ops Kompol Isharyadi, kepada wartawan Sabtu (26/01) malam mengatakan, sembilan unit mobil milik partai PA yang melakukan pelanggaran berat berlalu lintas ikut ditahan karena bagian body mobil menggunakan stiker gambar Calon Legislatif (Caleg). Apalagi diantara 9 unit mobil tersebut ada yang memasang lampu Rotator tanpa surat izin sehingga termasuk pelanggaran sangat berat. “ Pemasangan lampu Rotator tidak diperbolehkan sembarangan karena yang diberi izin hanya seperti mobil pemadam kebakaran, Ambulance, mobil militer, mobil Dinas Lalulintas dan Angkutan Jalan Raya ( DLLAJR) dan mobil pengawal Presiden, akan tetapi mereka juga ikut memakai “, tegas Irsyadi. Dia menambahkan, dalam penegakan hukum di wilayah kerja Polres Lhokseumawe, tidak ada istilah pilih kasih dan pandang bulu, siapa saja yang menyalahi aturan berlalu lintas di lapangan seperti memasang lampu Rotator dan merubah warna body kendaraan roda empat dengan memasang lambang partai akan tetap ditilang sekaligus ditahan kendaraanya. Begitu juga seperti yang dimuat Berita, edisi 28 Oktober 2013 lalu, Kabag Ops. Polres Kota Lhokseumawe, Kompol Isharyadi, kepada wartawan mengatakan, bagi yang melakukan pelanggaran berlalulintas selain membayar denda dan menahan selama 15 hari kendaraan roda dua juga diberi sanksi tabahan sebagai bentuk efek jera kepada masyarakat. Dia menjelaskan, sanksi tambahan yang dibebankan kepada pelanggaran lalulintas berupa surat pernyataan yang dibuat dari pemilik dan mengetahui Kepala Desanya masing-masing. kebijakan itu dilakukan sesuai dengan komitmen institusi yang dipimpinya. Dia menyebutkan, sejak razia digelar awal Oktober lalu mencapai 400 unit sepmor roda dua terjaring razia lantaran tidak melengkapi dokumen saat pengumudi di jalan raya. Upaya itu dijalankan selama ini guna meningkatkan kedisiplinan masyarakat akan terus ditingkatkan agar para pengemudi taat dan mematuhi undang-undang berlalulintas. (dau)

Minggu, 28 Juli 2013

Unik, Masjid Ini Tidak Hancur Meski Diserang Bom dan Gempa Bumi!

JEPANG-TAPOS.COM - Bangunan dengan struktur bangunan sekuat apapun itu pasti hancur ketika diserang oleh rentetan bom dan juga gempa bumi. Tapi hal ini tidak berlaku untuk Kobe Mosque yang terletak di Jepang. Masjid yang dikenal dengan nama Masjid Muslim Kobe ini merupakan masjid pertama di Jepang yang dibangun pada tahun 1928 di Nakayamat
e Dori, Chuo-Ku. Proses pembangunan masjid ini berjalan selama tujuh tahun dan dibuka pertama kali pada Oktober 1935. Pada tahun 1945 saat terjadi Perang Dunia II, setelah Jepang menyerang Pearl Harbour di Amerika, pihak Amerika menjatuhkan bom atom di Nagasaki dan Hiroshima. Saat itu, Kobe juga menerima serangan bom lewat udara. Meski bom yang dijatuhkan di Kobe tidak sejenis bom atom di Nagasaki dan Hiroshima, namun Kobe juga rata dengan tanah. Ketika hampir semua bangunan rata dengan tanah, Masjid Muslim Kobe ini tetap berdiri tegak. Semua kaca jendela masjid ini pecah, selain itu dinding luarnya mengalami keretakan. Bagian luar masjid juga menjadi agak hitam karena asap serangan bom. Para tentara Jepang yang berlindung di basement masjid selamat dari serangan ini, begitu pula dengan senjata-senjata yang disembunyikan. Masjid ini juga kemudian menjadi tempat pengungsian korban perang. Pasca Perang Dunia II, masjid ini direnovasi dengan bantuan dana dari pemerintah Arab Saudi dan Kuwait. Mereka mengganti kaca-kaca jendela yang pecah dengan kaca jendela baru yang didatangkan langsung dari Jerman. Sistem pengatur suhu pun dipasang di masjid ini. Kekokohan Masjid Muslim Kobe kembali diuji ketika terjadi gempa bumi yang cukup dahsyat pada 17 Januari 1995. Gempa ini merupakan gempa bumi terburuk yang dialami Jepang sejak gempa bumi besar di Kanto pada tahun 1923. Tapi Masjid Muslim Kobe tetap berdiri kokoh hingga saat ini. (nes)

Minggu, 21 Juli 2013

Agustina Wanita berjenggot dari Pulau Bintan

Agustina (38) Ibu dua anak adalah Wanita berjenggot yang telah terbiasa menjalani hari-hari dengan janggot yang dimilikinya, saat dijumpai di rumahnya di RT 04/02, Desa Penaga, Kabupaten Bintang, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (17/7/2013). (TRIBUN BATAM/Harsanto Agus)

Sabtu, 06 Juli 2013

LSM Desak Tipikor Polres Lhokseumawe Usut Kasus Dugaan Korupsi Biaya Peningkatan Jalan Rp.1,4 M

LHOKSEUMAWE (Berita) : Kalangan LSM di aceh mendesak Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Lhokseumawe untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Peunteut-Meuraksa senilai Rp. 1,4 miliar. Pasalnya, realisasi fisik pekerjaan di lapangan dinilai tidak sesuai volume anggaran. Koordinator LSM Komite Bersama Rakyat Aceh, Tgk. Amri, kepada Berita Minggu (30/6) mengungkapkan, pekerjaan proyek yang menggunakan anggaran APBD Kota Lhokseumawe tahun 2012 Rp 1,4 miliar oleh rekanan asal Kabupaten Bireuen, CV Laguna Seca, beralamat Jalan Listrik, Kota Juang, Bireuen. Berdasarkan hasil penelusuran kami di lapangan, jalan penghubung antara Kota Peunteut menuju kemukiman Meuraksa, Kecamatan Blang Mangat, sepanjang 3 kilo meter ternyata tidak semuanya dilakukan peningkatan pada ruas badan jalan sesuai dengan volume anggaran. Hanya saja beberapa titik terlihat tempelan aspal, sedangkan lainnya masih dibiarkan begitu saja dalam kondisi kerusakan hingga sekarang. Menurut dia, penggunaan material berupa aspal di atas jalan berukuran 4 meter lebar itu diperkirakan sepanjang 200 meter, hanya sebagai bentuk persyaratan dan dokumentasi agar dapat menarikan anggaran keuangan negara secara melawan hukum. Sebagai bentuk fakta dan realita di lokasi, kami atas nama Lembaga Komite Bersama Rakyat Aceh mendesak Tim Tipikor Polres Lhokseumawe agar segera turun tangan guna menyelamatkan uang rakyat. “ Apalagi mengingat ulah sang Pejabat Dinas PU yang dipercayai walikota Lhokseumawe telah menyelewengkan dari tugas pokok yang dapat mengalami kerugian keuangan daerah mencapai Rp.1,4 miliar”, tegas Tgk. Amri. Sementara itu, Kepala Dinas PU Kota Lhokseumawe, Zahedi, melalui sekretaris, Nirwansyah, yang dikonfirmasi ulang pekan lalu, membantah soal hasil pengerjaan proyek jalan yang menelan dana Rp.1,4 miliar tidak sesuai volume anggaran. Namun, secara teknik saya tidak bisa memberi keterangan lebih lanjut seperti panjang dan lebar badan jalan yang dilakukan peningkatan. Tetapi, secara umum kami bangun sudah sesuai bastek yang tercantum dalam Rancangan Anggaran Belanja (RAB) Proyek peningkatan jalan Peunteut –Meuraksa, sambung Nirwansyah. Ketika disinggung tentang kondisi ruas badan jalan masih terdapat sejumlah kerusakan, Ia mengaku jalan sepanjang itu tidak semuanya dilakukan peningkatan hanya beberapa titik saja sesuai volume anggaran Rp. 1,4 miliar, katanya. (dau)

Kasus Dana Hibah Di Humaskot Lhokseumawe Rp.1,038 M Mencuat

LHOKSEUMAWE (Berita) : Kasus dugaan korupsi di Bagian Humas Pemkot Lhokseumawe senilai Rp.1,038 miliar mulai mencuat ke kalangan public. Pasalnya, realisasi dana hibah sumber APBK Kota Lhokseumawe 2013 sebesar itu dikabarkan tidak jelas realisasinya alias masuk kantong oknum tertentu. Anehnya, kalangan insan pers di sana tidak mengetahui adanya bantuan dimaksud. Kebocoran kasus kerugian uang negara itu berawal dari laporan pegawai di lingkungan Pemkot Lhokseumawe belum lama ini. Karena saat dilakukan proses administrasi untuk pencairan dana hibah ternyata para penerima manyoritas bukan wartawan melainkan pihak lain dengan cara menyunlap card pers atas nama media online dan cetak yang sama sekali medianya tak pernah terdengar. Para wartawan di sana mengaku aneh kepada Berita, Minggu (30/6) ketika munculnya bantuan dana hibah untuk pekerja pers yang bertugas di wilayah itu mencapai Rp. 1 miliar lebih. Bahkan bentuk hibah ploting dana melalui Bagian Humas belum pernah ada sepanjang sejarah namun, ditahun 2013 ini kok ada, tutur Asnul Yunus, wartawan Tabloid Modus Aceh. Berdasarkan data yang diperoleh Koran ini, Bagian Humas tahun 2013 mengelola anggaran sebesar Rp.2.389.266.000,- dan diantaranya Rp.1,038.500.000,- tercatat sebagai dana hibah untuk bantuan sosial kepada organisasi sosial kemasyarakatan. Konon lagi, dalam mata anggaran Rp.1.350.766.000,- juga terdapat bantuan untuk oraganisai dan lainnya. Lihat table: Sementara itu, Kabag Humas Pemko Lhokseumawe, Muslim, yang dikonfirmasi ulang kemarin, ternyata belum bersedia memberi komentar soal kasus dugaan korupsi dana hibah Rp.1,038 miliar. pihaknya meminta waktu kepada wartawan dengan alasan menyiapkan bahan jawaban yang diajukan oleh media. Sayangnya, tiap kali dicoba konfirmasi selalu beralasan serupa. Staf Humas, M. Hasan, yang dikonfirmasi sebelumnya mengatakan, dana bantuan hibah Rp.1,038 miliar sudah tersalurkan semua kepada penerima. Anggaran itu muncul berdasarkan surat permohonan yang masuk ke humas tahun 2012 lalu. Mengenai sinyalimen yang mencuat akhir-akhir ini tidak tepat sasaran para penerima hibah. Saya selaku staf tidak bisa memberi hak jawab kecuali, Kabag Humas selaku pejabat tunggal yang bertanggung jawab baik secara hukum maupun kerugian uang negara, timpal Hasan, sembari berharap, lebih baik dkonfirmasi dengan atasan kami. (dau)

Kamis, 04 April 2013

Realisasi Biaya Pemeliharaan Jalan Kota Lhokseumawe Rp.1,2 M Pada Enam Titik Lokasi


LHOKSEUMAWE (Berita) : biaya pemeliharaan rutin jalan kota Lhokseumawe tahun 2012 menelan dana Rp.1,2 miliar. Anggaran sumber APBK 2012 sebesar itu yang digunakan untuk rehabilitasi ruas badan jalan pada enam titik lokasi yang berada di wilayahnya.
                Demikian kata Kadis PU Kota Lhokseumawe, Zahedi, melalui Sekretariat,Nirwansyah, kepada Berita diruang kerjanya Selasa (02-04/2013)sekaligus mengklarifikasi soal kecenderungan informasi yang dimuat Berita Sore, edisi 20 Maret 2013 lalu tentang “biaya pemeliharaan rutin jalan kota Rp.1,2 miliar tanpa adanya realisasi fisik di lapangan”. Karena Kadis saat dihubungi via seluler gengam untuk melakukan konfirmasi ulang waktu itu oleh wartawan media ini tidak diangkat.
                Ia menyebutkan, realisasi anggaran Rp.1,2 miliar untuk pemeliharaan rutin jalan kota sebanyak enam titik lokasi dalam wilayah Pemko Lhokseumawe antara lain, terutama rehabilitasi jalan listrik tepatnya depan asrama TNI Gampong Hagu Selatan. Kedua, jalan Malikussaleh antara jalan Darussalam dan Samudera. Ketiga, jalan Auri menuju Line Pipa atau Buket Rata. Keempat, jalan simpang Kandang menuju Line Pipa. Kelima, jalan Alue Raya menuju Line Pipa dan keenam jalan Malahayati.
                Sedangkan biaya pemeliharaan jalan utama pusat kota Lhokseumawe yaitu jalan Merdeka dan jalan Pase seperti yang diekspos media ini bukan didanai melalui sumber APBK melainkan didanai dari sumber APBA Provinsi Aceh, namun dalam tahun 2012 tidak dialokasikan anggaran meski pihak dinas setempat sudah mengusulkan bahkan  tahun 2013  kembali dicoba usulkan, terang Nirwansyah.(dau)

Kamis, 14 Februari 2013

BPK Didesak Audit Dana Anggota Dewan Aceh Utara Rp.67 M


ACEH UTARA ( Berita ) : Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK ) RI Perwakilan Aceh didesak segera mengaudit penggunaan dana untuk anggota DPRK Aceh Utara sebesar Rp. 67 miliar lebih. Pasalnya, sumber dana yang dikuras dari APBK 2012 diduga berpotensi korupsi.
              
Demikian desakan LSM Antikorupsi Masyarakat Transparansi Aceh ( MaTA ) melalui bidang advokasi anggaran publik, Bayhaqi, kepada wartawan, Selasa (29-01/2013) di kantornya Jl. Listrik, No.163 Lhokseumawe.

                Disebutkan, dari total anggaran sebesar Rp.67.347.452.000,- diantaranya Rp.22.347.452.000,- ditempatkan melalui pos dana Sekretariat Dewan ( Sekwan ) digunakan untuk biaya perjalanan dinas para pejabat politisi beserta biaya sewa rumah maupun lainnya.

                Sedangkan Rp.45 miliar lagi berupa dana aspirasi yang diambil jatah per anggota dewan sebesar Rp.1 miliar. Anggaran itu ditempatkan melalui SKPD / instansi terkait untuk diteruskan kepada penerima (kroninya-red) sesuai pentunjuk anggota dewan saat pengesahan anggaran.

                Bedasarkan hasil analisis dan penelusuran LSM MaTA, Penggunaan anggaran ditubuh pejabat politisi mencapai Rp.67 miliar lebih diduga rawan penyimpangan seperti dana aspirasi sebagian besar dilaporkan penerima kroninya yang berasal dari partai politik guna memperkokohkan kekuatan tim suksesnya agar dapat mengusasi selamanya bangku basah di parlemen DPRK Aceh Utara.

                Apalagi dana aspirasi sifatnya bentuk hibah yang diberikan kepada penerima dan berbagai cara tentu dilakukan supaya dapat memperoleh dana segar setiap tahun anggaran. Jesteru itu, dikhawatirkan sistem pertanggungjawaban dalam bentuk fiktif dan rekaysa, ungkap Bayhaqi.

                Begitu juga tentang dana perjalanan dinas, sewa rumah maupun lainnya dengan volume anggaran terlalu besar dan sama sekali tidak etis mencapai Rp. 22,3 miliar dalam satu tahun perjalanan dinas baik dalam maupun luar daerah belum lagi dana tambahan via APBK-P akhir tahun 2012.“ Makanya kita menduga biaya perjalanan dinas hanya sebagai formalitas sebagai pola meraup uang milik rakyat meski tanpa kegiatan pencairan dana akan tetap lancar “, tambahnya.

                Kami atas nama LSM antikorupsi asal Aceh, mendesak BPK Perwakilan Aceh supaya segera mengaudit dana kepentingan anggota dewan di bagian keuangan Sekretariat dewan DPRK Aceh Utara beserta SKPD yang ikut dititip dana aspirasi para pejabat politisi tersebut. Hal itu perlu dilakukan menyusul adanya dugaan korupsi ditubuh dewan secara muslihat yang dilakukan kong kali kong antara Setwan selaku pengelola anggaran dan wakil rakyat.

                Salah satu indikasi, lanjut Bayhaqi, tentang tata cara penggunaan dana public hanya menggunakan produk hukum sendiri sebagai aturan pertangungjawaban yang dikeluarkan oleh Bupati bersama DPRK. Kebijakan itu dinilai Eksekutif–Legislatif secara sengaja dinilai melakukan  pelanggaran melawan hukum atas Permen Keuangan No.36/PMK.02/2012 tentang perubahan atas peraturan Permen Keuangan No.84 /PMK.02/2011 tentang standar biaya tahun anggaran 2012.

                Seperti yang diberitakan koran ini sebelumnya, Kepala Bagian Humas DPRK Aceh Utara, Fitriani, yang dikonfirmasi Berita mengatakan, besarnya anggaran kepentingan anggota dewan tidak bisa dinilai layak atau tidak layak oleh kalangan masyarakat. Pasalnya, yang menentukan kondisi tersebut kepetusan kedua belah pihak antara anggota dewan dan Bupati dalam melakukan negosiasi saat pengesahan APBK setiap tahun anggaran di gedung DPRK setempat. Kebijakan tersebut dapat dilakukan lantaran Eksekutif dan Legislatif yang berkuasa di daerah.

                Dia menjelaskan, soal pertanggungjawaban dana kepentingan pejabat politisi sedikit gampang, polanya berbeda seperti pertanggungjawaban dana bantuan kepada warga miskin.  Kalau untuk anggota dewan terhormat bisa dengan SK Bupati sebagai syarat pertanggungjawaban, salah satu diantaranya biaya sewa rumah Rp3,9 miliar per tahun, walaupun menduduki rumah milik pribadi akan tetapi proses pencairan dananya tetap lancar, demikian Fitriani, menjawab kepada wartawan. ( Dau)

Hasil Temuan BPK, Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pasar Buah Terpadu Lhokseumawe Rp 2,8 M Tanpa Proses Hukum


LHOKSEUMAWE ( Berita ) : Meski pun para kalangan LSM antikorupsi di Aceh telah berulang kali mendesak aparat penegak hukum di daerah untuk segera mengusut tuntas soal kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pasar buah terpadu Lhokseumawe sebesar Rp. 2,8 miliar lebih. Namun hingga kini kasus tersebut belum juga tersentuh proses hukum.

Kasus kerugian uang negera itu merupakan hasil temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh Tahun 2009 lalu, No : /S/XVIII.BAC/02/2009. Dimana dalam hasil pemeriksaan tentang realisasi anggaran daerah sumber APBK Kota Lhokseumawe Tahun 2007 terdapat penyimpangan dalam pekerjaan proyek pembangunan pasar buah terpadu sebesar Rp. 2.840.227.500,- .Pasalnya, proyek yang dikerjakan oleh PT Kuala Peusangan,  asal Kabupaten Bireuen kontrak Nomor 602.1/105/KPBJ-KIMP/APBK tertanggal 3 Desember 2007 senilai Rp2.840.227.500-, tidak sesuai dengan bastek sehingga negara berpotensi mengalami kerugian mencapai Rp.2,8 miliar lebih.

Hal itu dibuktikan atas dokumen dan bukti pendukung lainnya bahwa proyek yang dikelola langsung melalui Dinas Pekerjaan Umum ( PU ) setempat dikerjakan asal jadi alias tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja ( RAB ) yang tercantum dalam isi kontrak sehingga kondisi bangunan sama sekali tidak layak digunakan masyarakat.

Bahkan, proyek tersebut sudah tiga kali dilakukan proses perpanjangan waktu kontrak kerja kepada rekanan pelaksana PT Kuala Peusangan, akan tetapi kondisi fisik bangunan masih tetap seperti semula. Kontrak pertama tercatat 4 Desember 2007 sampai dengan 28 Januari 2008, kemudian kontrak ke dua  sampai 3 Juni 2008 dan Kontrak ke tiga sampai dengan 29 Agustus 2008.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI, kondisi tersebut tidak sesuai Kepres RI No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 33 ayat (2) antara lain menyatakan khusus untuk pekerjaan konstruksi, pembayaran hanya dapat dilakukan sesuai dengan pekerjaan. Kemudian, Permendagri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 21 yang menyatakan bahwa APBK merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa satu tahun anggaran terhitung 1 Januari sampai dengan 31 Desember.

Dalam hal ini, BPK RI ikut menyarankan kepada Walikota Lhokseumawe agar menegur secara tertulis Kepala Dinas PU supaya meningkatkan pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan fisik berupa bangunan dan lainnya. Selanjutnya, memerintahkan Kepala Dinas PU untuk menegur secara tertulis konsultan pengawas, PPTK dan pengawas lapangan supaya meningkatkan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan yang didanai sumber APBK.

Meski demikian, aparat yang berwewenang di wilayah hukum Lhokseumawe Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor ( Porlres Lhokseumawe dan Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Lhokseumawe, hingga kini belum ada tanda – tanda akan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi sebesar Rp. 2,8 miliar lebih. Anehnya lagi, kasus kerugian negara itu nyaris menghilang bagaikan ditelan bak bumi.( Dau )

Realisasi Dana Hibah MIS Kandang Rp.90 juta Terindikasi Korupsi


LHOKSEUMAWE ( Berita ) : Realisasi dana hibah untuk Madrasah Ibtidaiyah Swasta ( MIS ) Desa Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, sebesar Rp.90 juta terindikasi korupsi. Pasalnya, Bukti realisasi fisik di lapangan diduga fiktif, pejabat terkait Dispora setempat saling mengelak saat dikonfirmasi wartawan.

Berdasarkan data yang diterima Berita, MI Swasta Kandang yang baru berdiri sekitar enam bulan lalu dan terdiri tiga Ruang Kelas Belajar ( RKB), ikut mengalirkan dana hibah Rp.90 juta yang tercatat dalam ABPK 2012. Anggaran itu yang ditempat melalui pos dana Dispora setempat untuk diteruskan kepada penerima. Kebocoran kasus dugaan korupsi itu berawal dari laporan pegawai di lingkungan Dispora terkait baru-baru ini, mereka meminta kepada media untuk melakukan penelusuran di lapangan tentang realisasi dana hibah MIS Kandang dan Madrasah lainnya yang ikut menerima bantuan serupa menyusul bukti pertanggung jawaban dibuat atas laporan fiktif alias rekayasa.

Menurutnya, dari besarnya anggaran Rp.90 juta diantaranya diperuntukan dalam bentuk pengadaan di sekolah hanya sekitar 20 juta, sedangkan lainnya hingga kini tidak jelas penggunaannya. Sementara laporan pertanggungjawaban atas pencairan dana pada Dispora jelas dalam bentuk Asli tapi palsu (Aspal). Kebijakan itu dapat dilakukan lantaran pejabat Dispora dan Kepsek terkait adanya kerja sama (korporasi) menggelapkan uang milik rakyat secara melawan hukum.

Ulah sang pejabat teras Dispora dan Kepsek MIS Kandang dinilai telah mengabaikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Padahal, dalam Permendagri telah disebutkan tentang pelaporan dan pertanggungjawaban antara lain, pasal 16 ayat (1) penerima hibah berupa uang menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada kepala PPKD  dengan tembusan SKPD terkait. Kemudian, Pasal 17 ayat (1) hibah berupa uang dicatat sebagai realisasi jenis belanja hibah pada PPKD dalam tahun anggaran berkenaan.

Selanjutnya, Pasal 19 ayat (1) penerima hibah bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya, dan ayat (2) pertanggung jawaban penerima hibah meliputi antara lain, laporan penggunaan hibah dan surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD, dan bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang.

Berikutnya, Pasal 40 tentang Monitoring dan Evaluasi ayat (1) SKPD melakukan monitoring dan evaluasi atas pemberian hibah di lapangan. Ayat (2) hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada kepala daerah dengan tembusan kepada SKPD yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan. Pasal 41, bahwa apabila terdapat penggunaan dana hibah atau bantuan sosial yang tidak sesuai dengan usulan yang telah disetujui, penerima hibah yang bersangkutan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kepsek MIS Kandang, Sayuti, yang ditemui Berita membantah soal issu penyelengan dana hibah Rp 90 juta, pihaknya mengaku anggaran bantuan sumber APBK 2012 sudah digunakan tepat sasaran meliputi berbagai jenis pengadaan barang untuk keperluan lembaga pendidikan yang dipimpinnya. Anehnya, MI yang baru operasi enam bulan sebanyak 16 murid, ternyata Kepsek tidak mampu menunjukan barang bukti pengadaan dari penggunaan dana Rp 90 juta hanya saja ulah keterangan palsu untuk mengelabui wartawan. Sedangkan bukti pengadaan yang ada di lokasi terlihat antara lain, satu unit lemari, pakaian serangam olah raga murid 16 pasang, satu unit sanyo air, pemasangan instalasi listrik dan penimbunan dengan biaya diperkirakan sekitar Rp 20 juta.

Bahkan pihaknya, ikut berdalih atas kegiatan yang tidak logis seperti membeli beberapa lembar triplek untuk merehabilitasi sebagian plafon RKB yang rusak karena tercopot sendiri pasca usai dibangun beberapa bulan lalu. Hasil kroscek media ini, rehab plafon hanya keterangan palsu untuk menghindari dari jeratan hukum.

Safruddin, mantan Kadispora Kota Lhokseumawe, yang dicoba konfirmasi ulang via ponsel Sabtu (09-02/2013) meminta jangan dikonfirmasi dengannya soal kasus dugaan korupsi tersebut. Ia berdalih yang bertanggung jawab sepenuhnya penerima bantuan hibah sekaligus menyuruh wartawan mengkonfirmasi Kepsek.

Ketika disinggung tentang tanggung jawab Dinas seperti yang tertuang dalam Permendagri No.32 Tahun 2011, pihaknya mengaku hanya sebatas tanda tangan untuk proses pencairan dana kepada penerima. Sedangkan tanggung jawab atas bukti barang pengadaan dari anggaran Rp 90 juta yaitu Kabid Pendidikan Sekolah Luar Biasa (PSLB) dan Kepsek, demikian menjawab wartawan sembari menambahkan, proposal MIS Kandang merupakan titipan Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya.

Lalu, apa komentar Kabid PSLB Dispora Kota Lhokseumawe, Zulkifli, yang dikonfirmasi via seluler, mengaku tidak mengetahui sama sekali tentang kasus dana hibah karena bukan dirinya yang menanggani masalah tersebut. Zulkifli, yang kini baru dua bulan menjabat Kabag Kesra Pemko Lhokseumawe, juga merasa aneh kok dibebankan kepadanya tentang kasus kerugian keuangan daerah.

Meski demikian, pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan mantan Kadispora dan hasilnya akan disampaikan nantinya via ponsel kepada wartawan ini. Namun, hingga berita ini diturunkan belum menerima kabar terbaru dari pejabat terkait selaku yang bertanggung jawab atas perbuatan yang menyalahi aturan. (dau)

Forum Komunikasi Guru Madrasah : Kepala Kemenag Aceh Utara Minta Segera Dicopot


ACEH UTARA (Berita) : Forum Komunikasi Guru Madrasah (FKGum) mendesak Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama ( Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh agar segera mencopot, Zulkifli Idris, (foto) dari jabatan Kepala Kemenag Kabupaten Aceh Utara. Pasalnya, penempatan sejumlah jabatan basah di jajaran kantor Kemenag yang dipimpinya itu merupakan kroninnya yang diimpor dari Kabupaten Bireuen.

Desakan itu yang disampaikan pengurus FKGum Kabupaten Aceh Utara, melalui Press realise yang diterima Berita Selasa, (12-02/2012), di Kantor Group Bumi Warta Waspada biro perwakilan, Lhokseumawe.

Disebutkan, jabatan Kasi yang dikuasai kroninya asal Kabupaten Bireuen, antara lain, Zulkifli Idris, (Kankemenag ), Drs. Munzir, (Kasi Pendidikan Madrasah), Drs. Munzir, (Kasi Pendidikan Madrasah), Drs. Jamaluddin, (Kasi pendidikan Agama Islam) dan dari Aceh Timur, Sabaruddin, (Kasi Diniyah dan Pondok Pesantren).

Penempatan sejumlah kasi khususnya yang mengelola bidang pendidikan dinilai oleh    kalangan guru dan masyarakat Aceh Utara sangat merugikan daerah. Apa lagi tidak satupun  putra terbaik Aceh Utara yang di promosikan, bahkan semua PNS yang diberikan jabatan strategis itu adalah kroninya yang sama-sama berasal dari satu daerah yakni Kabupaten Bireuen meski di daerahnya sendiri banyak tenaga yang layak dipromosikan.

Sistem yang diterapkan Kepala Kemenag Aceh Utara akhir akhir ini dinilai bagaikan bentuk kekuasan alias kerajaan. Artinya kalau bukan selain kroninya asal Bireuen yang menguasai bangku basah di lembaga pendidikan agama islam Aceh Utara tentunya tidak diperbolehkan sehingga kebijakan tersebut sangat merugikan masyarakat daerah yang berpenduduk sekitar 500 ribu jiwa lebih.

Dari sejumlah unsur guru mempertajam koordinasi dengan para tokoh-tokoh pemerhati pendidikan di daerah ini, mereka menyimpulkan kantor Kementerian Agama Aceh Utara  terkesan di kuasai oleh kelompok bagaikan milik swasta (pribadi-red).

Kami atas FKGuM, meminta Pemerintah Daerah Kab Aceh Utara supaya memanggil  Kelapa Kemeneg Aceh Utara agar mendengar pendapat terkait penempatan kasi-kasi yang tidak bijaksana serta berpotensi merugikan dunia pendidikan Islam yang dikelola oleh kelompok dan kini telah mengundang protes dari unsur guru mayoritas rakyat bumi pase.

Realese yang ikut diteken FKGuM masing-masing, Baharuddin, Husaini, (Pengurus) dan Sulaiman Hasyim (Dewan Pembina) akan menyurati Kanwil Kemenag Provinsi Aceh di Banda Aceh guna menijau kembali tentang penempatan sejumlah Kasi di Kemenag Aceh Utara supaya tidak terkesan untuk kepentingan kelompok di tubuh pendidikan agama islam di daerah.

Kepala Kantor Kemenag Aceh Utara, Zulkifli Idris, kepada wartawan mengatakan, yang melakukan proses rotasi terhadap pejabat di jajaran Kantor Kemenag Aceh Utara merupakan Kanwil Kemenag Provinsi Aceh, pihaknya hanya mengusulkan saja pejabat yang dirotasi lantaran ada perubahan struktur baru di kantor yang dipimpinya.

Proses mutasi itu juga tidak bertujuan untuk mengangkat pejabat hanya dari wilayah, tapi juga sesuai kebutuhan. “Selama ini tidak pernah terpikirkan olehnya untuk menguasai Kemenag karena semua itu berdasarkan prosedur yang berlaku dijalankan,” kilahnya. (dau)

Senin, 21 Januari 2013

Proyek Pengadaan Rp.10 M Lebih Disdikpora Aceh Utara Diduga Tanpa Tender


ACEH UTARA ( Berita ) : Proyek pengadaan akhir tahun yang didanai sumber APBK-Penambahan 2012 lalu pada Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga ( Disdikpora ) Aceh Utara mencapai Rp. 10 miliar lebih dilaporkan tanpa melalui proses tender. Ironisnya, pejabat terkait saling buang badan ketika dikonfirmasi ulang wartawan.
Menurut informasi yang dihimpun koran ini di kalangan Dinas setempat, alokasi anggaran sumber APBK-P tahun 2012 untuk sektor pendidikan sebesar Rp. 10.022.937.550,-. Anggaran sebesar itu yang disahkan 19 Oktober 2012 lalu untuk pengadaan barang dan jasa berupa sarana dan prasarana di lingkungan Disdikpora Aceh Utara. (Lihat Tabel).
Sedangkan mekanisme pelaksanaannya sejumlah proyek dilakukan sistem Penunjukan Langsung ( PL )  kepada rekanan ( kroninya-red) tanpa melalui proses tender meski diketahui cara itu melanggar Peraturan Presiden ( Perpres ) No. 70 tahun 2012 tentang Perubahan kedua atas Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Bahkan, dari sejumlah proyek hanya dua paket proyek nilai anggaran dibulatkan yaitu, Pengadaan Alat Science Education Quality Improvement Project ( SEQIP ) IPA SD Rp. 1.015.000.000 dan Pengadaan Alat Laboratorium Praktik Siswa Rp. 1.000.000.000,-. Sedangkan paket proyek lainnya dari satu paket dipecah menjadi beberapa paket guna menghindari proses tender seperti pengadaan mobiler dan lainnya.
Kasus tersebut terungkap lantaran yang menikmati aliran fee proyek dari rekanan pelaksana hanya para oknum pejabat yang memiliki jabatan basah di tubuh Dinas Pendidikan, sementara para pegawai lainnya nyaris dijadikan sebagai penonton. Besaran fee proyek rata-rata dikabarkan antara 10-15 persen dari total nilai proyek atau sebesar Rp.1 miliar lebih.
Kepala Disdikpora Aceh Utara, Razali, yang dikonfirmasi ulang, kamis 17 Januari 2013 lalu, tentang kasus proyek tanpa tender menolak memberi komentar. Ia berdalih yang mengetahui soal itu pihak Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA ) selaku yang bertanggungjawab. Anwar, sebagai KPA yang dikonfirmasi koran ini di ruang kerjanya juga menolak memberi keterangan seputar kasus yang mencuat akhir – akhir ini ke publik.
Ia meminta waktu kepada wartawan bersilang satu hari untuk melakukan koordinasi antara Kadis dan panitia tender. Saat disinggung soal pencaiaran dana serta penerimaan barang pengadaan, pihaknya membantah kalau dananya sudah cair 100 persen dan diakui pengadaan barang belum sepenuhnya dipasok dari rekanan masih dalam proses seperti alat laboratorium.
Anehnya, Anwar, esok harinya mengirim pesan singkat ( SMS ) via ponsel dan mengarahkan konfirmasi masalah tersebut kepada Panitia pengadaan barang, Kusairi. Ternyata yang bersangkutan saat dihubungi via ponsel juga menolak berkomentar dengan dalih yang lebih mengetahui proses pengadaan barang dan jasa maupun dokumentasi lainnya yakni, KPA selaku penanggungjawab pada Dinas dimaksud, ujar Kusairi, diujung telpon.
Hasil penelusuran Berita dalam pengesahan APBK 2013 belum lama ini tidak terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran ( Silpa ) tahun 2012 melainkan defisit mencapai 10 milir lebih, sehingga komentar, Anwar, KPA Disdikpora Aceh Utara tentang pencairan dana proyek pengadaan barang dan jasa belum sampai 100 persen dinilai rekayasa dan pembohongan publik.
Jika mengacu Perpres No.70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Perpres No. 54 Tahun 2010 bahwa kebijakan pejabat di tubuh Dinas Pendidikan setempat dinilai banyak aturan yang dilanggar. Selain pelanggaran proses tender juga tata cara pencairan dana. Dimana dalam butir Perpres No.70 tahun 2012 Pasal 89 huruf (b). pembayaran berdasarkan tahapan penyelesaian pekerjaan (termin); atau huruf (c). pembayaran secara sekaligus setelah penyelesaian pekerjaan.
“ Ini jelas suatu bentuk pelanggaran yang dilakukan secara melawan hukum karena proses pencairan dana proyek mendahului anggaran serta tidak sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan pemerintah” ( Dau )

Daftar Nama Proyek Disdikpora Aceh Utara
No
Nama Paket
Nilai Pagu (Rp)
1
Pembangunan sarana olah raga sekolah
1.683.795.000
2
Penimbunan
3.733.715.000
3
Pengadaan Mobiler
2.104.000.000
4
Pembangunan Pagar sekolah
486.427.550
5
Pengadaan Alat SEQIP IPA SD
1.015.000.000
6
Pengadaan Alat Laboratorium
1.000.000.000

Total
10.022.937.550
Sumber Data : APBK-P Aceh Utara Tahun 2012

Next

next page